Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Tsm PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK NUSAMBA JABAR KANTOR CABANG SINGAPARNA 1.Uun Kurniasih
2.Ihin Solihin
3.Yunus Jamilludin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat PN TSM-12062026XQT
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK NUSAMBA JABAR KANTOR CABANG SINGAPARNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Uun Kurniasih
2Ihin Solihin
3Yunus Jamilludin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 77.165.437,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT III adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT
4. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor: 023/PK/KPO/I/2023 tertanggal 12 Januari 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.00116153.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 25-01-2023 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memiliki kekuatan eksekutorial;
6. Menyatakan Para Tergugat berkewajiban untuk membayar sisa kredit/hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 77.165.437,80 (Tujuh puluh tujuh juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah delapan puluh sen);
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 77.165.437,80 (Tujuh puluh tujuh juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah delapan puluh sen);
8. Menghukum TERGUGAT III yang menguasai OBJEK JAMINAN untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik;
9. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK 
Nomor BPKB : Nomor l-11941761
Merk : Daihatsu
Tahun Pembuatan : 2012
Nomor Mesin : DP63183
Nomor Rangka : MHKV1AA1JCK002302
Nomor Polisi : D 1741 QH
Type : F650RV-GMRFJ M/T
Jenis : Mobil Penumpang
Model : Minibus
Warna
Atas Nama :
: Biru Muda Metalik
PT. Prospek Transindo Utama
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan atas OBJEK JAMINAN tersebut;
11. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran kewajiban Tergugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak