Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Tsm 1.BUDI ROSANDI, S.E., M.M.
2.ERNI ROSMAYANTI
ANDREEAS WAHYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-28082024VOC
Penggugat
NoNama
1BUDI ROSANDI, S.E., M.M.
2ERNI ROSMAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ai Aisah, S.H.BUDI ROSANDI, S.E., M.M.
2Ai Aisah, S.H.ERNI ROSMAYANTI
Tergugat
NoNama
1ANDREEAS WAHYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IDA ARYANI, S.H., Notaris dan PPAT
2KANTOR PERTANAHAN KOTA TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.200.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi;
3. Membatalkan jual-beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana Akta Jual Beli No. 45/2006 tanggal 15 Februari 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah daerah kerja Kota Tasikmalaya;
4. Menyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 45/2006 tanggal 15 Februari 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah daerah kerja Kota Tasikmalaya dan Balik Nama Sertipikat Hak Milik No. 1694/ Kelurahan Kahuripan dari Abdul Rosid kepada nama TERGUGAT;
5. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala perbuatan hukum yang timbul dari dan setelah Akta Jual Beli No. 45/2006 tanggal 15 Februari 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah daerah kerja Kota Tasikmalaya;
6. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan/menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik No. 1694/ Kelurahan Kahuripan kepada PENGGUGAT dengan tanpa beban apapun juga;
7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk menerbitkan sertipikat pengganti karena hilang atas Sertipikat Hak Milik No. 1694/ Kelurahan Kahuripan dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT;
8. Mmeberikan izin kepada PENGGUGAT untuk membalik nama kembali Sertipikat Hak Milik No. 1694/ Kelurahan Kahuripan ke atas nama ABDUL ROSID;
9. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik No. 1694/ Kelurahan Kahuripan dari atas nama siapapun juga;
10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1694/ Kelurahan Kahuripan;
11. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT;
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara materiil yang ditimbulkannya sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara immateriil yang ditimbulkannya sebesar sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
14. Menghukum TERGUGAT harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan;
15. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
16. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
17. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
 
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak