INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G/2024/PN Tsm | UNIARTI TESWIN GUNAWAN | LIANI SADIAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-11092024HJW | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 264.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah tanah dan bangunan terletak di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 01951/Kel. Mulyasari, Surat Ukur Tanggal 12-02-2015, Nomor 00552/Mulyasari/2014, luas 235 M2, atas nama LIANI SADIAH (Penggugat);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar
Rp. 264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) dengan rincian :
- Kerugian pinjaman pokok Rp. 220.000.000,-
- Kerugian keuntungan : Rp. 44.000.000,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |