Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.B/2025/PN Tsm Yandres Junius Amalo S.H Dusep Sentosa Bin Suminta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 382/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2754/M.2.33/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dusep Sentosa Bin Suminta[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

     Bahwa Terdakwa DUSEP SENTOSA Bin SUMINTA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal pada bulan November 2021 Terdakwa menghubungi Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) dan menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan proyek desa yang pada kenyataannya proyek-proyek tersebut hanya merupaka proyek fiktif dan bermaksud untuk mengajak Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) untuk memberikan dana talang kepada Terdakwa untuk keperluan dana talang proyek desa yaitu proyek pengaspalan, proyek irigasi, dan pembuatan Madrasah. Awalnya Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) sempat ragu dengan tawaran dari Terdakwa karena antara Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) dengan Terdakwa pernah mempunyai urusan uang yang belum selesai pada tahun 2017-2019. Akan tetapi, Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) dan berusaha meyakinkan bahwa dirinya mendapatkan proyek desa dan mengatakan “Nanti dengan adanya proyek desa tersebut, saya bisa membayar utang lama (pada tahun 2017-2019) kepada ibu dan akan akan mendapatkan 10% keuntungan dari modal setiap bulannya” melanjutkan bicaranya Terdakwa kembali menyampaikan “Alhamdulillah dengan modal 40 juta pembuatan MI (madrasah) nanti keuntungannya bisa sampai 80 juta, namun saya hanya memberikan keuntungan 20 juta untuk ibu karena harus membagi sama yang lain, kemudian nanti ibu akan dikenalkan kepada tangan kanan pak sekda untuk mendapatkan proyek lain”. Menyambung pembicaraanya, Terdakwa menyampaikan juga “Tolong siapkan uangnya kalo SPK pekerjaan sudah turun”. Saat mengatakan hal tersebut, Terdakwa memperlihatkan dokumen yang berada di handphonenya.
  • Dua hari kemudian, Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan kembali mengatakan “Sebelum SPK turun, Perangkat Desa dan Punduh Desa membutuhkan uang untuk keperluan urusan Desa seperti PBB dan lain-lain”. Kemudian sekira bulan Desember tahun 2021 Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya untuk mengambil uang sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sesuai dengan permintaan sebelumnya yang kemudian oleh Terdakwa uang tersebut dipinjamkan kepada Saksi ANI sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), Saksi PIPIH sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah), dan Sdr. UJANG sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
  • Lalu, beberapa hari kemudian sekira pada Bulan Desember tahun 2021, Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan menyampaikan “Sudah didata punduh Dindin 5 juta, punduh Yosep 5 juta, Punduh Iwan 5 juta, punduh Nurman 5 juta, dan punduh Wahyu 10 juta” dan Terdakwa mengambil uang tersebut dari Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) sejumlah Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang akan digunakan oleh para punduh untuk membayar PBB. Kemudian, Terdakwa mengatakan kembali “enci butuh 10juta, saya butuh 5 juta, Pak Asep Samsat butuh 20 juta, dan Ibu Aan pemilik warung desa 10juta. Mereka butuh untuk usaha nanti saya kasih ke ibu kalau dari 10juta dikasih lebih 800ribu, kalau 5 juta lebihnya 400rb” Lalu Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) menyerahkan uang untuk keperluan perangkat desa membayar Pajak PBB sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan dana talang sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
  • Setelah itu, pada tanggal 17 Januari 20222 Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya untuk meminjam dana talang untuk pembangunan proyek desa dalam pengaspalan dan membutuhkan uang sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) memberikan uang tersebut secara tunai kepada Terdakwa.
  • Lalu, pada tanggal 24 Januari 2022 Terdakwa mengajak Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) untuk mendanai dana talang nasabah BPR dan membutuhkan modal sejumlah Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Dan Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan cara di transfer dari Rekening BCA milik Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) ke Bank BJB milik Terdakwa sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan sisanya sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada Terdakwa. Namun, keuntungan yang dijanjikan hanya ditepati sampai Bulan Juli 2022, dan selebihnya uang milik Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) tidak dikembalikan;
  • Pada tanggal 28 Januari 2022, Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan menyampaikan kepada Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) “Bu ada teman saya butuh untuk suntikan modal di konter handphone milik teman saya dan membutuhkan modal Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan dijanjikan sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah)”. Namun, tidak berselang lama, keuntungan yang dijanjikan macet kembali dan uang modal Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) tidak dikembalikan dengan alasan usaha konter hp mengalami masalah;
  • Setelah itu, tanggal 30 Januari 2022 Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan menjelaskan kepada Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) bahwa dirinya ingin membuat usaha telor asin dirumahnya dan membutuhkan modal sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan akan membagi hasil sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) tiap bulannya. Namun, pembagian hasil keuntungan usaha telor asin tersebut hanya diberikan sampai Bulan Juli dan sampai saat ini Terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan beserta modal yang pernah diberikan oleh Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm);
  • Lalu, pada tanggal 18 Februari 2022, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang berada di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya untuk meminjam dana untuk keperluan Proyek Irigasi Desa Sukamantri sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap bulannya. Lalu, Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Terdakwa. Namun, keuntungan yang diberikan hanya sampai pada bulan Juli 2022, dan sampai saat ini Terdakwa tidak memberikan keuntungan serta modal yang telah diberikan oleh Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm);
  • Kemudian, pada tanggal 25 Februari 2022, Terdakwa meminjam dana kembali kepada Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) untuk pembangunan Madrasah dan mengaku bahwa pembangunan tersebut adalah proyek Sekda sehingga diperlukan dana sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang akan disetorkan kepada ajudan Sekda. Lalu Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) menyerahkan uang secara tunai sejumlah Rp22.000.000,- dan transfer melalui Bank BRI milik Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) ke Bank milik Terdakwa sejumlah Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah);
  • Pada tanggal 22 Maret 2022, Terdakwa membutuhkan modal kembali untuk usaha gabah sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan menjanjikan keuntungan sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulannya dan Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Namun, pemberian keuntungan tersebut hanya bertahan 3 (tiga) bulan saja dan Terdakwa tidak memberikan keuntungan beserta modal yang diberikan sampai saat ini;
  • Pada rentang waktu Juli 2022 sampai dengan Agustus 2022, Terdakwa sudah mulai macet memberikan keuntungan kepada Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm). Dan pada tanggal 23 Agustus 2022, Terdakwa kembali meminjam dana talang kepada Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) untuk keperluan Top Up Bank BJB dengan jumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan menjanjikan jika pengajuan Top Up ke bank BJB di ACC maka Terdakwa akan memberikan lebih sejumlah Rp4.000.000 (empat juta rupiah), mengembalikan pinjaman Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dan mengembalikan dana-dana yang sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa. Namun, kenyataannya Terdakwa tidak memenuhi apa yang telah dijanjikan dan tidak mengembalikan dana yang telah dipinjam dari Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm);
  • Adapun rincian modal yang telah diberikan oleh Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) kepada Terdakwa yaitu untuk pembangunan Desa sejumlah Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan dana untuk perangkat desa, para punduh PBB, Usaha konter HP, usaha telor asin, usaha gabah, dana talang nasabah BPR, angsuran BJB, dan perorangan sejumlah Rp185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) sehingga total dana yang telah diberikan adalah Rp305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah)
  • Setelah pemberian keuntungan macet dan modal tidak diberikan, pada bulan Juli 2023 Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) mendatangi Kantor Desa dan melaporkan kepada Kepala Desa Sukamantri dan saat itu telah dilakukan musyawarah antara Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, dan Perangkat Desa, dan Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa proyek desa yang selama ini disampaikan kepada Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) adalah fiktif atau tidak ada serta perangkat desa yang meminjam uang dari Terdakwa juga telah mengembalikan pinjamannya namun tidak disetorkan kepada Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm). Kemudian, Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) juga pernah melakukan pengecekan terhadap proyek pengaspalan didaerah Pasirhuni, namun setelah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) sampai disana tidak ada proyek pengaspalan yang dikerjakan. Kepala Desa menyampaikan bahwa proyek irigasi, pengaspalan, pembangunan madrasah yang disampaikan oleh Terdakwa tidak ada dalam program Desa dan kalaupun ada maka tidak membutuhkan dana talang dari siapapun, hal ini dibuktikan dalam Laporan Penggunaan Dana Desa Sukamantri Tahap I Tahun Anggaran 2022.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) mengalami kerugian sejumlah Rp305.000.000.

----------Perbuatan Terdakwa DUSEP SENTOSA Bin SUMINTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa DUSEP SENTOSA Bin SUMINTA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan November 2021 Terdakwa menghubungi dan mendatangi rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) untuk membicarakan urusan bisnis antara Terdakwa dengan Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) dan Terdakwa dengan menyampaikan “Nanti dengan adanya proyek desa tersebut, saya bisa membayar utang lama (pada tahun 2017-2019) kepada ibu dan akan mendapatkan 10% keuntungan dari modal setiap bulannya” melanjutkan bicaranya Terdakwa kembali menyampaikan “Alhamdulillah dengan modal 40 juta pembuatan MI (madrasah) nanti keuntungannya bisa sampai 80 juta, namun saya hanya memberikan keuntungan 20 juta untuk ibu karena harus membagi sama yang lain, kemudian nanti ibu akan dikenalkan kepada tangan kanan pak sekda untuk mendapatkan proyek lain”. Menyambung pembicaraanya, Terdakwa menyampaikan juga “Tolong siapkan uangnya kalo SPK pekerjaan sudah turun”. Saat mengatakan hal tersebut, Terdakwa memperlihatkan dokumen yang berada di handphonenya.
  • Dua hari kemudian, Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan kembali mengatakan “Sebelum SPK turun, Perangkat Desa dan Punduh Desa membutuhkan uang untuk keperluan urusan Desa seperti PBB dan lain-lain”. Kemudian sekira bulan Desember tahun 2021 setelah terjadi kesepakatan Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya untuk mengambil uang sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sesuai dengan permintaan sebelumnya yang kemudian oleh Terdakwa uang tersebut dipinjamkan kepada Saksi ANI sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), Saksi PIPIH sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah), dan Sdr. UJANG sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
  • Lalu, beberapa hari kemudian sekira pada Bulan Desember tahun 2021, Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan menyampaikan “Sudah didata punduh Dindin 5 juta, punduh Yosep 5 juta, Punduh Iwan 5 juta, punduh Nurman 5 juta, dan punduh Wahyu 10 juta” dan Terdakwa mengambil uang tersebut dari Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) sejumlah Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang akan digunakan oleh para punduh untuk membayar PBB. Kemudian, Terdakwa mengatakan kembali “enci butuh 10juta, saya butuh 5 juta, Pak Asep Samsat butuh 20 juta, dan Ibu Aan pemilik warung desa 10juta. Mereka butuh untuk usaha nanti saya kasih ke ibu kalau dari 10juta dikasih lebih 800ribu, kalau 5 juta lebihnya 400rb” Lalu Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) menyerahkan uang untuk keperluan perangkat desa membayar Pajak PBB sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan dana talang sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
  • Setelah itu, pada tanggal 17 Januari 20222 Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya untuk meminjam dana talang untuk pembangunan proyek desa dalam pengaspalan dan membutuhkan uang sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) memberikan uang tersebut secara tunai kepada Terdakwa.
  • Lalu, pada tanggal 24 Januari 2022 Terdakwa mengajak Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) untuk mendanai dana talang nasabah BPR dan membutuhkan modal sejumlah Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Dan Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan cara di transfer dari Rekening BCA milik Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) ke Bank BJB milik Terdakwa sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan sisanya sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada Terdakwa. Namun, keuntungan yang dijanjikan hanya ditepati sampai Bulan Juli 2022, dan selebihnya uang milik Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) tidak dikembalikan;
  • Pada tanggal 28 Januari 2022, Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan menyampaikan kepada Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) “Bu ada teman saya butuh untuk suntikan modal di konter handphone milik teman saya dan membutuhkan modal Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan dijanjikan sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah)”. Namun, tidak berselang lama, keuntungan yang dijanjikan macet kembali dan uang modal Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) tidak dikembalikan dengan alasan usaha konter hp mengalami masalah;
  • Setelah itu, tanggal 30 Januari 2022 Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan menjelaskan kepada Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) bahwa dirinya ingin membuat usaha telor asin dirumahnya dan membutuhkan modal sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan akan membagi hasil sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) tiap bulannya. Namun, pembagian hasil keuntungan usaha telor asin tersebut hanya diberikan sampai Bulan Juli dan sampai saat ini Terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan beserta modal yang pernah diberikan oleh Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm);
  • Lalu, pada tanggal 18 Februari 2022, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) yang berada di Jalan Raya Perjuangan Nomor 189, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya untuk meminjam dana untuk keperluan Proyek Irigasi Desa Sukamantri sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap bulannya. Lalu, Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Terdakwa. Namun, keuntungan yang diberikan hanya sampai pada bulan Juli 2022, dan sampai saat ini Terdakwa tidak memberikan keuntungan serta modal yang telah diberikan oleh Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm);
  • Kemudian, pada tanggal 25 Februari 2022, Terdakwa meminjam dana kembali kepada Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) untuk pembangunan Madrasah dan mengaku bahwa pembangunan tersebut adalah proyek Sekda sehingga diperlukan dana sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang akan disetorkan kepada ajudan Sekda. Lalu Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) menyerahkan uang secara tunai sejumlah Rp22.000.000,- dan transfer melalui Bank BRI milik Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) ke Bank milik Terdakwa sejumlah Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah);
  • Pada tanggal 22 Maret 2022, Terdakwa membutuhkan modal kembali untuk usaha gabah sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan menjanjikan keuntungan sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulannya dan Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Namun, pemberian keuntungan tersebut hanya bertahan 3 (tiga) bulan saja dan Terdakwa tidak memberikan keuntungan beserta modal yang diberikan sampai saat ini;
  • Pada rentang waktu Juli 2022 sampai dengan Agustus 2022, Terdakwa sudah mulai macet memberikan keuntungan kepada Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm). Dan pada tanggal 23 Agustus 2022, Terdakwa kembali meminjam dana talang kepada Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) untuk keperluan Top Up Bank BJB dengan jumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan menjanjikan jika pengajuan Top Up ke bank BJB di ACC maka Terdakwa akan memberikan lebih sejumlah Rp4.000.000 (empat juta rupiah), mengembalikan pinjaman Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dan mengembalikan dana-dana yang sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa. Namun, kenyataannya Terdakwa tidak memenuhi apa yang telah dijanjikan dan tidak mengembalikan dana yang telah dipinjam dari Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm);
  • Adapun rincian modal yang telah diberikan oleh Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) kepada Terdakwa yaitu untuk pembangunan Desa sejumlah Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan dana untuk perangkat desa, para punduh PBB, Usaha konter HP, usaha telor asin, usaha gabah, dana talang nasabah BPR, angsuran BJB, dan perorangan sejumlah Rp185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) sehingga total dana yang telah diberikan adalah Rp305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah)
  • Setelah pemberian keuntungan usaha dari Terdakwa macet dan modal tidak diberikan, pada bulan Juli 2023 Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) mendatangi Kantor Desa dan melaporkan kepada Kepala Desa Sukamantri dan saat itu telah dilakukan musyawarah antara Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, dan Perangkat Desa, dan Terdakwa mengakui perangkat desa yang meminjam uang dari Terdakwa telah mengembalikan pinjamannya namun tidak disetorkan kepada Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm). Kemudian, Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) juga pernah melakukan pengecekan terhadap proyek pengaspalan didaerah Pasirhuni, namun setelah Saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) sampai disana tidak ada proyek pengaspalan yang dikerjakan. Kepala Desa menyampaikan bahwa proyek irigasi, pengaspalan, pembangunan madrasah yang disampaikan oleh Terdakwa tidak ada dalam program Desa dan kalaupun ada maka tidak membutuhkan dana talang dari siapapun, hal ini dibuktikan dalam Laporan Penggunaan Dana Desa Sukamantri Tahap I Tahun Anggaran 2022.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Korban ERDA RAENIDA Binti DADANG SULAEMAN RUSYDI (Alm) mengalami kerugian sejumlah Rp305.000.000.

----------Perbuatan Terdakwa DUSEP SENTOSA Bin SUMINTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya