Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Tsm Arif Sugianto 1.Jajang Nurjaman
2.Rismayanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-15042025EMX
Penggugat
NoNama
1Arif Sugianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jajang Nurjaman
2Rismayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.824.220,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit No. 208/SPK/BPR-PD/IV/2022 tertanggal 11 April 2022;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Para Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp.76.824.220,- (Tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus dua puluh rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 76.824.220,- (Tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus dua puluh rupiah); secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok :  Rp   8.142.000
Bunga :  Rp   3.766.000
Administrasi keterlambatan angsuran : Rp 64.916.220
Jumlah :  Rp 76.824.220
6. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga+Administrasi keterlambatan) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 02190 atas nama Jajang Nurjaman luas tanahnya 466M2 dan 01 unit kendaraan bermotor roda 2 BPKB motor No Polisi Z 3201 IE an Jajang Nurjaman yang di jaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02190 atas nama Jajang Nurjaman luas tanahnya 466M2 dan menyerahkan Kendaraan berdasarkan 01 unit kendaraan bermotor roda 2 BPKB motor No Polisi Z 3201 IE an Jajang Nurjaman;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
 
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak