Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2026/PN Tsm 1.Wais Alqorni, SH
2.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
OPIK RIDWAN Alias OLON Bin AAN SUHENDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1436 /M.2.33/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wais Alqorni, SH
2CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OPIK RIDWAN Alias OLON Bin AAN SUHENDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa OPIK RIDWAN Alias OLON Bin AAN SUHENDAR pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Kampung Pareang RT. 003 RW. 002 Desa Tonjongsari Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira Bulan Desember tahun 2025 Terdakwa bersama dengan Saksi Ani Indriani (Penuntutan terpisah) menghubungi Sdr. Abang yang termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Berita Acara Pencarian Orang tanggal 12 Februari 2026 Nomor: DPO/01/II/RES.4.2/2026/SAT RES NARKOBA, dengan menggunakan handphone merek Samsung Galaxy A16 milik Saksi Ani Indriani. Pada saat itu Sdr. Abang (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dan Saksi Ani Indriani untuk menempelkan narkotika jenis sabu pada titik-titik lokasi yang sudah ditentukan dengan upah sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap 10 (Sepuluh) gram yang dikemas ke dalam 3 (tiga) ukuran;
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Desember 2025 Terdakwa dan Saksi Ani Indriani menerima sebanyak 150 (Seratus lima puluh) gram narkotika jenis sabu dari Sdr. Abang (DPO) yang dibungkus menggunakan plastic bening sebanyak 3 (Tiga) bungkus masing-masing seberat 50 (Lima puluh) gram yang dilakban menggunakan lakban warna coklat dan dimasukan ke dalam kantong plastic berwarna hitam. Sdr. Abang (DPO) menempel narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Raya Urug Gunung Gede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Saksi Ani Indriani bertugas mengemas ulang narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa ukuran kecil yakni ukuran S, M, dan F, sedangkan Terdakwa bertugas untuk menempel narkotika jenis sabu ukuran S, M, dan F di daerah Kecamatan Kawalu, Kecamatan Indihiang, dan Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya. Pada bulan Januari 2026 sebagian narkotika jenis sabu tersebut sudah habis Terdakwa tempel dan sebagian lagi ada yang Terdakwa dan Saksi Ani Indriani konsumsi sendiri tanpa sepengetahuan Sdr. Abang (DPO), namun Terdakwa dan Saksi Ani Indriani menyampaikan kepada Sdr. Abang (DPO) seolah-olah stok narkotika jenis sabu masih ada sehingga Sdr. Abang (DPO) belum kembali mengirimkan barang narkotika jenis sabu;
  • Bahwa pada bulan Februari 2026 Sdr. Abang (DPO) mengirimkan upah ke rekening milik Saksi Ani Indriani sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah), sedangkan Sdr. Abang (DPO) akan membayar sisa upah sebesar Rp.6.000.000,- (Enam juta rupiah) setelah seluruh barang habis. Karena Sdr. Abang (DPO) setiap hari meminta foto stok barang narkotika jenis sabu, maka Terdakwa dan Saksi Ani Indriani membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Yogi Priatna yang termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Berita Acara Pencarian Orang tanggal 12 Februari 2026 dengan Nomor: DPO/03/II/RES.4.2/2026/SAT RES NARKOBA, untuk mengganti stok milik Sdr. Abang (DPO) yang sudah Terdakwa dan Saksi Ani Indriani konsumsi sendiri;
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi Ani Indriani membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Yogi Priatna (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 10 (Sepuluh) gram seharga Rp.8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 3243/FKF/2026 tanggal 25 Mei 2026 terhadap handphone merek VIVO Y 21S warna biru, Terdakwa melakukan pembayaran melalui rekening milik Saksi Ani Indriani ke nomor rekening Bank Mandiri 177-001936-9484 atas nama Sdr. Yogi Priatna (DPO) dengan menggunakan upah dari Sdr. Abang (DPO);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB Sdr. Yogi Priatna (DPO) datang ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya untuk menyerahkan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu masing-masing seberat 4,8 gram, lalu Saksi Ani Indriani menimbangnya menggunakan timbangan digital dengan hasil berat keseluruhan 9,6 gram;
  • Bahwa setelah itu Saksi Ani Indriani mengemas ulang narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa ukuran kecil, dengan rincian sebagai berikut:
  • Ukuran S dengan berat kotor 0,21 gram sebanyak 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening;
  • Ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram sebanyak 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening;
  • Ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram sebanyak 5 (Lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening;
  • Bahwa Saksi Ani Indriani menyerahkan narkotika jenis sabu yang sudah dikemas ulang tersebut kepada Terdakwa. Pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa menempel narkotika jenis sabu ukuran S sebanyak 3 (Tiga) bungkus dan ukuran M sebanyak 2 (Dua) bungkus di daerah Kawalu Kota Tasikmalaya, lalu Terdakwa menempel sisanya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB di sekitaran daerah Kawalu, Tamansari dan Indihiang Kota Tasikmalaya, namun Terdakwa tidak menempel 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu ukuran M karena Terdakwa ingin mengonsumsinya sendiri tanpa sepengetahuan Saksi Ani Indriani. Setelah menempel narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengirimkan foto titik lokasi penyimpanan berikut keterangan barang narkotika jenis sabu kepada Saksi Ani Indriani untuk selanjutnya Saksi Ani Indriani laporkan kepada Sdr. Abang (DPO);
  • Bahwa setelah Terdakwa menempel narkotika jenis sabu, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa membawa pulang 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu ukuran M tersebut ke rumahnya yang beralamat di Kampung Pareang RT. 003 RW. 002 Desa Tonjongsari Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa mengonsumsi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu bersama dengan Sdr. Yogi Priatna (DPO) dan Sdr. Didin (DPO) yang termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Berita Acara Pencarian Orang tanggal 12 Februari 2026 dengan Nomor: DPO/05/II/RES.4.2/2026/SAT RES NARKOBA, lalu keesokan harinya pada tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali mengonsumsi sisa 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut namun tidak sampai habis;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Saksi Manase Diksar Bakara dan Saksi Beben Lambok Nababan yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Tasikmalaya melakukan penangkapan terhadap Saksi Ani Indriani di di depan Rumah Makan Raden yang beralamat di Jl. Raya Cikalong Kampung Singkir Desa Singkir Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Saksi Manase Diksar Bakara dan Saksi Beben Lambok Nababan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Pareang RT. 003 RW. 002 Desa Tonjongsari Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Pada saat melakukan penggeledahan Saksi Manase Diksar Bakara dan Saksi Beben Lambok Nababan beserta 2 (Dua) orang saksi sipil yakni Saksi Maesaroh dan Saksi Arif Hidayat menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang dimasukan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat netto 0,14 gram;
  • 2 (Dua) buah bong/alat hisap narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak;
  • 29 (Dua puluh sembilan) pcs plastik klip berwarna bening berukuran 2 x 3 cm;
  • 1 (Satu) buah handphone merek VIVO Y 21S warna biru dengan Nomor Imei 1: 862194055656472 Nomor Imei 2: 862194055656464 dan 1 (Satu) buah simcard dengan nomor 08133331208;
  • 1 (Satu) buah handphone merek 17 Mini warna hitam dengan Nomor Imei 1: 867985072159894 Nomor Imei 2: 867985072179892 dan 1 (Satu) buah simcard dengan nomor 081222611411;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0023 tanggal 27 Februari 2026 Cq. BPOM di Bandung atas nama OPIK RIDWAN Alias OLON Bin AAN SUHENDAR yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt, selaku Ketua Tim Pengujian, hasil pengujian terhadap serbuk kristal bening dalam 1 (Satu) plastik klip bening yang dimasukan dalam sedotan plastik kuning dengan menggunakan parameter uji identifikasi metamfetamin mengandung Metamfetamin Positif;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 25/13223.00/II/2025 tanggal 11 Februari 2026 Cq. PT PEGADAIAN Perseroan atas nama OPIK RIDWAN Alias OLON Bin AAN SUHENDAR yang ditandatangani oleh Firman Warliman selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Singaparna, terhadap 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang dimasukan ke dalam sedotan warna kuning dengan hasil penimbangan berat bruto 0,22 gram dan netto 0,14 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak menggunakannya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa OPIK RIDWAN Alias OLON Bin AAN SUHENDAR pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Kampung Pareang RT. 003 RW. 002 Desa Tonjongsari Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di depan Rumah Makan Raden yang beralamat di Jl. Raya Cikalong Kampung Singkir Desa Singkir Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Saksi Manase Diksar Bakara dan Saksi Beben Lambok Nababan yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tasikmalaya melakukan penangkapan terhadap Saksi Ani Indriani (Penuntutan terpisah) karena mencurigai Saksi Ani Indriani memiliki narkotika jenis sabu. Setelah melakukan interogasi, Saksi Ani Indriani mengakui melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Terdakwa yang merupakan suami dari Saksi Ani Indriani;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap Saksi Ani Indriani, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saksi Manase Diksar Bakara dan Saksi Beben Lambok Nababan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Pareang RT. 003 RW. 002 Desa Tonjongsari Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Pada saat melakukan penggeledahan, Saksi Manase Diksar Bakara dan Saksi Beben Lambok Nababan beserta 2 (Dua) orang saksi sipil yakni Saksi Maesaroh dan Saksi Arif Hidayat menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang dimasukan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat netto 0,14 gram;
  • 2 (Dua) buah bong/alat hisap narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak;
  • 29 (dua puluh sembilan) pcs plastik klip berwarna bening berukuran 2 x 3 cm;
  • 1 (Satu) buah handphone merek VIVO Y 21S warna biru dengan Nomor Imei 1: 862194055656472 Nomor Imei 2: 862194055656464 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 08133331208;
  • 1 (Satu) buah handphone merek 17 Mini warna hitam dengan Nomor Imei 1: 867985072159894 Nomor Imei 2: 867985072179892 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081222611411;
  • Bahwa Terdakwa menyimpan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang dimasukan ke dalam sedotan warna kuning dengan berat netto 0,14 gram tersebut di dalam meja kaca yang berada di kamarnya. Narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang yang pada tanggal 08 Februari 2026  Saksi Ani Indriani mengemasnya dari kemasan besar menjadi kemasan kecil untuk Terdakwa tempelkan di daerah Kawalu, Tamansari, dan Indihiang Kota Tasikmalaya, namun Terdakwa menyisakan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran M karena Terdakwa ingin mengonsumsinya sendiri tanpa sepengetahuan Saksi Ani Indriani;
  • Bahwa Terdakwa membawa pulang 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu ukuran M tersebut ke rumahnya yang beralamat di Kampung Pareang RT. 003 RW. 002 Desa Tonjongsari Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa mengonsumsi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu bersama dengan Sdr. Yogi Priatna (DPO) yang termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Berita Acara Pencarian Orang tanggal 12 Februari 2026 dengan Nomor: DPO/03/II/RES.4.2/2026/SAT RES NARKOBA dan Sdr. Didin (DPO) yang termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Berita Acara Pencarian Orang tanggal 12 Februari 2026 dengan Nomor: DPO/05/II/RES.4.2/2026/SAT RES NARKOBA, lalu keesokan harinya pada tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali mengonsumsi sisa 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut namun tidak sampai habis;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0023 tanggal 27 Februari 2026 Cq. BPOM di Bandung atas nama OPIK RIDWAN Alias OLON Bin AAN SUHENDAR yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt, selaku Ketua Tim Pengujian, hasil pengujian terhadap serbuk kristal bening dalam 1 (Satu) plastik klip bening yang dimasukan dalam sedotan plastik kuning dengan menggunakan parameter uji identifikasi metamfetamin mengandung Metamfetamin Positif;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 25/13223.00/II/2025 tanggal 11 Februari 2026 Cq. PT PEGADAIAN Perseroan atas nama OPIK RIDWAN Alias OLON Bin AAN SUHENDAR yang ditandatangani oleh Firman Warliman selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Singaparna, terhadap 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang dimasukan ke dalam sedotan warna kuning dengan hasil penimbangan berat bruto 0,22 gram dan netto 0,14 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak menggunakannya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk itu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya