Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Tsm CV. Wahana Alam Parung 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tasikmalaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
3.Andri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-180820244ZO
Penggugat
NoNama
1CV. Wahana Alam Parung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dian Rahmat Fauzie, S. H.CV. Wahana Alam Parung
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tasikmalaya
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
3Andri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ROCHIS NUR NUSROHKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dadan Dandan DarmawanKepala ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya
Nilai Sengketa(Rp) 1.200.000.000,00
Petitum
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat;
3. Menyatakan tidak sah Proses lelang yang diselenggarakan oleh Tergugat II antara Tergugat I sebagai penjual dan Tergugat III sebagai pembeli terkait harga obyek lelang yang rendah dari harga calon Pembeli yang dibawa oleh Penggugat adalah melawan hukum/ melanggar hak Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat membayar kembali cicilan No. Perjanjian Kredit 328 dengan sebelumnya memberikan Program Restrukturisasi kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan proses tahapan lelang atas objek yang dijadikan sebagai jaminan terhadap Sertipikat hak milik No. 218 dan Sertifikat Hak Milik No. 219 terdaftar atas nama Taufik dengan luas tanah 1,047 m2 ;
6. Menghukum Para Tergugat tidak mendapat hak  dari  padanya tidak  berhak memasuki,  menguasai dan memiliki tanah dan  bangunan obyek  sengketa / obyek lelang;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan pemblokiran Sertipikat hak milik No. 218 dan Sertifikat Hak Milik No. 219 terdaftar atas nama Taufik dengan luas tanah 1,047 m2 ;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang  timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Bilamana  Ketua   Cq.   Majelis  Hakim   berpendapat  lain  maka   mohon Putusan yang  oleh pengadilan ini sebagai peradilan yang  adil dan  benar  (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha  Esa;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak