Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
330/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | Purnama Banyu Kencana bin (alm.) Isep Purnama | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 330/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3288/M.2.16.3/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa terdakwa PURNAMA BANYU KENCANA Bin (Alm.) ISEP PURNAMA pada hari Jum’at, tgl. 12 September 2024 sekira jam 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Padasuka, No. 122, Rt. 003/ Rw. 004, Kel. Lengkosari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalya tepatnya dirumah saksi ASEP HERYADI Bin (Alm.) AHMAD EBENG (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa bermula pada sekira pukul 17.35 Wib, dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam terdakwa menghubungi saksi ASEP dengan maksud hendak membeli obat alprazolam, sehingga terjadi kesepakatan supaya terdakwa datang kerumah saksi ASEP. Selanjutnya pada sekira pukul 19.00 Wib terdakwa pun berangkat menuju kerumah saksi ASEP tersebut diatas. Setibanya dirumah tersebut terdakwa bertemu dengan saksi ASEP, lalu saksi ASEP menyerahkan 10 (sepuluh) Pil Mersi Alprazolam 1mg dalam kemasan strip setelah itu terdakwa pun menyerahkan uang pembelian obat tersebut sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Tidak lama kemudian datang saksi ASEP, saksi TONO dan saksi JIDAN (ketiganya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota (yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan pada 1 (satu) buah tas warna cokelat didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) pil mersi alprazolam dalam kemasan strip serta 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti no. Lab : 4778/ NPF/ 2024, tgl. 24 September 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) strip bertuliskan ”Mersi Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,60cm dan tebal 0,25cm dengan berat netto seluruhnya 0,7323gr (nol koma tujuh tiga dua tiga gram).Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------
-------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------- KEDUA ----- Bahwa terdakwa PURNAMA BANYU KENCANA Bin (Alm.) ISEP PURNAMA pada hari Jum’at, tgl. 12 September 2024 sekira jam 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Padasuka, No. 122, Rt. 003/ Rw. 004, Kel. Lengkosari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalya tepatnya dirumah saksi ASEP HERYADI Bin (Alm.) AHMAD EBENG (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”menerima penyerahan psikotropika”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------ ----- Bahwa bermula pada sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berangkat menuju kerumah saksi ASEP tersebut diatas. Setibanya dirumah tersebut terdakwa bertemu dengan saksi ASEP, lalu saksi ASEP menyerahkan 10 (sepuluh) Pil Mersi Alprazolam 1mg dalam kemasan strip setelah itu terdakwa pun menyerahkan uang pembelian obat tersebut sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Tidak lama kemudian datang saksi ASEP, saksi TONO dan saksi JIDAN (ketiganya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan pada 1 (satu) buah tas warna cokelat didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) pil mersi alprazolam dalam kemasan strip serta 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti no. Lab : 4778/ NPF/ 2024, tgl. 24 September 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) strip bertuliskan ”Mersi Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,60cm dan tebal 0,25cm dengan berat netto seluruhnya 0,7323gr (nol koma tujuh tiga dua tiga gram). Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Bahwa psiktropika yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |