Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Tsm Dede Amin 1.Elin
2.Alis
3.Niman
4.Usman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-22042025ESD
Penggugat
NoNama
1Dede Amin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.Dede Amin
Tergugat
NoNama
1Elin
2Alis
3Niman
4Usman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 338.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Ingkar janji/ Wanprestasi  yang sangat merugikan PENGGUGAT;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Model Truck tahun 2014, Warna Kuning, No Polisi Z-9224-HQ, No Mesin 4D34TK02629, No Rangka MHMFE71P1EK052576, STNK a/n Rina Fatonah; 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan dengan segala turutannya yang beralamat Dusun Cicae, RT.038/RW.012 Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya , Jawa Barat atas nama ELIN (TERGUGAT I );
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian materi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian materi  jasa bagi pengacara dan biaya penagihan yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT  sejumlah Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) berjumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara tunai, kontan, dan sekaligus paling lambat 8 (delapan) hari setelah putusan ini dijatuhkan; 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateri sebesar 35 % (Tiga Puluh Lima) x 22 Bulan x harga sewa = Rp 38.500.000,-(Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);                      
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
 
ATAU
 
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak