| Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI, dan Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN beserta Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025, sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan OktoberTahun 2025 bertempat di Kp. Sindang Asih Rt. 004 Rw. 007 Kelurahan Leuwiliang Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicuri, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar jam 14.30 wib ketika Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI sedang berada di Kp. Hilir Kel. Leuwiliang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya lalu datang Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) dan Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN kemudian Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) mengajak Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI untuk menangkap seseorang yang berjualan obat-obat terlarang lalu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI pun setuju dan mengikuti Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap)dan Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN ke Gunung Joho di Kp. Sindang Asih Kel. Leuwiliang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya lalu bersama-sama menunggu korban yaitu saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR di pinggir jalan sesudah tanjakan lalu ketika saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR terlihat sudah berada di bawah selanjutnya Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) menyimpan sepeda motornya lalu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI, Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) dan Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN menghampiri korban menggunakan sepeda motor Honda Sonic milik Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan ketika sudah menghampiri saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR lalu Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN mengajak saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR untuk naik ke atas ke tempat sepeda motor Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) diparkirkan dengan cara Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) naik sepeda motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR bertiga sedangkan Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI menggunakan miliknya sendiri, setelah itu ketika sudah ada diatas lalu ketika Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN, Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) dan saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR turun dari motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR kemudian Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN langsung memfiting leher korban dari belakang dan mengambil Handphone (HP) merk Oppo A5s saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR dari saku celana milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR lalu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI langsung memukul perut saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR sedangkan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) menggeledah badan dan sepeda motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR untuk mencari obat terlarang, setelah itu Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) menemukan obat di bagasi motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR sehingga Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN melepaskan fitingannya dan Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI langsung memborgol tangan saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR dari depan. Setelah saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR diborgol lalu saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR kabur berlari ke arah bawah sehingga Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI, Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) membawa sepeda motor dan HP milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR dengan cara Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN menggunakan motor saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR, sedangkan Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI menggunakan sepeda motor sonic miliknya sendiri dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) menggunakan motor Honda CBR yang dibawanya sendiri. Setelah itu Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) mengajak Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN untuk pergi ke daerah Sukaraja Kab. Tasikmalaya sehingga Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN pun mengikutinya, setelah berada di daerah Sukaraja kemudian sepeda motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR disimpan di teman Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap). Kemudian Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN mengatakan bahwa dirinya akan pergi ke Tangerang karena akan bekerja disana sehingga Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) membawa HP milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR lalu Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN dijemput oleh seseorang lalu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) pun pulang. Kemudian pada malam harinya sekitar jam 20.00 wib Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) datang ke rumah Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan mengajaknya untuk menggadaikan HP milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR, selanjutnya lalu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) pergi ke daerah Kp. Nusalaksana untuk menggadaikan HP tersebut kepada Saksi SOLEH Bin ABAN awalnya mau menggadaikan HP tersebut senilai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) akan tetapi Saksi SOLEH Bin ABAN memberitahu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) bahwa Saksi SOLEH Bin ABAN hanya mempunyai uang senilai Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ), yang akhirnya disepakati dengan harga Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) setelah itu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) pulang ke rumah Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI bersama Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) tidur di rumah Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar jam 16.00 wib Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) mengatakan kepada Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI bahwa ada orang yang mencarinya sehingga ketika mendengar hal tersebut Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI mengajak Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) pun setuju tetapi tidak berani untuk mengembalikan langsung ke saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR sehingga Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) langsung berangkat ke daerah Sukaraja untuk membawa motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI lalu membawa sepeda motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR setelah itu sepeda motor tersebut diantarkan kepada sdri. FEBI. Kemudian Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI langsung mengantarkan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) untuk membawa motor setelah itu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI pun langsung pulang..
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR mengalami kerugian Sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). -----------------
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat 2 huruf d KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- A T A U------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI, dan Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN beserta Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025, sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan OktoberTahun 2025 bertempat di Kp. Sindang Asih Rt. 004 Rw. 007 Kelurahan Leuwiliang Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicuri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar jam 14.30 wib ketika Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI sedang berada di Kp. Hilir Kel. Leuwiliang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya lalu datang Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) dan Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN kemudian Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) mengajak Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI untuk menangkap seseorang yang berjualan obat-obat terlarang lalu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI pun setuju dan mengikuti Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap)dan Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN ke Gunung Joho di Kp. Sindang Asih Kel. Leuwiliang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya lalu bersama-sama menunggu korban yaitu saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR di pinggir jalan sesudah tanjakan lalu ketika saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR terlihat sudah berada di bawah selanjutnya Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) menyimpan sepeda motornya lalu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI, Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) dan Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN menghampiri korban menggunakan sepeda motor Honda Sonic milik Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan ketika sudah menghampiri saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR lalu Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN mengajak saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR untuk naik ke atas ke tempat sepeda motor Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) diparkirkan dengan cara Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) naik sepeda motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR bertiga sedangkan Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI menggunakan miliknya sendiri, setelah itu ketika sudah ada diatas lalu ketika Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN, Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) dan saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR turun dari motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR kemudian Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN langsung memfiting leher korban dari belakang dan mengambil Handphone (HP) merk Oppo A5s saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR dari saku celana milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR lalu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI langsung memukul perut saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR sedangkan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) menggeledah badan dan sepeda motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR untuk mencari obat terlarang, setelah itu Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) menemukan obat di bagasi motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR sehingga Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN melepaskan fitingannya dan Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI langsung memborgol tangan saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR dari depan. Setelah saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR diborgol lalu saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR kabur berlari ke arah bawah sehingga Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI, Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) membawa sepeda motor dan HP milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR dengan cara Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN menggunakan motor saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR, sedangkan Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI menggunakan sepeda motor sonic miliknya sendiri dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) menggunakan motor Honda CBR yang dibawanya sendiri. Setelah itu Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) mengajak Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN untuk pergi ke daerah Sukaraja Kab. Tasikmalaya sehingga Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN pun mengikutinya, setelah berada di daerah Sukaraja kemudian sepeda motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR disimpan di teman Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap). Kemudian Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN mengatakan bahwa dirinya akan pergi ke Tangerang karena akan bekerja disana sehingga Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) membawa HP milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR lalu Terdakwa II. EMIN RAHMIN Bin CAMAN dijemput oleh seseorang lalu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) pun pulang. Kemudian pada malam harinya sekitar jam 20.00 wib Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) datang ke rumah Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan mengajaknya untuk menggadaikan HP milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR, selanjutnya lalu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) pergi ke daerah Kp. Nusalaksana untuk menggadaikan HP tersebut kepada Saksi SOLEH Bin ABAN awalnya mau menggadaikan HP tersebut senilai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) akan tetapi Saksi SOLEH Bin ABAN memberitahu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) bahwa Saksi SOLEH Bin ABAN hanya mempunyai uang senilai Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ), yang akhirnya disepakati dengan harga Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) setelah itu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) pulang ke rumah Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI bersama Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) tidur di rumah Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar jam 16.00 wib Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) mengatakan kepada Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI bahwa ada orang yang mencarinya sehingga ketika mendengar hal tersebut Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI mengajak Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) pun setuju tetapi tidak berani untuk mengembalikan langsung ke saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR sehingga Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI dan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) langsung berangkat ke daerah Sukaraja untuk membawa motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI lalu membawa sepeda motor milik saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR setelah itu sepeda motor tersebut diantarkan kepada sdri. FEBI. Kemudian Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI langsung mengantarkan Saudara ILHAM WAHYU Bin KADAR SUKMANA (belum tertangkap) untuk membawa motor setelah itu Terdakwa I. ARPAN Bin Alm. RAMLI pun langsung pulang..
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi RONI RAHMATILAH Bin MASTUR mengalami kerugian Sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). -----------------
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat 1 KUHPidana |