Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2025/PN Tsm IHSAN SAID 1.UNDANG KURNIA
2.ANITA LISTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-13102025BTH
Penggugat
NoNama
1IHSAN SAID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UNDANG KURNIA
2ANITA LISTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RACHMAHNIA, S.H.,M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat (tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan Melawan Hukum,
  3. Menyatakan Perjanjian jual beli antara Tergugat I dan Penggugat tanggal 22 Juli 2019 adalah sah menurut Hukum,
  4. Menyatakan Sertifikat tanah SHM 504 tetap pada Notaris (Turut Tergugat) sebelum ada kepastian hukum Tetap.
  5.  Memerintahkan pejabat pembuat akta tanah dan badan pertanahan nasional untuk merubah sertifikat SHM no.504 dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama PT. Butik Ustazah Indonesia.
  6. Menentukan biaya perkara menurut hukum.

 

 

SUBSIDER :

Bahwa apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aquo at Bono),

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak