INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | PD BPR Artha Sukapura Cabang Pancasila | 1.Tati 2.Supyan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-05072024DHQ | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 203.249.100,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Pengugat untuk keseluruhan;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor: 180.101.003935, tanggal 24 September 2019 dan perubahan-perubahan dalam perjanjian kredit ( ADDENDUM ) antara PENGGUGAT dan Para TERGUGAT;
3. Menyatakan Para TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga menetapkan dan/atau memberikan ketetapan kuasa jual terhadap Jaminan Milik Para TERGUGAT berupa : Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan permanen yang tertulis dalam Serifikat Hak Milik No.002800 a.n TATI .
5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pokok berikut bunganya sebesar Rp. 203.249.100,-(Dua ratus tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu seratus rupiah ) kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar lunas seketika denda keterlambatan angsuran sebesar Rp. 43.016.000,- (Empat puluh tiga juta enam belas ribu rupiah ) kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara aquo ini;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini berpendapat lain :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |