Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.B/2025/PN Tsm Wais Alqorni, SH Yedi Cahyadi Bin Sanu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 383/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2769 /M.2.33/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wais Alqorni, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yedi Cahyadi Bin Sanu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa YEDI CAHYADI Bin SANU yang merupakan Funding Officer Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 247/PEGAWAI/SK-DIR/BPR-SMP/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019, sekira bulan Juli tahun 2020 s/d bulan Juni Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2020 s/d bulan Juni Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 s/d tahun 2022, bertempat di Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Juli tahun 2020 s/d bulan Juni Tahun 2022 Terdakwa yang merupakan Funding Officer (FO) berangkat dari kantor Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi menuju ke alamat masing-masing nasabah yang berada di sekitar Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan layanan pick up service pengambilan setoran tabungan dengan membawa buku tabungan nasabah dan slip pengambilan tabungan. Setelah Terdakwa menerima uang tabungan dari nasabah, kemudian Terdakwa mencatatnya pada slip penyetoran tabungan harian dan buku kontrol tabungan, akan tetapi setelah menerima uang tabungan tersebut terdakwa tidak menyetorkannya kepada pihak Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluannya sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Juni tahun 2022 pihak Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi mendapatkan komplain dari salah satu nasabah yaitu Saksi UCU DETI yang saldo tabungannya pada sistem bank hanya tersisa sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah). Setelah itu, Kepala Cabang Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi mengeluarkan Surat Tugas nomor 01/Tugas Khusus/BPR-SMP/Dirut/VI/2022 a.n RATNAWATI HP; ANDRI SETIADI; dan MINTARIA SITORUS tanggal 13 Juni 2022 untuk dilakukannya audit pada Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Tambahan PT. BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi tanggal 13 September 2025 ditemukan adanya Fraud pada setoran tabungan nasabah dalam kurun waktu Juni 2020 sampai dengan Juni 2022 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan nilai sebesar Rp143.240.500 (seratus empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) yang rinciannya sebagai berikut:
  1. Sdri. UCU DETI sebesar Rp54.010.000 (lima puluh empat juta sepuluh ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022;
  2. Sdri. NININ KURNIA sebesar Rp10.160.000 (sepuluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan 06 Januari 2022;
  3. Sdr. YAYAN SOPIAN sebesar Rp4.225.500 (empat juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) pada rentang waktu tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022;
  4. Sdr. RIPQI MUHADI sebesar Rp14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2022;
  5. Sdr. AZIZ MISBAH sebesar Rp12.550.000 (dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 08 November 2021 sampai dengan 23 Februari 2022;
  6. Sdri. LASMINI sebesar Rp8.615.000 (delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) pada rentang waktu 18 November 2021 sampai dengan tanggal 06 Juni 2022;
  7. Sdr. USEP SOLEH KODARUDIN sebesar Rp18.580.000 (delapan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan tanggal 07 Juni 2022;
  8. Sdri. ENENG NURHIDAYAT sebesar Rp10.400.000 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah); pada rentang waktu tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan 07 Juni 2022;
  9. Sdr. NURLELA sebesar Rp10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 07 Juni 2022;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi mengalami kerugian sebesar Rp143.240.500 (seratus empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) karena harus mengganti uang tabungan nasabah yang dipergunakan oleh Terdakwa.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa YEDI CAHYADI Bin SANU sekira bulan Juli tahun 2020 s/d bulan Juni Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2020 s/d bulan Juni Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 s/d tahun 2022, bertempat di Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Juli tahun 2020 s/d bulan Juni Tahun 2022 Terdakwa yang merupakan Funding Officer (FO) berangkat dari kantor Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi menuju ke alamat masing-masing nasabah yang berada di sekitar Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan layanan pick up service pengambilan setoran tabungan dengan membawa buku tabungan nasabah dan slip pengambilan tabungan. Setelah Terdakwa menerima uang tabungan dari nasabah, kemudian Terdakwa mencatatnya pada slip penyetoran tabungan harian dan buku kontrol tabungan, akan tetapi setelah menerima uang tabungan tersebut terdakwa tidak menyetorkannya kepada pihak Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluannya sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Juni tahun 2022 pihak Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi mendapatkan komplain dari salah satu nasabah yaitu Saksi UCU DETI yang saldo tabungannya pada sistem bank hanya tersisa sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah). Setelah itu, Kepala Cabang Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi mengeluarkan Surat Tugas nomor 01/Tugas Khusus/BPR-SMP/Dirut/VI/2022 a.n RATNAWATI HP; ANDRI SETIADI; dan MINTARIA SITORUS tanggal 13 Juni 2022 untuk dilakukannya audit pada Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Tambahan PT. BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi tanggal 13 September 2025 ditemukan adanya Fraud pada setoran tabungan nasabah dalam kurun waktu Juni 2020 sampai dengan Juni 2022 dilakukan oleh Terdakwa dengan nilai sebesar Rp143.240.500 (seratus empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) yang rinciannya sebagai berikut:
  1. Sdri. UCU DETI sebesar Rp54.010.000 (lima puluh empat juta sepuluh ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022;
  2. Sdri. NININ KURNIA sebesar Rp10.160.000 (sepuluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan 06 Januari 2022;
  3. Sdr. YAYAN SOPIAN sebesar Rp4.225.500 (empat juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) pada rentang waktu tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022;
  4. Sdr. RIPQI MUHADI sebesar Rp14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2022;
  5. Sdr. AZIZ MISBAH sebesar Rp12.550.000 (dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 08 November 2021 sampai dengan 23 Februari 2022;
  6. Sdri. LASMINI sebesar Rp8.615.000 (delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) pada rentang waktu 18 November 2021 sampai dengan tanggal 06 Juni 2022;
  7. Sdr. USEP SOLEH KODARUDIN sebesar Rp18.580.000 (delapan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan tanggal 07 Juni 2022;
  8. Sdri. ENENG NURHIDAYAT sebesar Rp10.400.000 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah); pada rentang waktu tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan 07 Juni 2022;
  9. Sdr. NURLELA sebesar Rp10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 07 Juni 2022;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi mengalami kerugian sebesar Rp143.240.500 (seratus empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) karena harus mengganti uang tabungan nasabah yang dipergunakan oleh Terdakwa.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa YEDI CAHYADI Bin SANU sekira bulan Juli tahun 2020 s/d bulan Juni Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2020 s/d bulan Juni Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 s/d tahun 2022, bertempat di Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Juli tahun 2020 s/d bulan Juni Tahun 2022 Terdakwa yang merupakan Funding Officer (FO) berangkat dari kantor Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi menuju ke alamat masing-masing nasabah yang berada di sekitar Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan layanan pick up service pengambilan setoran tabungan dengan membawa buku tabungan nasabah dan slip pengambilan tabungan. Setelah Terdakwa menerima uang tabungan dari nasabah, kemudian Terdakwa mencatatnya pada slip penyetoran tabungan harian dan buku kontrol tabungan, akan tetapi setelah menerima uang tabungan tersebut terdakwa tidak menyetorkannya kepada pihak Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluannya sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Juni tahun 2022 pihak Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi mendapatkan komplain dari salah satu nasabah yaitu Saksi UCU DETI yang saldo tabungannya pada sistem bank hanya tersisa sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah). Setelah itu, Kepala Cabang Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi mengeluarkan Surat Tugas nomor 01/Tugas Khusus/BPR-SMP/Dirut/VI/2022 a.n RATNAWATI HP; ANDRI SETIADI; dan MINTARIA SITORUS tanggal 13 Juni 2022 untuk dilakukannya audit pada Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Tambahan PT. BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi tanggal 13 September 2025 ditemukan adanya Fraud pada setoran tabungan nasabah dalam kurun waktu Juni 2020 sampai dengan Juni 2022 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan nilai sebesar Rp143.240.500 (seratus empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) yang rinciannya sebagai berikut:
  1. Sdri. UCU DETI sebesar Rp54.010.000 (lima puluh empat juta sepuluh ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022;
  2. Sdri. NININ KURNIA sebesar Rp10.160.000 (sepuluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan 06 Januari 2022;
  3. Sdr. YAYAN SOPIAN sebesar Rp4.225.500 (empat juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) pada rentang waktu tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022;
  4. Sdr. RIPQI MUHADI sebesar Rp14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2022;
  5. Sdr. AZIZ MISBAH sebesar Rp12.550.000 (dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 08 November 2021 sampai dengan 23 Februari 2022;
  6. Sdri. LASMINI sebesar Rp8.615.000 (delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) pada rentang waktu 18 November 2021 sampai dengan tanggal 06 Juni 2022;
  7. Sdr. USEP SOLEH KODARUDIN sebesar Rp18.580.000 (delapan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan tanggal 07 Juni 2022;
  8. Sdri. ENENG NURHIDAYAT sebesar Rp10.400.000 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah); pada rentang waktu tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan 07 Juni 2022;
  9. Sdr. NURLELA sebesar Rp10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) pada rentang waktu tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 07 Juni 2022;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi mengalami kerugian sebesar Rp143.240.500 (seratus empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) karena harus mengganti uang tabungan nasabah yang dipergunakan oleh Terdakwa.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa YEDI CAHYADI Bin SANU pada tanggal 24 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 24 Maret tahun 2022, Terdakwa yang merupakan Funding Officer (FO) pada Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi mencairkan uang nasabah a.n Saksi UCU DETI dengan nomor rekening 0011707202014306 Bank BPR Sinar Mas Pelita tanpa sepengetahuan dari saksi UCU DETI dengan cara mengisi Formulir Penarikan Dana sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), lalu setelah itu Terdakwa memalsukan tanda tangan Saksi UCU DETI. Kemudian Terdakwa membawa formulir penarikan tabungan tersebut kepada Saksi FITRI HANDAYANI selaku admin kredit. Lalu, kurang lebih 20 (dua puluh) menit kemudian dana tersebut cair dan uang tersebut diambil oleh Terdakwa yang dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa kemudian sekira bulan Juni tahun 2022, Saksi UCU DETI pergi ke Bank BPR Sinar Mas Pelita berniat untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp63.000.000 (enam puluh tiga juta rupiah), lalu Saksi UCU DETI mendapatkan penjelasan dari Admin Kredit yaitu Saksi FITRI HANDAYANI yang melayani bahwa setelah dilakukan pengecekan pada sistem bank tabungannya hanya tersisa Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah). Setelah itu Saksi UCU DETI menemui Saksi ANESYA PUTRI AMELIA selaku Customer Service dan dijelaskan bahwa Saksi UCU DETI pernah melakukan penarikan tunai sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 24 Maret 2022. Namun, Saksi UCU DETI merasa tidak pernah melakukan penarikan uang tersebut. Setelah itu, Kepala Cabang Bank BPR Sinar Mas Pelita mengeluarkan Surat Tugas nomor 01/Tugas Khusus/BPR-SMP/Dirut/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 untuk dilakukannya audit pada Bank BPR Sinar Mas Pelita Kantor Cabang Ciawi. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Tambahan tanggal 13 September 2025 telah ditemukan Fraud berupa penarikan fiktif pada tanggal 24 Maret 2022 sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap tabungan nasabah a.n UCU DETI dengan nomor rekening 0011707202014306 Bank BPR Sinar Mas Pelita;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, pihak bank melakukan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh nasabah UCU DETI sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya