Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Diki Ramadhan Sudrajat Bin Endan, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Kp. Bojong Parang Ds. Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bermula sekira Bulan Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Karindo Ukar Brata Kusumah Bin Alm. Karyana (Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk bersama-sama membeli bahan kimia untuk di semprotkan ke Tembakau agar menjadi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, lalu sekitar pukul 10.00 WIB Saksi Karindo Ukar Brata Kusumah Bin Alm. Karyana (Penuntutan dalam berkas terpisah) menyetujuinya, kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Karindo Ukar Brata Kusumah Bin Alm. Karyana (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Saksi Karindo Ukar Brata Kusumah Bin Alm. Karyana (Penuntutan dalam berkas terpisah) membayar sisanya dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) karena bahan untuk membuat Narkotika jenis Tembaka Sintetis, selanjutnya Saksi Karindo Ukar Brata Kusumah Bin Alm. Karyana (Penuntutan dalam berkas terpisah) memesan bahan kimia untuk membuat Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Akun Instagram Milky Wagen.
- Bahwa sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Karindo Ukar Brata Kusumah Bin Alm. Karyana (Penuntutan dalam berkas terpisah) pergi menggunakan transportasi umum berupa mobil Elf untuk mengambil bahan kimia untuk membuat Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang diletakkan oleh Akun Instagram Milky Wagen di dalam botol Air Mineral di belakang tiang listrik di daerah Bandung. Sesudah mengambil Bahan Kimia tersebut Saksi Karindo Ukar Brata Kusumah Bin Alm. Karyana (Penuntutan dalam berkas terpisah) mengganti botolnya menjadi botol Parfume Casablanca.
- Bahwa Sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa dan Saksi Karindo Ukar Brata Kusumah Bin Alm. Karyana (Penuntutan dalam berkas terpisah) sampai di Kota Tasikmalaya dan langsung menyemprotkan bahan kimia tersebut ke Tembakau Sintetis, setelah menyemprotkan + 50 gram Terdakwa mendapatkan + 50 gram Narkotika jenis Tembakau Sintetis, kemudian Terdakwa menggunakan + 2 gram untuk mencoba merasakan Narkotika Jenis Tembakau sintetis tersebut, + 29 gram telah Terdakwa Edarkan, dan sisanya Terdakwa simpan;
- Bahwa sekira hari Jumat 14 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 pada saat saya akan bertransaksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Terdakwa diamankan oleh Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra, pada saat melakukan penggeledahan Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra menemukan 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Jenis Sintetis degan berat Netto 2,56 gram yang Terdakwa simpan di Saku Celana Jeans sebelah kanan Terdakwa;
- Setelah Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa menerangkan kepada Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang bahwa masih ada Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang Terdakwa simpan di Kosan milik Terdakwa yang beralamt di Kp. Nagrog RT. 01 RW. 002 Kel. Cibeuti Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, kemudian pada tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra melakukan penggeledahan di kosan tersebut dan menemukan
- 1 (satu) bungkus rokok ROTAMA yang berisi 11 (sebelas) klip Narkotika Jenis Tembakau sintetis antara lain
- 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat Netto 1,46 gram
- 2 (dua) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan Berat Netto masing-masing 0,68 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat Netto 4,62 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,33 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,76 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 1,56 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,53 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,70 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,56 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,64 gram
- 1 (satu) unit timbangan Digital warna Silver
Yang tergeletak di atas lantai sebelah kasur kosan Terdakwa. Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 042/13223.00/II/2025 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian melalui Chitami Putri M pada Hari Jumat 14 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah klip bening yang berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan Berat Netto 2,56 gram
(yang dilakukan penyitaan di Kp. Bojong Parang Ds. Sukamenak Kec. Sukaramae Kab. Tasikmalaya)
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 1,46 gram
- 2 (dua) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto masing-masing 0,68 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 4,62 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 4,63 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,76 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 1,56 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,53 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,70 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,56 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,64 gram
(yang dilakukan penyitaan di Kp. Kp. Nagrog RT. 001 RW. 002 Kel. Cibeuti Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barangbukti No. LAB: 1049/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik hari Kamis 20 Maret 2025 yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. Dan Tri Wulandari, S.H. dengan hasil pemeriksaan ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,5802 gram adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 2 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,3894 gram adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 2 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan cara menjualnya melalui akun Instagram bernama INSIDIUS_24S dengan harga + Rp100.000 (seratus ribu rupiah)/gram;
- Bahwa Terdakwa tidak dibenarkan memiliki Narkotika Jenis Tembakau sintetis jenis MDMB – 4en PINACA karena hanya dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Diki Ramadhan Sudrajat Bin Endan, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Kp. Bojong Parang Ds. Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bermula pada hari Kamis 13 Februari 2025 sekira Pukul 23.30 WIB Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kp. Bojong Parang Ds. Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya sering terlihat orang yang tidak dikenal serta mencurigakan dan diduga sering melakukan transaksi narkotika, atas dasar informasi tersebut saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat melakukan penggeledahan Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra menemukan 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Jenis Sintetis degan berat Netto 2,56 gram yang Terdakwa simpan di Saku Celana Jeans sebelah kanan Terdakwa;
- Setelah Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa menerangkan kepada Saksi Fimran Nurhikmah dan Saksi Gumiwang bahwa masih ada Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang Terdakwa simpan di Kosan milik Terdakwa yang beralamt di Kp. Nagrog RT. 01 RW. 002 Kel. Cibeuti Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, kemudian pada tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra melakukan penggeledahan di kosan tersebut dan menemukan
- 1 (satu) bungkus rokok ROTAMA yang berisi 11 (sebelas) klip Narkotika Jenis Tembakau sintetis antara lain
- 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat Netto 1,46 gram
- 2 (dua) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan Berat Netto masing-masing 0,68 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat Netto 4,62 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,33 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,76 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 1,56 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,53 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,70 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,56 gram
- 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,64 gram
- 1 (satu) unit timbangan Digital warna Silver
Yang tergeletak di atas lantai sebelah kasur kosan Terdakwa. Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 042/13223.00/II/2025 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian melalui Chitami Putri M pada Hari Jumat 14 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah klip bening yang berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan Berat Netto 2,56 gram
(yang dilakukan penyitaan di Kp. Bojong Parang Ds. Sukamenak Kec. Sukaramae Kab. Tasikmalaya)
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 1,46 gram
- 2 (dua) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto masing-masing 0,68 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 4,62 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 4,63 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,76 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 1,56 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,53 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,70 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,56 gram
- 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,64 gram
(yang dilakukan penyitaan di Kp. Kp. Nagrog RT. 001 RW. 002 Kel. Cibeuti Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barangbukti No. LAB: 1049/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik hari Kamis 20 Maret 2025 yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. Dan Tri Wulandari, S.H. dengan hasil pemeriksaan ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,5802 gram adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 2 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,3894 gram adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 2 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak dibenarkan memiliki Narkotika Jenis Tembakau sintetis jenis MDMB – 4en PINACA karena hanya dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------- |