Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa DADO SUPRIADI MUSTOFA Bin AGUS SOPYAN pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gardu Kampung Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, TERDAKWA menerima telepon dari Sdr. DESTA Alias ENDES (DPO) melalui aplikasi whatsapp dan Sdr. DESTA Alias ENDES (DPO) menawarkan pil kuning berlogo Mf kepada TERDAKWA dengan tujuan untuk agar TERDAKWA menjual kembali pil kuning berlogo Mf tersebut tanpa harus membayar terlebih dahulu kepada Sdr. DESTA Alias ENDES (DPO). TERDAKWA menyetujui tawaran tersebut dan TERDAKWA mengirimkan alamat rumah TERDAKWA kepada Sdr. DESTA Alias ENDES (DPO) yaitu di Kampung Cikadu RT. 002 RW. 006 Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib, TERDAKWA menerima kiriman paket yang berisi 220 (dua ratus dua puluh) tablet pil kuning berlogo Mf dari Sdr. DESTA Alias ENDES (DPO) yang dikirim oleh seseorang yang tidak diketahui oleh TERDAKWA. Setelah TERDAKWA menerima paket tersebut, TERDAKWA membagi 220 (dua ratus dua puluh) tablet pil kuning berlogo Mf dan memasukkannya ke dalam 3 (tiga) plastik dan menyimpan plastik tersebut di kamarnya.
- Kemudian TERDAKWA menawarkan pil kuning berlogo Mf kepada Saksi ZULFI. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib Saksi ZULFI menghubungi TERDAKWA untuk membeli pil kuning berlogo Mf dari TERDAKWA sebanyak 5 (lima) pil seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Lalu, TERDAKWA mengajak Saksi ZULFI ke sebuah Gardu Pos Kamling di Kampung Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya untuk menyerahkan pil kuning berlogo Mf yang dipesan oleh Saksi ZULFI. Sesampainya di tempat tersebut, TERDAKWA bertemu dengan Saksi ZULFI kemudian TERDAKWA menyerahkan 5 (lima) pil kuning berlogo Mf kepada Saksi ZULFI dan Saksi ZULFI menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada TERDAKWA. Dua hari kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Saksi ZULFI kembali menghubungi TERDAKWA untuk membeli pil kuning berlogo Mf sebanyak 5 (lima) pil seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu), lalu TERDAKWA menemui Saksi ZULFI di sebuah Gardu Pos Kamling di Kampung Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya kemudian TERDAKWA menyerahkan 5 (lima) pil kuning berlogo Mf kepada Saksi ZULFI dan Saksi ZULFI menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada TERDAKWA;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wib di depan rumah yang beralamat di Kampung Cikadu RT. 002 RW. 006 Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Saksi AGUS SUPRIYADI, Saksi HERI PURWONO, dan Saksi ERWIN SYAMSUL melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA kemudian para saksi melakukan penggeledahan di rumah TERDAKWA dan berhasil menemukan dompat warna cokelat yang berisikan uang Rp155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) paket plastik kli bening berisikan 24 (dua puluh empat) tablet pil kuning berlogo Mf di dalam tas warna hijau yang digantung di gantungan baju kamar TERDAKWA. Para saksi melanjutkan penggeledahan dan para saksi berhasil menemukan di atas tempat tidur TERDAKWA 1 (satu) dus handphone warna putih yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan 133 (seratus tiga puluh tiga) tablet pil kuning berlogo Mf dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna Ungu beserta simcard yang digunakan TERDAKWA untuk menjual pil kuning berlogo Mf tersebut.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti nomor laboratorium : 3027/NOF/2025 terhadap sampel barang bukti berupa 11 tablet warna kuning berdiamater 0,70 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto 1,6544 gram yang diberi nomor barang bukti 1315/2025/PF yang diperiksa dan ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. maka diperoleh kesimpulan yaitu barang bukti nomor 1315/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika tetapi mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. Berdasarkan intepretasi hasil dijelaskan bahwa Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan, Trihexyphenidyl atau Triheksifenidil termasuk ke dalam sediaan farmasi yang merupakan golongan obat keras sehingga memerlukan izin untuk mengelola obat tersebut.
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia atau pihak berwenang lain.
--------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DADO SUPRIADI MUSTOFA Bin AGUS SOPYAN pada Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cikadu Rt. 002 Rw. 006 Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, TERDAKWA menerima telepon dari Sdr. DESTA Alias ENDES (DPO) melalui aplikasi whatsapp dan Sdr. DESTA Alias ENDES (DPO) menawarkan pil kuning berlogo Mf kepada TERDAKWA dengan tujuan untuk agar TERDAKWA menjual kembali pil kuning berlogo Mf tersebut tanpa harus membayar terlebih dahulu kepada Sdr. DESTA Alias ENDES (DPO). TERDAKWA menyetujui tawaran tersebut padahal TERDAKWA tidak memiliki keahlian ataupun kewenangan untuk mengelola pil tersebut. Kemudian, TERDAKWA mengirimkan alamat rumah TERDAKWA kepada Sdr. DESTA Alias ENDES (DPO) yaitu di Kampung Cikadu RT. 002 RW. 006 Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Lalu, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib, TERDAKWA menerima kiriman paket yang berisi 220 (dua ratus dua puluh) tablet pil kuning berlogo Mf dari Sdr. DESTA Alias ENDES (DPO) yang dikirim oleh seseorang yang tidak diketahui oleh TERDAKWA.
- Setelah TERDAKWA menerima paket tersebut, TERDAKWA tanpa keahlian membagi 220 (dua ratus dua puluh) tablet pil kuning berlogo Mf tersebut dan memasukkannya ke dalam 3 (tiga) plastik dan menyimpan plastik tersebut di kamarnya tanpa memperhatikan standar mutu pengelolaan sediaan farmasi berjenis obat keras.
- Kemudian, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wib di depan rumah yang beralamat di Kampung Cikadu RT. 002 RW. 006 Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Saksi AGUS SUPRIYADI, Saksi HERI PURWONO, dan Saksi ERWIN SYAMSUL melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA kemudian para saksi melakukan penggeledahan di rumah TERDAKWA dan berhasil menemukan dompat warna cokelat yang berisikan uang Rp155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) paket plastik kli bening berisikan 24 (dua puluh empat) tablet pil kuning berlogo Mf di dalam tas warna hijau yang digantung di gantungan baju kamar TERDAKWA. Para saksi melanjutkan penggeledahan dan para saksi berhasil menemukan di atas tempat tidur TERDAKWA 1 (satu) dus handphone warna putih yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan 133 (seratus tiga puluh tiga) tablet pil kuning berlogo Mf dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna Ungu beserta simcard yang digunakan TERDAKWA untuk menjual pil kuning berlogo Mf tersebut. Semua sediaan farmasi berupa obat yang berbentuk pil kuning berlogo Mf disimpan dan dikelola tanpa memperhatikan standar mutu pengelolaan sediaan farmasi berjenis obat keras.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti nomor laboratorium : 3027/NOF/2025 terhadap sampel barang bukti berupa 11 tablet warna kuning berdiamater 0,70 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto 1,6544 gram yang diberi nomor barang bukti 1315/2025/PF yang diperiksa dan ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. maka diperoleh kesimpulan yaitu barang bukti nomor 1315/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika tetapi mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. Berdasarkan intepretasi hasil dijelaskan bahwa Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan, Trihexyphenidyl atau Triheksifenidil termasuk ke dalam sediaan farmasi yang merupakan golongan obat keras sehingga memerlukan izin untuk mengelola obat tersebut.
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin, keahlian, dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia atau pihak berwenang lain.
--------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------- |