Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Tsm Agsyana, S.H.,M.H Pipik Pebriatna Bin Ija Sutija (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 697 /M.2.33/ Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agsyana, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pipik Pebriatna Bin Ija Sutija (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------- Bahwa Terdakwa PIPIK PEBRIATNA Bin IJA SUTIJA, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 10.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kp. Dusun Desa Rt. 025 Rw. 008 Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB saksi Bripka Agus dan saksi Bripka Agus Supriyadi (keduanya anggota kepolisian Resor Tasikmalaya Kota) mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di Kp. Dusun Desa, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian dilakukan penyelidikan intensif di daerah tersebut hingga pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 10.50 WIB di Kp. Dusun Desa Rt. 025 Rw. 008, Desa Cilangkap, Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Ade Firman bin Cece Sumarna ditemukan dikamar terdakwa berupa tas berwarna biru Venomous yang berisi 1 (satu) plastik klip bening berisikan 40 (empat puluh) tablet Pil Kuning Berlogo MF, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 18 (delapan belas) tablet Pil Kuning Berlogo MF, 17 (tujuh belas) tablet Pil dalam kemasan strip tanpa label dan plastik klip bening kosong, 1 (satu) paket SI CEPAT yang didalamnya berisikan 1 (satu) pot putih bertuliskan HEXYMER yang didalamnya berisikan 1000 (seribu) tablet Pil Kuning Berlogo MF, 300 (tiga ratus) tablet Pil dalam kemasan strip tanpa label, dan 90 (sembilan puluh) tablet pil TRYHEXYPHENIDYL dalam kemasan strip, dan 1 (satu) unit handphone merk REALME warna biru.
  • Bahwa saat dilakukan interogasi oleh saksi Bripka Agus dan saksi Bripka Agus Supriyadi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Akun WhatsApp yang Bernama Andra (Daftar pencarian Orang / DPO) sebanyak 4 (empat kali). Pembelian yang Pertama, sekira awal bulan Desember 2023 sebanyak 1 (satu) pot atau 1000 (seribu) tablet Pil Kuning Berlogo MF dan Pil Tramadol sebanyak 100 (seratus) tablet dalam kemasan strip tanpa label seharga Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah), kedua sekira akhir bulan Desember 2023 sebanyak 1 (satu) pot atau 1000 (seribu) tablet Pil Kuning Berlogo MF dan Pil Tramadol sebanyak 100 (seratus) tablet dalam kemasan strip tanpa label seharga Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu). Ketiga, hari senin tanggal 05 Februari 2024 sebanyak 300 (tiga ratus) tablet dalam kemasan strip dan 1 (satu) pot berisikan 1000 (seribu) tablet Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp.1.302.500,- (satu juta tiga ratus ribu dua ribu lima ratus rupiah), keempat hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sebanyak 1 (satu) pot atau 1000 (seribu) tablet Pil Kuning Berlogo MF, Pil TRYHEXYPHENIDHYL sebanyak 1 (satu) boks atau 100 (seratus) tablet sebanyak 6 box atau 300 (tiga ratus) tablet dalam kemasan strip Pil Tramadol seharga Rp.1.400.500,- (satu juta empat ratus ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut kepada sdr. Husni, saksi Kuswandi bin Sutarja (Alm) dan saksi Rosana Bin Tata Juharta dengan cara pembeli melakukan pemesanan kepada Terdakwa melalui pesan whatsapp setelah itu Terdakwa dan pembeli janjian di rumah Terdakwa atau di suatu tempat untuk transaksi jual beli kemudian Terdakwa menyerahkan obatnya sedangkan pembeli menyerahkan uangnya.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan dikonsumsi secara pribadi.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut pada bulan Februari 2024 kepada :
  • Sdr. Husni berupa pil kuning berlogo MF sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Saksi Kuswandi bin Sutarja (Alm) berupa Pil Kuning Berlogo MF sebanyak 14 (empat belas) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pil dalam kemasan tanpa label sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Saksi Rosana bin Tata Juharta (Alm) berupa Pil Kuning Berlogo MF sebanyak 18 (delapan belas) tablet seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Pil dalam kemasan tanpa label sebanyak 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di dalam melakukan praktek kefarmasian serta tidak mempunyai izin dari pihak berwenang Dep Kes RI untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat berwarna kuning berlogo MF tersebut karena peredaran obat tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan Terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan karena Riwayat Pendidikan Terdakwa hanya sampai SMP tamat berijazah serta Terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0928/NOF/2024 tanggal 29 Februari 2024, yang diperiksa oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. (Kompol Nrp.76030928) dan Dwi Hernanto, S.T. (Pembina Nip. 198505202008011001) yang diketahui oleh An. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor (Pahala Simanjuntak, S.I.K. / Kombes Pol Nrp.77010823, telah melakukan pemeriksaan berupa : ---------------------------------------------------

Barang bukti yang diterima

:

Berupa 1 (satu) buah Amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 4 (empat) strip dan 2 (dua) potongan strip warna silver berisikan 47 (empat puluh tujuh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan  berat netto seluruhnya 12,7229 gram, diberi nomor barang bukti 0428/2024/PF.
  2. 1 (satu) strip bertuliskan ”trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1970 gram diberi nomor barang bukti 0430/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 40 (empat puluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 5,7760 gram diberi nomor barang bukti 0430/2024/PF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 18 (delapan belas) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6136 gram diberi nomor barang bukti 0431/2024/PF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5370 gram diberi nomor barang bukti 0432/2024/PF.

Kesimpulan

 

 

 

 

Interpretasi Hasil

:

 

 

 

 

:

Hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan :

  • Nomor : 0428/2024/PF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Nomor : 0429/2024/PF s.d 0432/2024/PF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesic (Pereda nyeri) kuat.
  • Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrairamidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------

 

ATAU

Kedua :    

------- Bahwa Terdakwa PIPIK PEBRIATNA Bin IJA SUTIJA, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 10.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kp. Dusun Desa Rt. 025 Rw. 008 Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB saksi Bripka Agus dan saksi Bripka Agus Supriyadi (keduanya anggota kepolisian Resor Tasikmalaya Kota) mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di Kp. Dusun Desa, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian dilakukan penyelidikan intensif di daerah tersebut hingga pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 10.50 WIB di Kp. Dusun Desa Rt. 025 Rw. 008, Desa Cilangkap, Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Ade Firman bin Cece Sumarna ditemukan dikamar terdakwa berupa tas berwarna biru Venomous yang berisi 1 (satu) plastik klip bening berisikan 40 (empat puluh) tablet Pil Kuning Berlogo MF, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 18 (delapan belas) tablet Pil Kuning Berlogo MF, 17 (tujuh belas) tablet Pil dalam kemasan strip tanpa label dan plastik klip bening kosong, 1 (satu) paket SI CEPAT yang didalamnya berisikan 1 (satu) pot putih bertuliskan HEXYMER yang didalamnya berisikan 1000 (seribu) tablet Pil Kuning Berlogo MF, 300 (tiga ratus) tablet Pil dalam kemasan strip tanpa label, dan 90 (sembilan puluh) tablet pil TRYHEXYPHENIDYL dalam kemasan strip, dan 1 (satu) unit handphone merk REALME warna biru.
  • Bahwa saat dilakukan interogasi oleh saksi Bripka Agus dan saksi Bripka Agus Supriyadi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Akun WhatsApp yang Bernama Andra (Daftar pencarian Orang / DPO) sebanyak 4 (empat kali). Pembelian yang Pertama, sekira awal bulan Desember 2023 sebanyak 1 (satu) pot atau 1000 (seribu) tablet Pil Kuning Berlogo MF dan Pil Tramadol sebanyak 100 (seratus) tablet dalam kemasan strip tanpa label seharga Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah), kedua sekira akhir bulan Desember 2023 sebanyak 1 (satu) pot atau 1000 (seribu) tablet Pil Kuning Berlogo MF dan Pil Tramadol sebanyak 100 (seratus) tablet dalam kemasan strip tanpa label seharga Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu). Ketiga, hari senin tanggal 05 Februari 2024 sebanyak 300 (tiga ratus) tablet dalam kemasan strip dan 1 (satu) pot berisikan 1000 (seribu) tablet Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp.1.302.500,- (satu juta tiga ratus ribu dua ribu lima ratus rupiah), keempat hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sebanyak 1 (satu) pot atau 1000 (seribu) tablet Pil Kuning Berlogo MF, Pil TRYHEXYPHENIDHYL sebanyak 1 (satu) boks atau 100 (seratus) tablet sebanyak 6 box atau 300 (tiga ratus) tablet dalam kemasan strip Pil Tramadol seharga Rp1.400.500,- (satu juta empat ratus ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut kepada sdr. Husni, saksi Kuswandi bin Sutarja (Alm) dan saksi Rosana Bin Tata Juharta dengan cara pembeli melakukan pemesanan kepada Terdakwa melalui pesan whatsapp setelah itu Terdakwa dan pembeli janjian di rumah Terdakwa atau di suatu tempat untuk transaksi jual beli kemudian Terdakwa menyerahkan obatnya sedangkan pembeli menyerahkan uangnya.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan dikonsumsi secara pribadi.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut pada bulan Februari 2024 kepada :
  • Sdr. Husni berupa pil kuning berlogo MF sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Saksi Kuswandi bin Sutarja (Alm) berupa Pil Kuning Berlogo MF sebanyak 14 (empat belas) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pil dalam kemasan tanpa label sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Saksi Rosana bin Tata Juharta (Alm) berupa Pil Kuning Berlogo MF sebanyak 18 (delapan belas) tablet seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Pil dalam kemasan tanpa label sebanyak 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di dalam melakukan praktek kefarmasian serta tidak mempunyai izin dari pihak berwenang Dep Kes RI untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat berwarna kuning berlogo MF tersebut karena peredaran obat tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan Terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan karena Riwayat Pendidikan Terdakwa hanya sampai SMP tamat berijazah serta Terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0928/NOF/2024 tanggal 29 Februari 2024, yang diperiksa oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. (Kompol Nrp.76030928) dan Dwi Hernanto, S.T. (Pembina Nip. 198505202008011001) yang diketahui oleh An. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor (Pahala Simanjuntak, S.I.K. / Kombes Pol Nrp.77010823, telah melakukan pemeriksaan berupa : ---------------------------------------------------

Barang bukti yang diterima

:

Berupa 1 (satu) buah Amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 4 (empat) strip dan 2 (dua) potongan strip warna silver berisikan 47 (empat puluh tujuh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan  berat netto seluruhnya 12,7229 gram, diberi nomor barang bukti 0428/2024/PF.
  2. 1 (satu) strip bertuliskan ”trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1970 gram diberi nomor barang bukti 0430/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 40 (empat puluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 5,7760 gram diberi nomor barang bukti 0430/2024/PF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 18 (delapan belas) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6136 gram diberi nomor barang bukti 0431/2024/PF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5370 gram diberi nomor barang bukti 0432/2024/PF.

Kesimpulan

 

 

 

 

Interpretasi Hasil

:

 

 

 

 

:

Hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan :

  • Nomor : 0428/2024/PF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Nomor : 0429/2024/PF s.d 0432/2024/PF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesic (Pereda nyeri) kuat.
  • Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrairamidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya