Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2025/PN Tsm Ahmad Sidik, SH ASEP RUSMANA Bin ANA YUHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2233/M.2.16.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP RUSMANA Bin ANA YUHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

Bahwa terdakwa ASEP RUSMANA bin ANA YUHANA, pada waktu-waktu sebagaimana akan diuraikan dibawah ini atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2025 bertempat di samping rumah terdakwa Kampung Gunung Cihcir RT.002 RW.005 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa telah beberapa kali menjual pil warna putih berlogo Y di samping rumah terdakwa Kampung Gunung Cihcir RT.002 RW.005 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, kepada :
    1. Saksi ASEP HERIANTO, yaitu :

Pertama, pada pertengahan bulan Juni 2025 sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar jam 16.00 wib banyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 100,000 (seratus ribu rupiah).

Ketiga, pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar jam 10.00 wib sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah.

    1. Saksi MUHAMAD ROZBI SAEFUL ALIM,i yaitu :

Pertama, pada pertengahan bulan Juni 2025 sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua, pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 15.00 wib sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ketiga, pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar jam 13.300 wib sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    1. Saksi MUGIE MUHAMAD ILHAM ZAELANI sebanyak satu kali pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar jam 17.30 wib  sebanyak 13 (tiga belas) butir seharga Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah).

dimana pil warna putih berlogo Y yang dijual kepada para saksi dimasukan oleh terdakwa kedalam plastik bening tanpa disertai penjelasan aturan pakai, dosisi yang dianjurkan, efek samping, khasiat atau manfaatnya dan tanpa resep dokter dan pil warna putih berlogo Y tersebut diperoleh terdakwa dengan cara beberapa kali membeli dari sdr. WILDAN (DPO Polres Tasikmalaya Kota), yaitu :

Pertama, pada awal bulan Februari sebanyak 1 (satu) toples berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp 1,100,000 (satu juta seatus ribu ripiah) sebagian sudah terjual sebagian habis dikonsumsi.

Kedua,  pada awal bulan April 2025 sebanyak 2 (dua) toples masing-masing berisi 1.000 butir seharga Rp 2,200,000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagian sudah terjual sebagian habis dikonsumsi.

Ketiga, pada hari Senin tanggal 4 Juli 2025 sekitar jam 14.30 wib di depan Kampus LP3I Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) toples masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir jumlah 2.000 (dua ribu) butir seharga Rp 2,200,000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) terjual sebanyak 1.843 (seribu delapan ratus empat pulhu tiga) butir,  dikonsumsi sebanyak 100 (seratus) butir, sisanya 57 (lima puluh tujuh) butir disimpan di rumah terdakwa.

Keempat, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 16.15 wib di Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sebanyak 3 (tiga) toples masing-masing berisi 1.000 butir jumlah 3.000 (tiga ribu) butir seharga Rp 3,300,000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah, namun pil tersebut belum sempat dijual karena terdakwa lebih dahulu ditangkap oleh saksi TONI FIRMANSYAH, S.H. saksi ASEP KUSWANTO, S.H. dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 16.30 wib di Jalan Sukamulya RT.003 RW.001 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti pil putih berlogo Y tersebut yang disimpan di dus coklat didalam tas hitam merk Eiger yang dipegang terdakwa, kemudian para saksi dan terdakwa yang disaksikan oleh saksi DIDI SUPRIADI warga tetangga rumah terdakwa melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Kampung Gunung Cihcir RT.002 RW.005 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) butir pil warna putih berlogo Y yang disimpan didalam plastik bening didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, dimana pil warna putih berlogo Y tersebut diakui milik terdakwa.

  • Bahwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorum Forensik Bareskim POLRI NO. LAB. : 4526//NOF/2025  tanggal 4 Agustus, barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto) setelah dibuka didalamnya terdapat 40 (empat puluh) tablet warna putih berlogo “ Y “ berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 8,6572 gram diberi nomor barang bukti 2040/2025/PF penyisihan dari 3.000.057 (tiga ribu lima puluh tujuh) butir adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. Sisa barang bukti 39 (tiga puluh Sembilan) tablet dengan berat netto seluruhnya 8,4402 gram.
  • Bahwa tablet warna putih berlogo Y yang mengandung bahan obat jenis Trihexphendyl adalah sediaan farmasi termasuk obat keras kategori obat tertentu yang sering disalahgunakan berdasarkan Undang Undang Obat Keras St. No. 419 Tahun 1949 jo. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 633/Ph/62/b Tahun 1962 tentang Daftar Obat Keras, dimana penyimpanan dan penyerahannya harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian di rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan klinik kepada pengguna/pasien berdasarkan resep dokter, sedangkan terdakwa sendiri bukan seorang dokter, bukan tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan, petugas rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan maupun apotik.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU :

 

Kedua :

 

Bahwa terdakwa ASEP RUSMANA bin ANA YUHANA, pada waktu waktu sebagaimana akan diuraiakan dibawah ini atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2025 bertempat di samping rumah terdakwa Kampung Gunung Cihcir RT.002 RW.005 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa telah beberapa kali menjual pil warna putih berlogo Y di samping rumah terdakwa Kampung Gunung Cihcir RT.002 RW.005 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, kepada :
  1. Saksi ASEP HERIANTO, yaitu :

Pertama, pada pertengahan bulan Juni 2025 sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar jam 16.00 wib banyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 100,000 (seratus ribu rupiah).

Ketiga, pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar jam 10.00 wib sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah.

  1. Saksi MUHAMAD ROZBI SAEFUL ALIM,i yaitu :

Pertama, pada pertengahan bulan Juni 2025 sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua, pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 15.00 wib sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ketiga, pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar jam 13.300 wib sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  1. Saksi MUGIE MUHAMAD ILHAM ZAELANI sebanyak satu kali pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar jam 17.30 wib  sebanyak 13 (tiga belas) butir seharga Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah).

dimana pil warna putih berlogo Y yang dijual kepada para saksi dimasukan oleh terdakwa kedalam plastik bening tanpa disertai penjelasan aturan pakai, dosisi yang dianjurkan, efek samping, khasiat atau manfaatnya dan tanpa resep dokter dan pil warna putih berlogo Y tersebut diperoleh terdakwa dengan cara beberapa kali membeli dari sdr. WILDAN (DPO Polres Tasikmalaya Kota), yaitu :

Pertama, pada awal bulan Februari sebanyak 1 (satu) toples berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp 1,100,000 (satu juta seatus ribu ripiah) sebagian sudah terjual sebagian habis dikonsumsi.

Kedua,  pada awal bulan April 2025 sebanyak 2 (dua) toples masing-masing berisi 1.000 butir seharga Rp 2,200,000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagian sudah terjual sebagian habis dikonsumsi.

Ketiga, pada hari Senin tanggal 4 Juli 2025 sekitar jam 14.30 wib di depan Kampus LP3I Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) toples masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir jumlah 2.000 (dua ribu) butir seharga Rp 2,200,000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) terjual sebanyak 1.843 (seribu delapan ratus empat pulhu tiga) butir,  dikonsumsi sebanyak 100 (seratus) butir, sisanya 57 (lima puluh tujuh) butir disimpan di rumah terdakwa.

Keempat, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 16.15 wib di Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sebanyak 3 (tiga) toples masing-masing berisi 1.000 butir jumlah 3.000 (tiga ribu) butir seharga Rp 3,300,000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah, namun pil tersebut belum sempat dijual karena terdakwa lebih dahulu ditangkap oleh saksi TONI FIRMANSYAH, S.H. saksi ASEP KUSWANTO, S.H. dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 16.30 wib di Jalan Sukamulya RT.003 RW.001 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya yang kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti pil putih berlogo Y tersebut yang disimpan di dus coklat didalam tas hitam merk Eiger yang dipegang terdakwa, kemudian para saksi dan terdakwa yang disaksikan oleh saksi DIDI SUPRIADI warga tetangga rumah terdakwa melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Kampung Gunung Cihcir RT.002 RW.005 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) butir pil warna putih berlogo Y yang disimpan didalam plastik bening didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, dimana pil warna putih berlogo Y tersebut diakui milik terdakwa.

  • Bahwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorum Forensik Bareskim POLRI NO. LAB. : 4526//NOF/2025  tanggal 4 Agustus, barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto) setelah dibuka didalamnya terdapat 40 (empat puluh) tablet warna putih berlogo “ Y “ berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 8,6572 gram diberi nomor barang bukti 2040/2025/PF penyisihan dari 3.000.057 (tiga ribu lima puluh tujuh) butir adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. Sisa barang bukti 39 (tiga puluh Sembilan) tablet dengan berat netto seluruhnya 8,4402 gram.
  • Bahwa tablet warna putih berlogo Y yang mengandung bahan obat jenis Trihexphendyl adalah sediaan farmasi termasuk obat keras kategori obat tertentu yang sering disalahgunakan berdasarkan Undang Undang Obat Keras St. No. 419 Tahun 1949 jo. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 633/Ph/62/b Tahun 1962 tentang Daftar Obat Keras, dimana penyimpanan dan penyerahannya harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan klinik kepada pengguna/pasien berdasarkan resep dokter, sedangkan terdakwa sendiri bukan seorang dokter, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan, petugas rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan maupun apotik.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya