Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Tsm TAOFIQ LUBIS 1.CV Intan Griya
2.CV Satria Jaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-21082024ODC
Penggugat
NoNama
1TAOFIQ LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oka Nurul Khotimah, S.H.TAOFIQ LUBIS
Tergugat
NoNama
1CV Intan Griya
2CV Satria Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yeni Susilawati
2Soni Sahrul
3Euis Reni
4H. Engkin Suherlan
5Moh Agus Komar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 37.101.400.000,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian atau Seluruhnya;
 
 
2. Menyatakan Kwitansi sebagai Alat bukti yang sah menurut hukum adanya kesepakatan bagi hasil antara Penggugat dan Tergugat I;
 
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat membangun Kios-Kios yang dimaksud pada poin 6 dan Memungut Parkir serta kebersihan tanpa Izin Penggugat, Hal itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanah milik Para Penggugat yang terletak di:
 
a. === Tanah dengan No. SHM 00619 Seluas + 227 M2 atas nama Tohir terletak di Desa Tawangbanteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Blok Kali Cikunir dengan memiliki Surat Ukur No. 00410/Tawangbanteng/2007 tanggal 22 November 2007 dengan batas-batas sebagai berikut :
--- Batas sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya arah ke Sukaratu;
--- Batas Sebelah Selatan berbatasan dengan saluran air;
--- Batas Sebelah Timur berbatasan dengan gang dan Pak Dadan;
--- Batas Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah dengan SHM No 02251.
 
b. ==== Tanah dengan No. SHM 02251 Seluas + 109 M2 atas nama Tohir, yang terletak di Desa Tawangbanteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Blok Pinggir kali Cikunir dengan memiliki Surat Ukur No. 00073/Tawangbanteng/2015 tertanggal 10-09-2015 dengan batas-batas sebagai berikut :
== Batas Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan arah Sukaratu;
== Batas Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air ;
== Batas Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah dengan SHM No, 00619
== Batas Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa.
 
c === Tanah dengan SHM No. 02250 dengan Luas + 130 M2 atas nama Tohir, yang terletak di Desa Tawangbanteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Blok Pinggir Kali Cikunir dengan memiliki Surat Ukur No. 0074/Tawangbanteng/2015 tertanggal 10 -09-2015 dengan batas-batas sebagai berikut:
== Batas Utara sebelah berbatasan dengan Saluran Air;
== Batas selatan berbatasan dengan saluran air Cikunir
== Batas Timur berbatasan dengan tanah Pak dadan;
== Batas Barat berbatasan dengan jalan Desa.
 
5. Menyatakan mengembalikan keadaan Tanah seperti semula kepada Penggugat dan mengembalikan Penguasaan tanah pada penggugat selaku ahli waris sebagai pemilik yang sah;
 
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk tanggung renteng membayar Kerugian Materill dan Immaterill secara seketika dan Sekaligus terhadap Penggugat dengan rincian Kerugian penggugat sebagai berikut:
 
Kerugian materill :
 
1. Kehilangan keuntungan perbulan harga sewa tanah dalam satu Kios sebesar Rp.
400.000,- x 5 (Lima ) Kios x 12 Bulan x 4 Tahun = Rp. 96.000.000,-;
2. Kehilangan keuntungan dalam sewa Kios Rp. 30.000.000,- / Satu Kios x 10 Kios x 12 bulan x 10 Tahun = Rp.36 .000.000.000,- (Terbilang Tiga Puluh Enam miliar rupiah );
3. Kehilangan keuntungan dalam Parkir dan Retribusi KebersihanSebesar Rp.2000,-/ hari Parkir dan kebersihan x 270 hari atau 9 Bulan x 10 Kios = Rp. 5.400.000,-
Jadi kerugian materill adalah: Rp. 96.000.000,- + Rp. 36.000.000.000,- + Rp 5.400.000,- = Rp.36.101.400.000,- (Terbilang Tiga Puluh Enam Miliar Seratus Satu Juta Empat ratus ribu rupiah)
 
Kerugian Immaterill
o Penggugat tidak menikmati hasil
o Penggugat tidak bisa menjual tanah
o Penggugat tidak bisa membagi waris
o Penggugat tidak bisa menutupi Resiko kehidupan keluarga
o Penggugat merasa di Sepelekan tidak dihargai sebagai Pemilik Tanah;
Atas dasar hal tersebut   Penggugat meminta ganti rugi immaterill   sebesar   Rp.
1.000.000.000,- (Satu Milliar Rupiah);
Keseluruhan kerugian yang diderita Penggugat baik materill dan Iimaterill adalah
Rp. 37.101.400.000,- (Tiga puluh Tujuh Miliar Seratus Satu juta empat ratus ribu rupiah).
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk keluar dan mengosongkan Kembali tanah blok Tohir yang terletak sesuai pada point 2a sampai dengan 2c dan apabila Para Tergugat tidak menjalankan secara sukarela, maka dapat di eksekusi bila perlu dengan menggunakan Alat Negara (Polri);
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun timbul upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi dikemudian hari;
 
9. Menghukum Para tergugat untuk membayar Perkara menurut Hukum.
 
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain
 
Maka
Mohon Putusan seadil adilnya (Ex Aquo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak