Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2017/PN Tsm 1.MICHELLE RAHARDJA ASIKIN
2.CAROLINE RAHARDJA ASIKIN
1.RADHITYA RAHARDJA ASIKIN
2.PT. BANK UOB INDONESIA, Tbk. Kantor Cabang Tasikmalaya
3.ASEP WACHJUDIN, SH.,
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LIEM IK PIENG, SH, DkkMICHELLE RAHARDJA ASIKIN
2LIEM IK PIENG, SH, DkkCAROLINE RAHARDJA ASIKIN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Manyatakan PARA TERGGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan akta-akta perjanjian dan atau persetujuan tentang perpanjangan, perubahan dan penambahan atas fasilitas-fasilitas kredit TERGUGAT-I pada TERGUGAT-II yang telah dibuat oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II dihadapan TERGUGAT-III setelah tahun 2008 adalah batal demi hukum;
  4. Menyatakan akta-akta perjanjian dan atau persetujuan tentang perpanjangan, perubahan dan penambahan atas fasilitas-fasilitas kredit TERGUGAT-I pada TERGUGAT-II yang dibuat oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II secara dibawah tangan adalah batal demi hukum;
  5. Menetapkan dari seluruh jumlah hutang TERGUGAT-I kepada TERGUGAT-II yang mengikat kepada PARA PENGGUGAT sebagai anak-anak dari TERGUGAT-I dan LIM TIA (Almarhumah) adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);  
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak