Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2026/PN Tsm Iwan Ridjwan, S.H. 1.MOCHAMAD ALWAN MUHARAM Bin ASEP SURYANA
2.GILANG SUCI RAMDANI Bin ADE NASRUDIN (Alm)
3.RIFQI TAUFIQ RAHMAN Bin WAWAN SUMARWAN
4.FAHMI ZULFIJAR Bin WAWAN SUMARWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 158/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1800/M.2.16.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Ridjwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD ALWAN MUHARAM Bin ASEP SURYANA[Penahanan]
2GILANG SUCI RAMDANI Bin ADE NASRUDIN (Alm)[Penahanan]
3RIFQI TAUFIQ RAHMAN Bin WAWAN SUMARWAN[Penahanan]
4FAHMI ZULFIJAR Bin WAWAN SUMARWAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. ECEP NURJAMAL, SH. MH. Dkk.MOCHAMAD ALWAN MUHARAM Bin ASEP SURYANA
2H. ECEP NURJAMAL, SH. MH. Dkk.GILANG SUCI RAMDANI Bin ADE NASRUDIN (Alm)
3H. ECEP NURJAMAL, SH. MH. Dkk.RIFQI TAUFIQ RAHMAN Bin WAWAN SUMARWAN
4H. ECEP NURJAMAL, SH. MH. Dkk.FAHMI ZULFIJAR Bin WAWAN SUMARWAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I : MOCHAMAD ALWAN MUHARAM Bin ASEP SURYANA bersama-sama dengan Terdakwa II : GILANG SUCI RAMDANI Bin ADE NASRUDIN (Alm), Terdakwa III : RIFQI TAUFIQ RAHMAN Bin WAWAN SUMARWAN, dan Terdakwa IV : FAHMI ZULFIJAR bin WAWAN SUMARWAN pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib dan pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Ruko Bakso Solo Mas Suparno yang berlokasi di Jl. Cieuteung Rt.001 Rw.004 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dan di Rumah Saksi ELMA yang beralamat di Jl. Benda No.44 Rt.001 Rw.013 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan turut serta melakukan Tindak Pidana, membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, adapun perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I bersama-sama dengan saksi ELMA makan bakso di Ruko Bakso Solo Mas Suparno milik Saksi Korban SUTARNO yang berlokasi Jl. Cieuteung Rt.001 Rw.004 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya. Saat makan bakso di tempat tersebut, posisi Saksi ELMA sedang duduk bersandar di kursi sedangkan Saksi Korban SUTARNO berada dibelakangnya hendak mengganti sandal dan posisi tangan kanan korban berpegangan/menahan ke arah kayu sandaran kursi tersebut.
  • Bahwa tiba-tiba Saksi ELMA mengatakan terhadap Korban SUTARNO, “aya naon mas?” (ada apa mas), Saksi ELMA merasa dipegang-pegang menggunakan jari, lalu saksi korban sutarno mengabaikan Saksi ELMA dan berangkat sholat isya ke Mesjid.
  • Bahwa sekembalinya dari masjid, tiba-tiba datang 3 (tiga) sepeda motor dan 5 (lima), kemudian terjadilah cek-cok antara Para Terdakwa, dan Sdr. AZRIL dengan Saksi Korban SUTARNO. Pada saat kejadian tersebut, kondisi di sekitar Ruko Bakso Solo Mas Suparno itu sedang sepi pengunjung, hanya Saksi WINARTI (istri korban), dan Saksi FAJAR (keponakan korban).
  • Bahwa kemudian Saksi Korban SUTARNO mendapat pukulan dari Terdakwa I berupa pukulan tangan yang mengenai kepala bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa II menarik baju korban kemudian memukul bagian pundak korban sebanyak 1 (satu) kali dan menendang ke arah perut korban menggunakan kaki kanan, serta Terdakwa III memukul kepala bagian kiri korban menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali. Sedangkan
  • Bahwa Para Terdakwa kemudian membawa saksi SUTARNO secara paksa kerumah saksi Elma dengan menggunakan sepeda motor. Adapun Saksi Korban SUTARNO dibawa Terdakwa I dan IV menggunakan sepeda motor Honda PCX berbonceng 3 dengan posisi Saksi Sutarno berada ditengah, diapit oleh Terdakwa I yang mengendarai motor dan terdakwa IV duduk di bagian belakang, lalu posisi kedua tangan saksi korban SUTARNO dipegang kebelakang oleh Terdakwa IV sehingga membuat saksi sutarno tidak berdaya, lalu Terdakwa IV berkata kepada saksi Sutarno “mun rek tanggungjawab mah ieu dibawa           hela ke keluargana” (kalo mau tanggungjawab mah ini dibawa dulu ke keluarganya).
  • Lalu Terdakwa II bersama-sama Terdakwa III mengikuti terdakwa I dan Terdakwa IV dengan menggunakan Yamaha Mio berwarna hitam, dan anak saksi Azriel membonceng Saksi Fajar menuju rumah saksi Elma yang berlokasi di Jl. Benda No.44 Rt.001 Rw.013 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya,.
  • Bahwa setibanya dirumah saksi Elma, Saksi Korban SUTARNO dibawa ke ruang tengah untuk dipertemukan dengan Saksi ELMA. Lalu  Terdakwa I memukul korban menggunakan tangan mengenai kepala bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Saksi Korban SUTARNO dipaksa mengakui melecehkan saksi Elma. Lalu  Terdakwa II mengoles balsem dan cabe rawit ke bagian punggung dan mulut korban lalu menjejalkan 4 (empat) bekas puntung rokok ke mulut saksi Sutarno, dan meleparkan sendal crocs berwarna hitam milik terdakwa II menggunakan tangan mengenai kepala korban dan Terdakwa III memukul ke bagian kepala Saksi Korban SUTARNO sebanyak 1 (satu) kali memakai tangan sebelah kiri.
  • Bahwa kemudian, pengurus RT dan RW datang melerai, lalu para Terdakwa diamankan oleh Polres Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa akibat kekerasan yang dialami korban merasakan    sakit di bagian kepala sebelah kiri lalu bibir memar dan terasa mual. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 353/33/VER/RSUD/IV/2026 tanggal 24 April 2026 di UPTD Khusus RSUD dr. SOEKARDJO bahwa pada pemeriksaan korban tidak ditemukan jejas/luka.

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 450 jo. Pasal 20 huruf c Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------

 

    

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I : MOCHAMAD ALWAN MUHARAM Bin ASEP SURYANA bersama-sama dengan Terdakwa II : GILANG SUCI RAMDANI Bin ADE NASRUDIN (Alm), Terdakwa III : RIFQI TAUFIQ RAHMAN Bin WAWAN SUMARWAN, dan Terdakwa IV : FAHMI ZULFIJAR bin WAWAN SUMARWAN pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Ruko Bakso Solo Mas Suparno yang berlokasi di Jl. Cieuteung Rt.001 Rw.004 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, adapun perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I bersama-sama dengan saksi ELMA makan bakso di Ruko Bakso Solo Mas Suparno milik Saksi Korban SUTARNO yang berlokasi Jl. Cieuteung Rt.001 Rw.004 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya. Saat makan bakso di tempat tersebut, posisi Saksi ELMA sedang duduk bersandar di kursi sedangkan Saksi Korban SUTARNO berada dibelakangnya hendak mengganti sandal dan posisi tangan kanan korban berpegangan/menahan ke arah kayu sandaran kursi tersebut.
  • Bahwa tiba-tiba Saksi ELMA mengatakan terhadap Korban SUTARNO, “aya naon mas?” (ada apa mas), Saksi ELMA merasa dipegang-pegang menggunakan jari, lalu saksi korban sutarno mengabaikan Saksi ELMA dan berangkat sholat isya ke Mesjid.
  • Bahwa sekembalinya dari masjid, tiba-tiba datang para terdakwa dengan saksi Azril menggunakan sepeda motor yaitu sepeda motor PCX warna dengan Nomor Polisi Z 5928 HAF, sepeda Yamaha mio warna hitam no polisi Z 3486 MD, kemudian terjadilah cekcok antara Para Terdakwa, dan Sdr. AZRIL dengan Saksi Korban SUTARNO. Pada saat kejadian tersebut, kondisi di sekitar Ruko Bakso Solo Mas Suparno itu sedang sepi pengunjung,hanya Saksi WINARTI (istri korban), dan Saksi FAJAR (keponakan korban).
  • Bahwa kemudian Saksi Korban SUTARNO mendapat pukulan dari Terdakwa I berupa pukulan tangan yang mengenai kepala bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa II menarik baju korban kemudian memukul bagian pundak korban sebanyak 1 (satu) kali dan menendang ke arah perut korban menggunakan kaki kanan, serta Terdakwa III memukul kepala bagian kiri korban menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali. Sedangkan Terdakwa IV juga memegangi korban sutarno.
  • Bahwa akibat kekerasan yang dialami korban merasakan    sakit di bagian kepala sebelah kiri lalu bibir memar dan terasa mual. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 353/33/VER/RSUD/IV/2026 tanggal 24 April 2026 di UPTD Khusus RSUD dr. SOEKARDJO bahwa pada pemeriksaan korban tidak ditemukan jejas/luka.

 

----------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa I : MOCHAMAD ALWAN MUHARAM Bin ASEP SURYANA bersama-sama dengan Terdakwa II : GILANG SUCI RAMDANI Bin ADE NASRUDIN (Alm), Terdakwa III : RIFQI TAUFIQ RAHMAN Bin WAWAN SUMARWAN, dan Terdakwa IV : FAHMI ZULFIJAR bin WAWAN SUMARWAN pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib dan pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Ruko Bakso Solo Mas Suparno yang berlokasi di Jl. Cieuteung Rt.001 Rw.004 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dan di Rumah Saksi ELMA yang beralamat di Jl. Benda No.44 Rt.001 Rw.013 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan turut serta melakukan Tindak Pidana, melakukan penganiayaan, adapun perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I bersama-sama dengan saksi ELMA makan bakso di Ruko Bakso Solo Mas Suparno milik Saksi Korban SUTARNO yang berlokasi Jl. Cieuteung Rt.001 Rw.004 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya. Saat makan bakso di tempat tersebut, posisi Saksi ELMA sedang duduk bersandar di kursi sedangkan Saksi Korban SUTARNO berada dibelakangnya hendak mengganti sandal dan posisi tangan kanan korban berpegangan/menahan ke arah kayu sandaran kursi tersebut.
  • Bahwa tiba-tiba Saksi ELMA mengatakan terhadap Korban SUTARNO, “aya naon mas?” (ada apa mas), Saksi ELMA merasa dipegang-pegang menggunakan jari, lalu saksi korban sutarno mengabaikan Saksi ELMA dan berangkat sholat isya ke Mesjid.
  • Bahwa sekembalinya dari masjid, tiba-tiba datang 3 (tiga) sepeda motor dan 5 (lima), kemudian terjadilah cek-cok antara Para Terdakwa, dan Sdr. AZRIL dengan Saksi Korban SUTARNO. Pada saat kejadian tersebut, kondisi di sekitar Ruko Bakso Solo Mas Suparno itu sedang sepi pengunjung, hanya Saksi WINARTI (istri korban), dan Saksi FAJAR (keponakan korban).
  • Bahwa kemudian Saksi Korban SUTARNO mendapat pukulan dari Terdakwa I berupa pukulan tangan yang mengenai kepala bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa II menarik baju korban kemudian memukul bagian pundak korban sebanyak 1 (satu) kali dan menendang ke arah perut korban menggunakan kaki kanan, serta Terdakwa III memukul kepala bagian kiri korban menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa Para Terdakwa kemudian membawa saksi SUTARNO secara paksa kerumah saksi Elma dengan menggunakan sepeda motor. Adapun Saksi Korban SUTARNO dibawa Terdakwa I dan IV menggunakan sepeda motor Honda PCX berbonceng 3 dengan posisi Saksi Sutarno berada ditengah, diapit oleh Terdakwa I yang mengendarai motor dan terdakwa IV duduk di bagian belakang, lalu posisi kedua tangan saksi korban SUTARNO dipegang kebelakang oleh Terdakwa IV sehingga membuat saksi sutarno tidak berdaya, lalu Terdakwa IV berkata kepada saksi Sutarno “mun rek tanggungjawab mah ieu dibawa           hela ke keluargana” (kalo mau tanggungjawab mah ini dibawa dulu ke keluarganya).
  • Lalu Terdakwa II bersama-sama Terdakwa III mengikuti terdakwa I dan Terdakwa IV dengan menggunakan Yamaha Mio berwarna hitam, dan anak saksi Azriel membonceng Saksi Fajar menuju rumah saksi Elma yang berlokasi di Jl. Benda No.44 Rt.001 Rw.013 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya,.
  • Bahwa setibanya dirumah saksi Elma, Saksi Korban SUTARNO dibawa ke ruang tengah untuk dipertemukan dengan Saksi ELMA. Lalu  Terdakwa I memukul korban menggunakan tangan mengenai kepala bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Saksi Korban SUTARNO dipaksa mengakui melecehkan saksi Elma. Lalu Terdakwa II mengoles balsem dan cabe rawit ke bagian punggung dan mulut korban lalu menjejalkan 4 (empat) bekas puntung rokok ke mulut saksi Sutarno, dan meleparkan sendal crocs berwarna hitam milik terdakwa II menggunakan tangan mengenai kepala korban dan Terdakwa III memukul ke bagian kepala Saksi Korban SUTARNO sebanyak 1 (satu) kali memakai tangan sebelah kiri.
  • Bahwa kemudian, pengurus RT dan RW datang melerai, lalu para Terdakwa diamankan oleh Polres Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa akibat kekerasan yang dialami korban merasakan    sakit di bagian kepala sebelah kiri lalu bibir memar dan terasa mual. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 353/33/VER/RSUD/IV/2026 tanggal 24 April 2026 di UPTD Khusus RSUD dr. SOEKARDJO bahwa pada pemeriksaan korban tidak ditemukan jejas/luka.

 

-----------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya