| Petitum |
DALAM PROVISI:
Agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berkenan untuk memerintahkan penundaan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan sengketa yang dikuasai dan dimiliki oleh Pelawan, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM PUTUSAN AKHIR:
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan permohonan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan objek sengketa SHM No. 849/Desa Ciawang, seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi), sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00094/Ciawang/2003, tanggal 02 Juni 2003, yang terletak di Jalan Ciawang, RT.016, RW.004, Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, yang dilakukan oleh Terlawan dalam perkara ini adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Membatalkan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan sengketa sebagaimana dalam Perkara Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2015/PN.Tsm;
5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |