Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Edi Supriatna
2.Tika
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.528.065,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk
    seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor
    346601016822108 tanggal11 Juli 2018;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
  4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp
    111,528,065 (Seratus Sebelas Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Lima
    Rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar
    Rp 111,528,065 (Seratus Sebelas Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Puluh
    Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:

Pokok                 : Rp 98,950,000
Bunga berjalan : Rp 12,578,065

Jumlah               : Rp 111,528,065

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tconsetvetoir beslaag) atas Jaminan fasilitas
    kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
  2. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat
    dilakukan penyitaan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo

       SUBSIDER:

        Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon
        memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak