| Petitum |
DALAM PROVISI :
Memerintahkan agar Tergugat atau orang lain yang mendapat hak darinya untuk tidak melakukan tindakan dan kegiatan apapun terhadap objek sengketa SHM N0.69/Cibunigeulis atas nama Yoyo Sunaryo;
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan terhadap Objek Tanah yang terletak di Gunung Balong, RT. 001, RW 008, Kel. Cibunigeulis, Kec. Bungursari. Kota Tasikmalaya, dengan luas tanah 1850 M2 dengan batas batas Sebagai Berikut :
Batas Utara : Berbatasan dengan Jalan Desa
Batas Barat : Berbatasan dengan tanah Milik Asikin
Batas Timur : Berbatasan dengan tanah milik Ahmad kartomi yang dijual ke Mastur
Batas Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik Asikin
3. Menyatakan karenanya Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas objek Tanah tersebut diatas berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 69 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 27 Desember 1977, dengan asal Percil No. 142c D/III C N0. 3177, dan GS tanggal 11 Juli 1979 No. 1377/1979;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, dan menikmati hasil dari tanah sengketa adalah tidak sah secara hukum, dan karenanya perbuatan Tergugat tersebut adalah Perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat Untuk Menyerahkan Tanah yang dikuasai dengan bebas dari segala beban dan syarat apapun juga kepada pihak Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil dan Immateriil atas penguasaan dan menikmati dari tanah objek sengketa sebagaimana tersebut diatas sejumlah Rp. 340.000.000,- dan ganti rugi Imaterill sebesar Rp. 500.000.000,- , Secara sekaligus tunai dan seketika;
7. Menghukum SPPT atas nama mastur No. 32.77.751.005.015-0059.0 batal demi hukum
8. Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa Rp. 200.000,- untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini kepada Penggugat;
10. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad);
11. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo .
SUBSIDAIR :
Jika Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan duduk perkaranya.
|