Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus-LH/2025/PN Tsm 1.ARLY SUMANTO,S.H
2.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH
4.Agsyana, S.H.,M.H
5.Siti Halimatun, S.H.
6.Ahmad Sidik, SH
7.IRVINO RANGKUTI, SH, MH
Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 272/Pid.Sus-LH/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2177/M.2.16.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
2RIKA FITRIANIRMALA, SH
3ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH
4Agsyana, S.H.,M.H
5Siti Halimatun, S.H.
6Ahmad Sidik, SH
7IRVINO RANGKUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat baik bersama-sama dengan saksi Ujang Wahyudin Bin Endin (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri, pada hari Rabu, tgl. 23 Juli 2025 sampai hari Kamis, tgl. 24 Juli 2025 sekira pukul 07.21 Wib sampai pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Letjen Mashudi, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, tepatnya di SPBU 34.46123 dan di Jl. Gubernur Sewaka, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat tepatnya di SPBU 34.46115 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

 

----- Berawal pada tanggal 23 Juli tahun 2025  terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat  bertemu  dengan saksi Ujang Wahyudin Bin Endin di alun-alun Singaparna, ketika saksi Ujang Wahyudin Bin Endin sedang memarkirkan truk yang sedang dikemudikannya, selanjutnya pada saat itu saksi Ujang Wahyudin Bin Endin memberitahu terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat bahwa saat ini sedang bekerja mencari atau membeli solar dari SPBU untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan, kemudian saksi Ujang Wahyudin Bin Endin menawarkan kepada terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat untuk ikut dengan saksi Ujang Wahyudin Bin Endin menjadi kernet sekaligus menjadi supir pengganti /atau bergantian mengemudikan truk dalam kegiatan pengisian Bahan Bakar Minyak Subsidi pemerintah jenis Solar/pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, lalu terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat dijanjikan akan diupah sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari, mendengar tawaran dari saksi Ujang Wahyudin Bin Endin tersebut terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat tertarik dan langsung menerima tawaran tersebut, dikarenakan pada saat itu terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat sedang tidak memiliki pekerjaan (menganggur) dan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat juga sudah mengenal saksi Ujang Wahyudin Bin Endin.

 

Bahwa setelah terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat setuju kemudian saksi Ujang Wahyudin Bin Endin memberikan arahkan kepada terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat supaya mengisi bahan bakar minyak solar bersubsidi di SPBU seputaran wilayah Tasikmalaya, selanjutnya isi dari BBM solar yang dibeli tersebut dipindahkan ke kempu yang telah termodifikasi dan pada setiap pengisian harus melakukan pergantian Nomor Polisi yang telah saksi Ujang Wahyudin Bin Endin persiapkan yang sesuai dengan Barcode Solar yang telah disiapkan juga oleh saksi Ujang Wahyudin Bin Endin, selanjutnya melakukan pembayaran saat menjadi kenek, dan saat menjadi supir pengganti  bertugas memutar saklar mesin dorong.

 

Bahwa setelah diberi arahan selanjutnya terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat bersama-sama dengan saksi Ujang Wahyudin Bin Endin pada siang harinya dengan membawa uang sebagai modal sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk pembelian 1.500 liter dan mulai melakukan kegiatan pengisian Bahan Bakar Minyak Subsidi pemerintah jenis Solar tersebut secara bergantian, jika saksi Ujang Wahyudin Bin Endin menjadi supir maka terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat menjadi kenek, hal tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas di setiap SPBU pada saat melakukan pengisian di SPBU 34.46123, Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota  Tasikmalaya, Jawa Barat untuk jumlah sekitar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)/ persekali pengisian dimana saksi Ujang Wahyudin Bin Endin sebagai supir dan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat sebagai  kenek, kemudian saksi Ujang Wahyudin Bin Endin  mencari tempat sepi supaya terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat dapat mengganti plat nomor 1 (satu) unit mobil box jenis Mitshubishi Light Truck Box FE 304, untuk pengisian  kedua  dilakukan pengisian di SPBU  34.46115 Jalan Gubernur Sewaka, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk jumlah dan besarannya sekitaran Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)/ persekali pengisian dimana saksi Ujang Wahyudin Bin Endin sebagai supir dan Doni Abdul Gopar selaku kenek yang kemudian saksi Ujang Wahyudin Bin Endin kembali  mencari tempat sepi supaya terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat dapat melakukan pergantian plat nomor, sebelum melakukan pengisian ke 3 di SPBU 34.46123, Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat depan Lotte saksi Ujang Wahyudin Bin Endin dan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat bertukar posisi dimana saksi Ujang Wahyudin Bin Endin bertindak sebagai kenek sedangkan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat sebagai supir, lalu melakukan pengisian untuk jumlah dan besarannya yaitu sekitaran Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)/persekali pengisian yang kemudian terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat mencari tempat sepi untuk saksi Ujang Wahyudin Bin Endin  mengganti plat nomor untuk pengisian ke 4,  dilakukan pengisian di SPBU  34.46115 Jalan Gubernur Sewaka, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk jumlah dan besarannya sekitaran Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)/ persekali pengisian dimana saksi Ujang Wahyudin Bin Endin bertindak sebagai kenek dan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat sebagai supir, dan seterusnya pengisian Bahan Bakar Minyak Subsidi pemerintah jenis Solar tersebut dilakukan oleh saksi Ujang Wahyudin Bin Endin bersama-sama dengan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat bertempat di SPBU 34.46123, Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Karsamenak, Kec.amatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dan di SPBU 34.46115 Jalan Gubernur Sewaka, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk jumlah dan besarannya sekitaran Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)/ persekali pengisian sampai dengan 6 (enam) kali pengambilan. kemudian karena siang hari SPBU tutup karena melakukan ISHOMA lalu saksi Ujang Wahyudin Bin Endin dan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat kembali  beristirahat selanjutnya saksi Ujang Wahyudin Bin Endin memberikan upah/ gaji sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat sesuai kesepakatan sebelumnya.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 07.21 WIB saksi Ujang Wahyudin Bin Endin bersama terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat melanjutkan pengisian Bahan Bakar Minyak Subsidi pemerintah jenis Solar/ kegiatan pengecoran solar/ menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah di di SPBU 34.46123, Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota  Tasikmalaya, Jawa Barat depan Lotte untuk jumlah dan besarannya sekitar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)/ persekali pengisian dimana pada saat itu saksi Ujang Wahyudin Bin Endin sebagai supir sedangkan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat  selaku kenek, setelah itu saksi Ujang Wahyudin Bin Endin mencari tempat sepi agar terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat dapat mengganti plat nomor, kemudian pada pengisian  kedua  dilakukan di SPBU  34.46115 Jalan Gubernur Sewaka, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk jumlah dan besarannya sekitaran Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)/ persekali pengisian dimana saksi Ujang Wahyudin Bin Endin  masih sebagai supir dan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat  selaku kenek, setelah itu saksi Ujang Wahyudin Bin Endin mencari tempat sepi agar terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat dapat mengganti plat nomor, sebelum pengisian ke 3 di SPBU 34.46123, Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota  Tasikmalaya, Jawa Barat, pada saat itu saksi Ujang Wahyudin Bin Endin bertukar posisi dengan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat dimana saksi Ujang Wahyudin Bin Endin bertindak selaku kenek sedangkan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat selaku supir melakukan pengisian sekitaran Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)/ persekali pengisian, setelah itu terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat mencari tempat sepi supaya saksi Ujang Wahyudin Bin Endin  dapat melakukan pergantian plat nomor untuk pengisian ke 4 yang akan  dilakukan pengisian di SPBU  34.46115 Jalan Gubernur Sewaka, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk jumlah dan besarannya sekitaran Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)/ persekali pengisian dimana saksi Ujang Wahyudin Bin Endin masih bertindak sebagai kenek dan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat  sebagai supir,  kemudian terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat mencari tempat sepi supaya saksi Ujang Wahyudin Bin Endin  dapat melakukan pergantian plat nomor untuk pengisian ke 5 namun kemudian saksi Ujang Wahyudin Bin Endin  dan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat  istiraha untuk sarapan, kemudian sekira pukul 09.30 Wib, ketika saksi Ujang Wahyudin Bin Endin sedang  melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi di SPBU 34.46123, Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota  Tasikmalaya, Jawa Barat, Depan Lotte dimana pada sat itu saksi Ujang Wahyudin Bin Endin bertindak sebagai supir sedangkan  terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat sebagai kenek 1 (satu) unit mobil box jenis Mitshubishi Light Truck Box FE 304 dengan nopol B 9461 NX, diamankan oleh petugas kepolisian dari Bareskrim Mabes POLRI karena telah melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, selanjutnya saksi Ujang Wahyudin Bin Endin maupun terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat selanjutnya diamankan ke polsek Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Dittipiter Bareskrim.

 

Bahwa  terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat dan saksi Ujang Wahyudin Bin Endin  membeli Bahan Bakar Mobil [BBM] jenis Solar bersubsidi  pemerintah  di SPBU 34.46123, Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Karsamenak, Kec.amatan Kawalu, Kota  Tasikmalaya, Jawa Barat,  dan di SPBU  34.46115 Jalan Gubernur Sewaka, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan perinciannya sebagai berikut :

              1. Di SPBU  34.46115 Jalan Gubernur Sewaka, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

No.

TANGGAL

PRODUK

JAM PENGISIAN

JADWAL SIP

VOLUME

PENJUALAN (RP)

1.

23/07/2025

BIO SOLAR

13:45:23

I

80.00

RP. 544.000.,

2.

23/07/2025

BIO SOLAR

17:15:17

II

88.42

RP. 601.256.,

3.

23/07/2025

BIO SOLAR

21:30:20

II

88.24

RP. 600.032.,

4.

24/07/2025

BIO SOLAR

06:08:28

I

98.00

RP. 666.400.,

5.

24/07/2025

BIO SOLAR

07:21:40

I

88.50

RP. 601.800.,

Total pembayar sebesar Rp3.013.488,00 (tiga juta tiga belas ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) untuk pembelian Solar sejumlah 443,16 Liter.

 

              1. Di SPBU 34.46123, Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Karsamenak, Kec.amatan Kawalu, Kota  Tasikmalaya, Jawa Barat,
  • Penjualan Solar Tanggal 23 Juli 2025

No.

TANGGAL

PRODUK

JAM

SHIP

VOLUME

PENJUALAN

PLAT NOMOR

Ket

1.

23/07/2025

BIO SOLAR

13:00

I

73.52

RP. 499.936.,

Z 8054 DY

ROBY

2.

23/07/2025

BIO SOLAR

16:35

II

80.88

RP. 549.984.,

F 9146 FF

ALDI

3.

23/07/2025

BIO SOLAR

20:00

II

88.23

RP. 599.964.,

D 8850 FK

RIAN

  • Penjualan Solar Tanggal 24 Juli 2025

No.

TANGGAL

PRODUK

JAM

SHIP

VOLUME

PENJUALAN

PLAT NOMOR

Ket

1.

24/07/2025

BIO SOLAR

05:30

I

60.00

RP. 408.000.,

Z 80 54 DY

ARIS

2.

24/07/2025

BIO SOLAR

07:06

I

74.26

RP. 504.968.,

F 9146 FF

RIZKI

3.

24/07/2025

BIO SOLAR

09:31

I

104.410

RP. 710.000.,

D 8850 FK

Enjef

Total pembayar sebesar Rp3.272.852,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) untuk pembelian Solar sejumlah 481,3 Liter

 

Bahwa terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat telah mendapatkan upah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selama 2 (dua) hari bekerja, sedangkan saksi Ujang Wahyudin Bin Endin mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per liter, sehingga total keuntungan yang akan diperoleh saksi Ujang Wahyudin Bin Endin dari penjualan Bahan Bakar Mobil (BBM) jenis Solar bersubsidi  pemerintah  adalah sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

Bahwa pembelian Bahan Bakar Mobil [BBM] jenis Solar bersubsidi  pemerintah  oleh saksi Ujang Wahyudin Bin Endin dan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat  di SPBU 34.46123, Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Karsamenak, Kec.amatan Kawalu, Kota  Tasikmalaya, Jawa Barat,  dan di SPBU 34.46115 Jalan Gubernur Sewaka, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat sudah terkumpul sebanyak 978,99  Liter liter sedangkan sisa uang yang belum dibelanjakan Bahan Bakar Mobil (BBM) jenis Solar bersubsidi  pemerintah  adalah sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah rupiah).

 

Bahwa  perbuatan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat dan saksi Ujang Wahyudin Bin Endin kemudian diketahui oleh tim dari Unit 2 Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied pertroleum gas yang disubsidi. Dari informasi tersebut pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025, dengan dibekali Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 361/ VII/ RES.5.1/ 2025/ Tipidter, tanggal 24 Juli 2025, tim berangkat ke SPBU  34.46123 Jl. Letjen Mashudi, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, kemudian menemukan 1(satu) unit kendaraan truk Mitsubishi Light Truck Box FE 304 warna kuning dengan Nopol D 8850 FK yang mencurigakan, selanjutnya lalu tim dari Unit 2 Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri  melakukan pengecekan dengan mendatangi mobil tersebut yang sedang mengisi BBM di SPBU yang dikendarai oleh terdakwa  Ujang Wahyudin Bin Endin dan terdakwa Doni Abdul Gofar Bin Ujang Ayat sebagai keneknya, kemudian Petugas Kepolisian Baereskrim Mabes Polri  mendapati beberapa keping plat nopol yang bukan peruntukannya, lalu petugas meminta saksi Ujang Wahyudin Bin Endin  membuka box bagian belakang, selanjutnya petugas menemukan tangki besi yang sudah dimodifikasi berisikan Bahan Bakar Jenis solar subsidi Pemerintah yang terdapat dalam box dimobil tersebut.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium No. Order : 202501660, tgl. 05 Agustus 2025 pada pokoknya menjelaskan jika telah dilakukan Analisa Sampel terhadap Data Percontoh/ sampel Bahan Bakar Minyak Diduga Solar Nomor : 2025018855 (471-25), dengan kesimpulan “Berdasarkan Hasil Analisa diatas, sampel 2025018855 (471-25) MEMENUHI spesifikasi Bahan Bakar Minyak Solar (B-40) SK Dirjen Migas No. 384.K/ MG.06/ DJM/ 2024 yang layak dipasarkan dalam negeri.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi Pemerintah, terdakwa juga bukanlah sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum yang telah mendapatkan penugasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu diseluruh wilayah NKRI, yang mana tujuan terdakwa mengangkut dan memperniagakan BBM jenis Solar bersubsidi tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden no. 191 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden no. 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak disebutkan jika “Minyak Solar (Gas Oil) adalah jenis Bahan Bakar Minyak tertentu yang diberikan Subsidi oleh pemerintah”.

 

Bahwa pembelian Bahan Bakar Mobil (BBM) jenis Solar bersubsidi pemerintah untuk roda 4 (empat) sesuai ketentuannya dilakukan paling banyak 60 liter/ hari/ kendaraan, sedangkan terdakwa Doni Abdul Gofar Bin Ujang Ayat bersama-sama saksi Ujang Wahyudin Bin Endin melakukan membeli dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi  dilakukan berkali-kali dalam 1 (satu) hari.

 

----- Perbuatan terdakwa Doni Abdul Gopar Bin Ujang Ayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya