Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Tsm Iwan Ridjwan, S.H. ARDIANSYAH alias ENDO Bin NANANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -387/M.2.16.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Ridjwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH alias ENDO Bin NANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Ardiansyah alias Endo Bin Nanang pada hari pada hari Kamis 23 Oktober 2025 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di di Warung beralamat di Jl. Perum Kotabaru Kel. Sumelap Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmemproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. AMAT (DPO) pada bulan agustus tahun 2025 di pencucian motor gunung kalong kec. Tamansari kota tasikmalaya, pada waktu itu Terdakwa sedang bekerja sebagai mencuci motor milik Sdr. AMAT. Namun terhadapnya Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan.
  • Kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan Sdr. AMAT, setelah itu Sdr. AMAT menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yaitu berjualan obat – obatan di Jalan Kotabaru kec. Tamansari, Kota. Tasimalaya, Dan Terdakwa dijanjikan dijanjikan di gaji Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 hari kerja.
  • Bahwa Terdakwa pertama kali memperoleh obat sediaan farmasi dari Sdr. Amat (DPO) pada awal bulan agustus tahun 2025, tetapi Terdakwa lupa mengenai tanggalnya, sampai dengan kamis 23 oktober 2025, namun yang Terdakwa ingat sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa Selanjutnya mekanisme Terdakwa bekerja dengan cara :
  • Terdakwa pada pagi hari sekira jam 08.00 WIB duduk diwarung diwarung yang beralamat di Jl. Perum Kota Baru, Kel. Sumelap, Kec. Tamansari, Kota. Tasikmalaya, Terdakwa mengontrak warung tersebut sebesar Rp.350.000,- perbulan, kemudiaan Terdakwa dikirim pesan whatapps oleh Sdr. Amat,  yang menanyakan “apakah Terdakwa sudah ada di warung atau belum?” dan Terdakwa membalas “sudah”.
  • Kemudian Sdr. AMAT datang menghampiri ke warung Terdawa, dan menyerahkan 1 (satu) kresek hitam berisikan 90 (sembilan puluh) Pil Putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening, 90 (sembilan puluh) Pil Kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, 30 (tiga puluh) Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 30 (tiga puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip setelah memberikan kresek berisi obat – obatan tersebut Sdr. AMAT berangkat kembali namun Terdakwa tidak tau berangkat kemana, kemudian Terdakwa jual dan edarkan setelah obat – obatan keras tersebut sampai dengan sekira jam 17.00 WIB.
  • Setelah itu Terdakwa memberi tau kepada Sdr. AMAT bahwa obat – obatan tersebut habis atau tidak nya, bila tidak habis obat tersebut di ambil oleh Sdr. AMAT sekira jam 18.00 WIB, namun bila obat tersebut habis terjual. Terdakwa langsung melakukan transfer uang hasil penjualan kepada Sdr. AMAT, dan Sdr. AMAT mengirim balik upah sebesar Rp. 100.000,- atau Rp. 150.000 via aplikasi DANA.
  • Setelah itu keesokan harinya. Terdakwa melakukan aktifitas berulang seperti yang Terdakwa jelaskan sebelumnya. Terdakwa berjualan pada pagi hari sekira jam 09.00 WIB dan paling malam sekira jam 17.00 WIB.
  • Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) Pil Putih Berlogo Y dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) Pil Kuning Berlogo mf dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Terdakwa, pada hari kamis 23 oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB, Sdr. AMAT menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) kresek hitam berisikan :
  • 90 (sembilan puluh) Pil Putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening,
  • 90 (sembilan puluh) Pil Kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening,
  • 30 (tiga puluh) Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip,
  • 30 (tiga puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip,
  • Kemudian Terdakwa mulai menjual/mengedarkan obat sedian farmasi tersebut, namun pada hari kamis 23 oktober 2025 yang sudah terjual dengan perincian :
  • pembeli pertama yaitu saksi AAP KURNIAWAN sekira jam 10.00 wib mendatangi warung membeli 3 (tiga) Pil Kuning berlogo mf dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • pembeli kedua saksi RADI RUSDIANA sekira jam 10.30 wib di  warung membeli 6 (enam) Pil Putih Berlogo Y dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • lalu pembeli ketiga saksi DADAN RAMDANI sekira jam 11.00 wib di  warung membeli 3 (tiga) Pil Kuning berlogo mf dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),

 

  • Bahwa selain kepada tiga orang tersebut, Terdakwa menjual juga kepada orang lain, namun Terdakwa tidak ingat dan tidak hapal wajahnya.
  • Kemudian masih pada hari kamis 23 oktober 2025  tersebut sekitar jam 12.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh petugas dari sat. Narkoba polres tasikmalaya kota, BNN kota tasikmalaya beserta warga sekitar di Warung beralamat di Jl. Perum Kotabaru Kel. Sumelap Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, dan terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan sisa hasil penjualan tersebut didalam di atas meja berupa 1 (satu) kresek hitam didalamnya terdapat :
  • 84 (delapan puluh empat) Pil Putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening,
  • 54 (lima puluh empat) Pil Kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening,
  • 23 (dua puluh tiga) Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip,
  • 17 (tujuh belas) Pil Tramadol dalam kemasan strip dan ;
  • uang tunai hasil penjualan dalam berbagai pecahan sebesar Rp. 308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah) ;
  • 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru muda yang Terdakwa pegang, kemudian Terdakwa berikut barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Maksud dan tujuan Terdakwa menjual dan mengedarkan Obat Sediaan Farmasi untuk dijual dengan cara di ecer.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6655/ NOF/ 2025 pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor dan DWI HERNANTO, S.T., Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, pada pokonya menjelaskan sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) tablet warna putih berlogo ”Y” berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 0,660 gram, diberi nomor barang bukti 3034/2025/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) tablet warna putih berlogo ”mf” berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4065 gram, diberi nomor barang bukti 3035/2025/PF;
  • 1 (satu) strip bertuliskan ”TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2270 gram, diberi nomor barang bukti 3036/2025/PF;
  • 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4570 gram, diberi nomor barang bukti 3037/2025/PF;

 

  • Kesimpulan    :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 3034/2025/PF, 3035/2025/PF dan 3036/2025/PF, berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. 3037/2025/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan berupa tablet warna putih dan kuning tersebut jenis Trihexphenidyl, dan tablet warna putih jenis Tramadol, Terdakwa lakukan tanpa menyertakan label penandaan, tanpa aturan pakai.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa Ardiansyah alias Endo Bin Nanang pada hari pada hari Kamis 23 Oktober 2025 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di di Warung beralamat di Jl. Perum Kotabaru Kel. Sumelap Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. AMAT (DPO) pada bulan agustus tahun 2025 di pencucian motor gunung kalong kec. Tamansari kota tasikmalaya, pada waktu itu Terdakwa sedang bekerja sebagai mencuci motor milik Sdr. AMAT. Namun terhadapnya Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan.
  • Kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan Sdr. AMAT, setelah itu Sdr. AMAT menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yaitu berjualan obat – obatan di Jalan Kotabaru kec. Tamansari, Kota. Tasimalaya, Dan Terdakwa dijanjikan dijanjikan di gaji Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 hari kerja.
  • Bahwa Terdakwa pertama kali mendapatkan obat sediaan farmasi dari Sdr. Amat (DPO) pada awal bulan agustus tahun 2025, tetapi Terdakwa lupa mengenai tanggalnya, sampai dengan kamis 23 oktober 2025, namun yang Terdakwa ingat sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa Selanjutnya mekanisme Terdakwa bekerja dengan cara :
  • Terdakwa pada pagi hari sekira jam 08.00 WIB duduk diwarung diwarung yang beralamat di Jl. Perum Kota Baru, Kel. Sumelap, Kec. Tamansari, Kota. Tasikmalaya, Terdakwa mengontrak warung tersebut sebesar Rp.350.000,- perbulan, kemudiaan Terdakwa dikirim pesan whatapps oleh Sdr. Amat,  yang menanyakan “apakah Terdakwa sudah ada di warung atau belum?” dan Terdakwa membalas “sudah”.
  • Kemudian Sdr. AMAT datang menghampiri ke warung Terdawa, dan menyerahkan 1 (satu) kresek hitam berisikan 90 (sembilan puluh) Pil Putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening, 90 (sembilan puluh) Pil Kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, 30 (tiga puluh) Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 30 (tiga puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip setelah memberikan kresek berisi obat – obatan tersebut Sdr. AMAT berangkat kembali namun Terdakwa tidak tau berangkat kemana, kemudian Terdakwa jual dan edarkan setelah obat – obatan keras tersebut sampai dengan sekira jam 17.00 WIB.
  • Setelah itu Terdakwa memberi tau kepada Sdr. AMAT bahwa obat – obatan tersebut habis atau tidak nya, bila tidak habis obat tersebut di ambil oleh Sdr. AMAT sekira jam 18.00 WIB, namun bila obat tersebut habis terjual. Terdakwa langsung melakukan transfer uang hasil penjualan kepada Sdr. AMAT, dan Sdr. AMAT mengirim balik upah sebesar Rp. 100.000,- atau Rp. 150.000 via aplikasi DANA.
  • Setelah itu keesokan harinya. Terdakwa melakukan aktifitas berulang seperti yang Terdakwa jelaskan sebelumnya. Terdakwa berjualan pada pagi hari sekira jam 09.00 WIB dan paling malam sekira jam 17.00 WIB.
  • Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) Pil Putih Berlogo Y dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) Pil Kuning Berlogo mf dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Terdakwa, pada hari kamis 23 oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB, Sdr. AMAT menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) kresek hitam berisikan :
  • 90 (sembilan puluh) Pil Putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening,
  • 90 (sembilan puluh) Pil Kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening,
  • 30 (tiga puluh) Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip,
  • 30 (tiga puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip,
  • Kemudian Terdakwa mulai menjual/mengedarkan obat sedian farmasi tersebut, namun pada hari kamis 23 oktober 2025 yang sudah terjual dengan perincian :
  • pembeli pertama yaitu saksi AAP KURNIAWAN sekira jam 10.00 wib mendatangi warung membeli 3 (tiga) Pil Kuning berlogo mf dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • pembeli kedua saksi RADI RUSDIANA sekira jam 10.30 wib di  warung membeli 6 (enam) Pil Putih Berlogo Y dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • lalu pembeli ketiga saksi DADAN RAMDANI sekira jam 11.00 wib di  warung membeli 3 (tiga) Pil Kuning berlogo mf dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selain kepada tiga orang tersebut, Terdakwa menjual juga kepada orang lain, namun Terdakwa tidak ingat dan tidak hapal wajahnya.
  • Kemudian masih pada hari kamis 23 oktober 2025  tersebut sekitar jam 12.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh petugas dari sat. Narkoba polres tasikmalaya kota, BNN kota tasikmalaya beserta warga sekitar di Warung beralamat di Jl. Perum Kotabaru Kel. Sumelap Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, dan terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan sisa hasil penjualan tersebut didalam di atas meja berupa 1 (satu) kresek hitam didalamnya terdapat :
  • 84 (delapan puluh empat) Pil Putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening,
  • 54 (lima puluh empat) Pil Kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening,
  • 23 (dua puluh tiga) Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip,
  • 17 (tujuh belas) Pil Tramadol dalam kemasan strip dan ;
  • uang tunai hasil penjualan dalam berbagai pecahan sebesar Rp. 308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah) ;
  • 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru muda yang Terdakwa pegang, kemudian Terdakwa berikut barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Saat  Terdakwa menjual, menyerahkan dan mengedarkan Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dan Pil Tramadol dalam kemasan strip, Terdakwa serahkan dalam kemasan strip berkemasan silver dan Pil Putih Berlogo Y dan Pil Kuning Berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening Terdakwa menyerahkan tanpa label.
  • Maksud dan tujuan Terdakwa menjual dan mengedarkan Obat Sediaan Farmasi untuk dijual dengan cara di ecer.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6655/ NOF/ 2025 pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor dan DWI HERNANTO, S.T., Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, pada pokonya menjelaskan sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) tablet warna putih berlogo ”Y” berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 0,660 gram, diberi nomor barang bukti 3034/2025/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) tablet warna putih berlogo ”mf” berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4065 gram, diberi nomor barang bukti 3035/2025/PF;
  • 1 (satu) strip bertuliskan ”TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2270 gram, diberi nomor barang bukti 3036/2025/PF;
  • 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4570 gram, diberi nomor barang bukti 3037/2025/PF;
  • Kesimpulan    :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 3034/2025/PF, 3035/2025/PF dan 3036/2025/PF, berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. 3037/2025/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan tanpa hak serta tanpa ada izin dari pihak yang berwenang atau KEMENKES RI tersebut dan Terdakwa sangat menyesali perbuatan Terdakwa tersebut.
  • Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang Farmasi karena Tersangka sekolah hanya sampai Tingkat SMP.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin praktek berupa SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat lzin Apoteker) ataupun Izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya