| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | 1. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANA | Drs. JAMALUDIN MALIK, MM | | 2 | 1. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANA | YANA HERYANA, SE., MM | | 3 | 1. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANA | ANWAR | | 4 | 1. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANA | WAWAN | | 5 | 1. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANA | Ny. HERLINA | | 6 | 1. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANA | Ny. EUIS SUMARTINI | | 7 | 1. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANA | Ny. ITA SARINA RULITA | | 8 | 1. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANA | Ny. IYUS RUSTIKA |
|
| Petitum |
DALAM PROVISI:
Bahwa untuk mencegah kerugian dari para Penggugat yang lebih besar maka kami mohon kepada Pengadilan Negeri tasikamalaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan segala proses eksekusi terhadap barang-barang milik Para Penggugat sebagaimana tersebut diatas sampai perkara ini mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht)
DALAM POKOK PERKARA :
P r i m a i r :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klas I.B Tasikmalaya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan, hutang sejumlah Rp : 2.905.000.000 (Terhitung: Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Turut Tergugat merupakan hutang Tergugat yang harus dibayar Tergugat kepada Turut Tergugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar
Rp : 2.925.000.000 (Terhitung: Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk bertangggung jawab melaksanakan kewajibannya kepada Turut Tergugat melaksanakan seluruh isi dari akta perdamaian (akta vandading) yang telah di kukuhkan didalam putusan Hakim tertanggal 19 Mei 2014 a quo;
- Menyatakan Para Penggugat secara pribadi lepas dari segala kewajiban dan beban hukum untuk melaksanakan seluruh isi dari akta perdamaian (akta vandading) yang telah di kukuhkan didalam putusan Hakim tertanggal 19 Mei 2014 a quo;
- Mengangkat sita eksekusi atas barang-barang milik para penggugat yang telah di lekatkan sita eksekusi berdasarkan penetapan Nomor : 4/Pen.Pdt.Eks/2014/PN.Tsm jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 04/BA.Pdt.Eks/2014/PN.Tsm;
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00- (terhitung; satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan pengadilan negeri dalam perkara ini kepada Para Penggugat:
S u b s i d a i r :
Menjatuhkan Putuan yang seadil-adilnya (naar geode justitie rechtsdoen)
D a l a m s e m u a t i n g k a t a n :
10. Menyatakan putusan dalam perkara inidapat di laksanakan secara serta merta;
11. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
a quo;
|