Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2025/PN Tsm ENDANG SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-01102025J1H
Pemohon
NoNama
1ENDANG SUHERMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 42.214/1988  semula tercantum atas nama ENDANG HERMAN SUHERMAN diubah namanya menjadi ENDANG SUHERMAN;
3.    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 42.214/1988 atas nama ENDANG HERMAN SUHERMAN yang lahir di Tasikmalaya, tanggal 06 Juni 1966. Semula tercantum dengan nama ENDANG HERMAN SUHERMAN diganti menjadi ENDANG SUHERMAN;
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak