| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan hutang Nomor : B.129/4370/12/2015 tanggal 07/01/2016 adalah sah dan berkekuatan hukum
- Menghukum Para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 47.762.286,- (Empat puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 167/Desa Linggawangi/1996 atas nama Eman Suherman, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL)dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 167/Desa Linggawangi/1996 atas nama Eman Suherman berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya |