INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.Bth/2022/PN Tsm | Lili Sutarli S | 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) 2.PT. Permodalan Nasional Madani, Kantor Cabang Tasikmalaya |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.Bth/2022/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-0620221PU | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, atas Obyek Sengketa sesuai SHM. No. : 01399/Desa Salebu, atas nama YAYA SURYAMAH, yang hingga sekarang diduduki dan dikuasai oleh PEMBANTAH, sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman PARA TERBANTAH diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk setiap kali PARA TERBANTAH melanggar putusan provisionil aquo, secara seketika dan sekaligus ;
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH seluruhnya ;
- Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik ;
- Mengukuhkan Putusan Provisi tersebut di atas ;
- Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
SUBSIDAIR :
- Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |