Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Tsm Agsyana, S.H.,M.H Anjar Krismanto Bin Diding Iman Syah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1582 /M.2.33/ Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agsyana, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anjar Krismanto Bin Diding Iman Syah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkAnjar Krismanto Bin Diding Iman Syah
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ANJAR KRISMANTO Bin DIDING IMAN SYAH pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Depan Mesjid Itjeu Jalan Raya Jamanis Desa Sindangraja Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan / atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi Toni Firmansyah, S.H, Saksi Asep Setiawan, S.H dan Saksi Jidan Moh. P. Utama (ketiganya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan psikotropika di daerah di Depan Mesjid Itjeu Jalan Raya Jamanis Desa Sindangraja, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan saksi Toni Firmansyah, S.H, Saksi Asep Setiawan, S.H dan Saksi Jidan Moh. P. Utama menangkap Terdakwa ANJAR KRISMANTO Bin DIDING IMAN SYAH di Depan Mesjid Itjeu Jalan Raya Jamanis Desa Sindangraja yang ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Dus warna Coklat yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) Pil Mersi Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dan 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip dan 1 (satu) unit handphone merek infinix warna putih, pada saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa pil/obat Mersi Alprazolam 1Mg dalam kemasan strip total sebanyak 20 (dua puluh) butir tersebut adalah miliknya sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil/obat Mersi Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip tersebut dengan cara awalnya pada hari Rabu 27 Maret 2024 Terdakwa memesan 20 (dua puluh) Pil Mersi Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip menggunakan handphone via aplikasi whatsapp kepada sdr. Roy Andep (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp. 300.000,-, kemudian pada hari Rabu 27 Maret 2024 sekira jam 15.15 wib Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang kepada sdr. Roy Andep untuk pembelian obat tersebut dan kemudian pada hari senin 01 April 2024 sekira jam 13.30 wib di Depan Mesjid Itjeu Terdakwa menerima pil/obat Mersi Alprazolam 1Mg dalam kemasan strip total sebanyak 20 (dua puluh) butir tersebut dan saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan tidak mempunyai zin dari Departemen Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, dan atau membawa obat Psikotropika jenis obat Mersi Alprazolam 1Mg dalam kemasan strip tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1697/NPF/2024  tanggal 29 April 2024 yang diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, dkk,  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) strip bertuliskan “Mersi Alprazolam 1Mg” berisi 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6620 gram diberi nomor barang bukti 0756/2024/PF

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ANJAR KRISMANTO Bin DIDING IMAN SYAH

Kesimpulan  :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0756/2024/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam

Intrepetasi Hasil :

Alprazolam, yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Psikotropika

Sisa Barang bukti :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 0756/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,5958 gram.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ------------------------------

Dan

KEDUA

Pertama:

----------Bahwa Terdakwa ANJAR KRISMANTO Bin DIDING IMAN SYAH pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Depan Mesjid Itjeu Jalan Raya Jamanis Desa Sindangraja Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi Toni Firmansyah, S.H, Saksi Asep Setiawan, S.H dan Saksi Jidan Moh. P. Utama (ketiganya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan psikotropika di daerah di Depan Mesjid Itjeu Jalan Raya Jamanis Desa Sindangraja, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan saksi Toni Firmansyah, S.H, Saksi Asep Setiawan, S.H dan Saksi Jidan Moh. P. Utama menangkap Terdakwa ANJAR KRISMANTO Bin DIDING IMAN SYAH di Depan Mesjid Itjeu Jalan Raya Jamanis Desa Sindangraja yang ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Dus warna Coklat yang didalamnya terdapat terdapat 20 (dua puluh) Pil Mersi Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dan 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip, dan 1 (satu) unit handphone merek infinix warna putih, pada saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa pil/obat Tramadol dalam kemasan strip total sebanyak 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) butir tersebut adalah miliknya sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil/obat Tramadol dalam kemasan strip tersebut dengan cara awalnya pada hari Rabu 27 Maret 2024 Terdakwa memesan Pil Tramadol dalam kemasan strip menggunakan handphone via aplikasi whatsapp kepada sdr. Roy Andep (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp. 4.800.000,-, kemudian pada hari Rabu 27 Maret 2024 sekira jam 15.15 wib Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang kepada sdr. Roy Andep untuk pembelian obat tersebut dan kemudian pada hari senin 01 April 2024 sekira jam 13.30 wib di Depan Mesjid Itjeu Terdakwa menerima pil/obat Tramadol dalam kemasan strip total sebanyak 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) butir tersebut dan saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa membeli Pil Tramadol dalam kemasan strip kepada ROY ANDEP sudah 3 (tiga) kali pertama sekitar bulan Juli 2024 untuk waktu dan tempat saya lupa lagi  membeli sebanyak 500 (lima ratus) Pil Kuning berlogo mf  dengan harga Rp. 300.000,- dan obat tersebut sudah habis terjual dan terdakwa konsumsi, kedua pada hari selasa 02 Januari 2024 sekira jam 17.00 wib di  membeli sebanyak 50 (lima puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip  dengan harga Rp. 300.000,-  dan 500 (lima ratus) Pil Kuning berlogo mf  dengan harga Rp. 300.000,-  dan sudah habis terjual dan dikonsumsi, ketiga Pada hari Rabu 27 Maret 2024 sekira jam 15.00 wib membeli 2000 (dua ribu) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 4.800.000,- yang diterima hanya 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) belum sempat terjual dan dikonsumsi.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan, menyerahkan, dan atau menjual obat-obatan tersebut kepada saksi Tata, dan saksi Gian dan orang lain yang tidak Terdakwa kenal dengan cara pembeli melakukan pemesanan kepada Terdakwa melalui whatsapp setelah itu Terdakwa dan pembeli janjian di rumah Terdakwa atau di suatu tempat untuk transaksi jual beli kemudian Terdakwa menyerahkan obatnya sedangkan pembeli menyerahkan uangnya, dengan rincian transaksi:

Saksi Tata:

  • Pertama, pada tanggal 25 Maret 2024 saksi Tata membeli 3 (tiga) pil Tramadol dengan harga Rp. 20.000.- dan 4 (empat) pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 10.000.-;
  • Kedua, pada tanggal 26 Maret 2024 saksi Tata membeli 3 (tiga) pil Tramadol dengan harga Rp. 20.000.-;
  • Ketiga, pada tanggal 28 Maret 2024 saksi Tata membeli 3 (tiga) pil Tramadol dengan harga Rp. 20.000.-.

Saksi Gian:

  • Pertama, pada tanggal 26 Maret 2024 saksi Gian membeli 3 (tiga) pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 10.000.-;
  • Kedua, pada tanggal 30 Maret 2024 saksi Gian membeli 3 (tiga) pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 10.000.-;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dimana Terdakwa menjual pil kuning berlogo mf seharga Rp. 10.000,- per 3 butir, dan pil Tramadol seharga Rp. 20.000,- per 3 butir. Keuntungan hasil penjualan obat-obatan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan seharihari dan dijadikan modal untuk berjualan kembali obat-obatan tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1697/NPF/2024  tanggal 29 April 2024 yang diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, dkk,  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) strip warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7880 gram diberi nomor barang bukti 0757/2024/PF

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ANJAR KRISMANTO Bin DIDING IMAN SYAH

Kesimpulan  :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0757/2024/PF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung obat jenis Tramadol

Intrepetasi Hasil :

Tramadol, mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.

Sisa Barang bukti :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 0757/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,5092 gram.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa ANJAR KRISMANTO Bin DIDING IMAN SYAH pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Depan Mesjid Itjeu Jalan Raya Jamanis Desa Sindangraja Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi Toni Firmansyah, S.H, Saksi Asep Setiawan, S.H dan Saksi Jidan Moh. P. Utama (ketiganya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan psikotropika di daerah di Depan Mesjid Itjeu Jalan Raya Jamanis Desa Sindangraja, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan saksi Toni Firmansyah, S.H, Saksi Asep Setiawan, S.H dan Saksi Jidan Moh. P. Utama menangkap Terdakwa ANJAR KRISMANTO Bin DIDING IMAN SYAH di Depan Mesjid Itjeu Jalan Raya Jamanis Desa Sindangraja yang ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Dus warna Coklat yang didalamnya terdapat terdapat 20 (dua puluh) Pil Mersi Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dan 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip dan 1 (satu) unit handphone merek infinix warna putih, pada saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa pil/obat Tramadol dalam kemasan strip total sebanyak 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) butir tersebut adalah miliknya sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil/obat Tramadol dalam kemasan strip tersebut dengan cara awalnya pada hari Rabu 27 Maret 2024 Terdakwa memesan Pil Tramadol dalam kemasan strip menggunakan handphone via aplikasi whatsapp kepada sdr. Roy Andep (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp. 4.800.000,-, kemudian pada hari Rabu 27 Maret 2024 sekira jam 15.15 wib Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang kepada sdr. Roy Andep untuk pembelian obat tersebut dan kemudian pada hari senin 01 April 2024 sekira jam 13.30 wib di Depan Mesjid Itjeu Terdakwa menerima pil/obat Tramadol dalam kemasan strip total sebanyak 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) butir tersebut dan saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa membeli Pil Tramadol dalam kemasan strip kepada ROY ANDEP sudah 3 (tiga) kali pertama sekitar bulan Juli 2024 untuk waktu dan tempat saya lupa lagi  membeli sebanyak 500 (lima ratus) Pil Kuning berlogo mf  dengan harga Rp. 300.000,- dan obat tersebut sudah habis terjual dan terdakwa konsumsi, kedua pada hari selasa 02 Januari 2024 sekira jam 17.00 wib di  membeli sebanyak 50 (lima puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip  dengan harga Rp. 300.000,-  dan 500 (lima ratus) Pil Kuning berlogo mf  dengan harga Rp. 300.000,-  dan sudah habis terjual dan dikonsumsi, ketiga Pada hari Rabu 27 Maret 2024 sekira jam 15.00 wib membeli 2000 (dua ribu) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 4.800.000,- yang diterima hanya 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) belum sempat terjual dan dikonsumsi.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan, menyerahkan, dan atau menjual obat-obatan tersebut kepada saksi Tata, dan saksi Gian dan orang lain yang tidak Terdakwa kenal dengan cara pembeli melakukan pemesanan kepada Terdakwa melalui whatsapp setelah itu Terdakwa dan pembeli janjian di rumah Terdakwa atau di suatu tempat untuk transaksi jual beli kemudian Terdakwa menyerahkan obatnya sedangkan pembeli menyerahkan uangnya, dengan rincian transaksi:

Saksi Tata:

  • Pertama, pada tanggal 25 Maret 2024 saksi Tata membeli 3 (tiga) pil Tramadol dengan harga Rp. 20.000.- dan 4 (empat) pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 10.000.-;
  • Kedua, pada tanggal 26 Maret 2024 saksi Tata membeli 3 (tiga) pil Tramadol dengan harga Rp. 20.000.-;
  • Ketiga, pada tanggal 28 Maret 2024 saksi Tata membeli 3 (tiga) pil Tramadol dengan harga Rp. 20.000.-.

Saksi Gian:

  • Pertama, pada tanggal 26 Maret 2024 saksi Gian membeli 3 (tiga) pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 10.000.-;
  • Kedua, pada tanggal 30 Maret 2024 saksi Gian membeli 3 (tiga) pil kuning berlogo mf dengan harga Rp. 10.000.-;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dimana Terdakwa menjual pil kuning berlogo mf seharga Rp. 10.000,- per 3 butir, dan pil Tramadol seharga Rp. 20.000,- per 3 butir. Keuntungan hasil penjualan obat-obatan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan seharihari dan dijadikan modal untuk berjualan kembali obat-obatan tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1697/NPF/2024  tanggal 29 April 2024 yang diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, dkk,  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) strip warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7880 gram diberi nomor barang bukti 0757/2024/PF

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ANJAR KRISMANTO Bin DIDING IMAN SYAH

Kesimpulan  :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

0757/2024/PF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung obat jenis Tramadol

Intrepetasi Hasil :

Tramadol, mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.

Sisa Barang bukti :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 0757/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,5092 gram.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya