Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Firman Budiman
2.Dini Hendriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat PN TSM-29052024VJZ
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.097.924,00
Petitum
PRIMER: 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk 
seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 
PK1905TQ5A/4464/05/2019 tanggal 09 Mei 2019; 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi; 
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 
115,097,924 (Seratus Lima Belas Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua 
Puluh Empat Rupiah); 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar 
Rp 115,097,924 (Seratus Lima Belas Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua 
Puluh Empat Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut: 
Pokok : Rp 92,317,954 
Bunga : Rp 22,779,970 
Jumlah : Rp 115,097,924 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas 
kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo; 
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat 
dilakukan penyitaan, 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo. 
 
SUBSIDER: 
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon 
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak