INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2025/PN Tsm | HILMA ALVIANI FAISAL | SINTIA APNUR JARES | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-10062025RZ1 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 38.267.016,00 | ||||||
Petitum | - Menerima gugatan aquo dengan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan rekapitulasi yang disertakan dalam gugatan aquo adalah sah; - menyatakan bahwasanya transfer dari Tergugat kepada Penggugat Rp.166.886.000,- dan Pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.205.153.016,- sehingga Penggugat telah melakukan kelebihan bayar sebesar Rp.38.267.016; - Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat uang kelebihan bayar sebesar Rp.38.267.016,-; - Biaya perkara menurut hukum; - Putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu meskipun ada perlawanan banding dan kasasi; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |