Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Unang Nurjamal Alias Buta Bin Olih Sutisna (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 817 /M.2.33/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Unang Nurjamal Alias Buta Bin Olih Sutisna (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Unang Nurjamal alias Buta bin Olih Sutisna (Alm), pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 19.25 Wib dan pada hari yang sama sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rental Playstation (PS) milik saksi Fevi Miftah Mubarok dan rumah Sdr. Tendi yang beralamat di Kampung Sindangharja Desa Sukaresik Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya yang sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut berupa tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 19.25 Wib Terdakwa pergi ke rumah saksi Fevi Miftah Mubarok yang beralamat di Kp. Sindangharja RT.002 RW.006 Desa Sukaresik Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, dengan maksud untuk meminta uang makan kepada saksi Fevi Miftah Mubarok. pada sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa tiba di rumah saksi Fevi Miftah Mubarok. Setibanya di rumah saksi Fevi Miftah Mubarok, Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Fevi Miftah Mubarok, namun saksi Fevi Miftah Mubarok tidak memberikan uang tersebut, karena belum mendapatkan uang dari rental Play Station miliknya, kemudian Terdakwa meminta kepada saksi Fevi Miftah Mubarok untuk memberinya uang sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) saja, namun saksi Fevi Miftah Mubarok tetap tidak memberikan uang yang Terdakwa minta. Setelah itu, Terdakwa pergi dari rumah saksi Fevi Miftah Mubarok sambil mengatakan “sok mun aya nanaon ka PS ulah nyalahkeun saya” yang artinya “silahkan kalau ada apa-apa ke PS jangan menyalahkan saya”;
  • Pada saat Terdakwa hendak pergi meninggalkan rumah saksi Fevi Miftah Mubarok sambil menggerutu, saksi Fevi Miftah Mubarok merekamnya dengan menggunakan handphone. Terdakwa yang melihatnya langsung berusaha mengambil handphone yang saksi Fevi Miftah Mubarok gunakan untuk merekam, namun tidak berhasil. Dikarenakan sudah emosi, Terdakwa langsung memukul bagian wajah sebelah kanan saksi Fevi Miftah Mubarok dengan menggunakan tangan kirinya secara terbuka, lalu Terdakwa pergi dari rumah saksi Fevi Miftah Mubarok;
  • Bahwa saksi Fevi Miftah Mubarok selanjutnya melaporkan perbuatan Terdakwa kepada aparat desa setempat. Atas laporan tersebut aparat desa setempat dan masyarakat sekitar, yang salah satunya adalah saksi Rosyanti alias Yanti binti Eem, berkumpul di rumah Sdr. Tendi yang beralamat di Kp. Sindangharja RT.002 RW.006 Desa Sukaresik Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, untuk memusyawarahkan permasalahan antara Terdakwa dengan saksi Fevi Miftah Mubarok. Pada sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa tiba di rumah Sdr. Tendi, namun dikarenakan Terdakwa masih emosi, maka Terdakwa langsung memukul bagian wajah sebelah kiri saksi Fevi Miftah Mubarok, dengan menggunakan tangan kanan secara mengepal;
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 373/212/PKM-CWI/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 dari UPTD Puskesmas Ciawi, yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Gindah Ratu P.P, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Fevi Miftah Mubarok, dengan kesimpulan seorang laki-laki, umur tiga puluh dua tahun dengan kesadaran sadar penuh, terdapat bengkak di atas tulang pipi kiri, terdapat bengkak kemerahan di kelopak mata kiri bagian atas, luka tersebut diakibatkan karena trauma tumpul;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Fevi Miftah Mubarok merasa sakit dibagian telinga kanan, pipi kiri dekat mata, kelopak mata kiri atas, kepala pusing dan merasa tidak enak badan, serta terhalang untuk menjalankan pekerjaan atau pencahariannya.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya