Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2024/PN Tsm Iis Sumartini, SH 1.Rizky Sudrajat Bin Nundu Alm
2.Moch Fariz Faturohman Bin Uci Sanusi
3.Datia Dikara Bin Iyan Kardian Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 172/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -906/M.2.16.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

 

----- Bahwa terdakwa I.RIZKY SUDRAJAT Bin NUNDU (Alm), Terdakwa II. MOCH.FARIZ FATUROHMAN Bin UCI SANUSI dan Terdakwa III. DATIA DIKARA Bin IYAN KARDIAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kostan “Flamboyan” Jalan Hz.Mustofa Kelurahan Nagarawangi  Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “ dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Latif Maulana Bin Iik Abdul Rosid (Alm) “,  yang dilakukan para terdakwa dengan cara :

 

  • Ketika terdakwa I.Rizki, terdakwa II. Moch..Fariz dan terdakwa  III.Datia  sedang berada di depan Kostan, tidak lama saksi korban Latif  datang menghampiri para terdakwa dengan maksud minta tolong dan menyuruh terdakwa I. Rizki untuk memandikan pacar saksi korban Latif yaitu  saksi Rosi pada saat itu saksi Rosi sudah dalam keadaan mabuk parah dan menangis tidak karuan di dalam kamarnya, dan saksi korban Latif merasa malu dan risih, lalu  terdakwa I.Rizki,terdakwa II. Moch.Fariz dan terdakwa III. Datia menghampiri saksi Rosi ke dalam kamar dan menutup pintu kamar, selanjutnya terdakwa I. Rizki mengatakan kepada saksi korban Latif “ulah dimandian watir kege sadar ieuh artinya jangan dimandiin nanti juga sadar sendiri”  ketika saksi korban Latif melihat pintu kamar ditutup, saksi korban Latif merasa tidak dihargai dan kesal sehingga saksi korban Latif menendang pintu sambil mengatakan “anjing teh rese artinya rese banget anjing ” karena hal tersebut terdakwa I.Rizki berdiri menghampiri saksi korban Latif sambil mengatakan “ke ge sadar ieuh artinya nanti juga sadar sendiri” sambi memukul saksi korban Latif ke bagian bibir bagian bawah sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan luka sobek dan mengeluarkan darah yang cukup banyak, karena saksi korban Latif tidak menerima perlakukan dari terdakwa I. RizkiI , saksi korban Latif sempat membalasnya  dengan memukul pipi sebelah kanan terdakwa I.Rizki sebanyak 1 (satu) kali, tidak lama datang saksi Rosi keluar dari kamar dengan maksud mau membawa saksi korban Latif masuk ke dalam kamar namun tiba-tiba datang terdakwa III. Datia memfiting leher  saksi korban Latif dengan menggunakan tangan sebelah kanan sambil memukuli kepala saksi korban Latif yang kemudian di susul oleh terdakwa I. Rizki dan terdakwa II.Moch. Fariz yang terus memukuli kepala dan punggung Sakis korban LatifF kurang lebih 5 (lima) kali pukulan yang mengakibatkan saksi korban Latif mengalami luka-luka, tidak lama datang saksi Yoga dan Sdr. Randi ,lalu memisahkan dan menyuruh pergi terdakwa I. Rizki Sudrajat, terdakwa II.Moch.Fariz dan terdakwa III.Datia Dikara, dan pada saat kejadian dilihat oleh banyak orang.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum UPTD KHUSUS RSUD dr. SOEKARDJO Nomor: 353/18/VER/RSUD/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. AYU PUSPITA SARI NIP.199008252019032004, menerangkan Hasil Pemeriksaan  atas nama Latif Maulana :

 

Keadaan umum dan Tanda Vital :

  1. Tingkat kesadaran : Sadar.
  2. Keadaan Umum : tampak sakit ringan.
  3. Tekanan darah 133/90 Milimeter air raksa.
  4. Frekuensi Nadi:seratus delapan belas kali per menit.
  5. Frekuensi napas: duapuluh kali per menit.
  6. Suhu tubuh: tiga puluh enam derajat Celcius.

 

Permukaan kulit tubuh :

  1. Kepala : daerah berambut : terdapat sebuah luka memar pada kepala sisi kiri, berbentuk lonjong,panjang tga sentimeter, lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna merah muda, perabaan lebih menonjol dari sekitarnya.Pada luka memar tersebut terdapat sebuah luka lecet, panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna merah kecoklatan dan terdapat bekuan darah.

Wajah :

  1. Pipi : terdapat sebuah luka memar pada rahang bawah sisi kanan, berbentuk lonjong, panjang empat sentimeter , lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna sama dengan sekitar, perabaan lebih menonjol dari sekitarnya.

Terdapat sebuah luka memar pada pipi kiri, berbentuk lonjong, panjang lima sentimeter, lebar empat sentimeter, batas tidak tegas, warna merah muda, perabaan datar.

  1. Mulut :
  1. Bibir terdapat sebuah luka memar pada bibir bagian bawah sisi dalam, berbentuk lonjonh, panjang satu koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, warna kemerahan, perabaan lebih menonjol dari sekitarnya.

 

Dengan Kesimpulan :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut di atas maka disimpulkan , korban seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun lebih sebelas bulan. Dari periksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupaluka memar dan luka lecet pada kepala, luka memar pada wajah dan luka memar pada bibir. Akibat luka tersebut, dapat menimbulkan gangguan dan hambatan dalam menjalankan aktivitas harian untuk sementara waktu. Perkiraan waktu penyembuhan kurang lebih satu minggu hingga dua minggu. Pada korban dilakukan perawatan luka tanggal lima belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal lima belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat. Korban pulang dalam keadaan perbaikan.

 

------------ Perbuatan terdakwa I.RIZKY SUDRAJAT Bin NUNDU (Alm), Terdakwa II. MOCH.FARIZ FATUROHMAN Bin UCI SANUSI dan Terdakwa III. DATIA DIKARA Bin IYAN KARDIAN (Alm) tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

 

                                                                   A T A U

Kedua :

 

------------- Bahwa terdakwa terdakwa I.RIZKY SUDRAJAT Bin NUNDU (Alm), Terdakwa II. MOCH.FARIZ FATUROHMAN Bin UCI SANUSI dan Terdakwa III. DATIA DIKARA Bin IYAN KARDIAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kostan “Flamboyan” Jalan Hz.Mustofa Kelurahan Nagarawangi  Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan sengaja mereka yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Latif Maulana Bin Iik Abdul Rosid (Alm), sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu “,  yang dilakukan para terdakwa dengan cara  :

 

  • Ketika terdakwa I.Rizki, terdakwa II. Moch..Fariz dan terdakwa  III.Datia  sedang berada di depan Kostan, tidak lama saksi korban Latif datang menghampiri para terdakwa dengan maksud minta tolong dan menyuruh terdakwa I. Rizki untuk memandikan pacar saksi korban Latif yaitu  saksi Rosi pada saat itu saksi Rosi sudah dalam keadaan mabuk parah dan menangis tidak karuan di dalam kamarnya, dan saksi korban Latif merasa malu dan risih, lalu  terdakwa I.Rizki,terdakwa II. Moch.Fariz dan terdakwa III. Datia menghampiri saksi Rosi ke dalam kamar dan menutup pintu kamar, selanjutnya terdakwa I. Rizki mengatakan kepada saksi korban Latif “ulah dimandian watir kege sadar ieuh artinya jangan dimandiin nanti juga sadar sendiri”  ketika saksi korban Latif melihat pintu kamar ditutup, saksi korban Latif merasa tidak dihargai dan kesal sehingga saksi korban Latif menendang pintu sambil mengatakan “anjing teh rese artinya rese anjung” karena hal tersebut terdakwa I.Rizki berdiri menghampiri saksi korban Latif sambil mengatakan “ke ge sadar ieuh” artinya nanti jug sadar sendiri “,sambi memukul saksi korban Latif ke bagian bibir bagian bawah sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan luka sobek dan mengeluarkan darah yang cukup banyak, karena saksi korban Latif tidak menerima perlakukan dari terdakwa I. RizkiI , saksi korban Latif sempat membalasnya  dengan memukul pipi sebelah kanan terdakwa I.Rizki sebanyak 1 (satu) kali, tidak lama datang saksi Rosi keluar dari kamar dengan maksud mau membawa saksi korban Latif masuk ke dalam kamar namun tiba-tiba datang terdakwa III. Datia memfiting leher  saksi korban Latif dengan menggunakan tangan sebelah kanan sambil memukuli kepala saksi korban Latif yang kemudian di susul oleh terdakwa I. Rizki dan terdakwa II.Moch. Fariz yang terus memukuli kepala dan punggung Sakis korban Latif kurang lebih 5 (lima) kali pukulan sehingga mengakibatkan berdarah serta luka-luka , tidak lama datang saksi Yoga dan Sdr. Randi ,lalu memisahkan dan menyuruh pergi terdakwa I. Rizki Sudrajat, terdakwa II.Moch.Fariz dan terdakwa III.Datia Dikara, dan para terdakwa mengetahui dan menyadari dengan memukul dan menendang saksi korban Latif  akan mengalami luka-luka.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum UPTD KHUSUS RSUD dr. SOEKARDJO Nomor: 353/18/VER/RSUD/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. AYU PUSPITA SARI NIP.199008252019032004, menerangkan Hasil Pemeriksaan  atas nama Latif Maulana :
  • Keadaan umum dan Tanda Vital :
  • Tingkat kesadaran : Sadar.
  • Keadaan Umum : tampak sakit ringan.
  • Tekanan darah 133/90 Milimeter air raksa.
  • Frekuensi Nadi:seratus delapan belas kali per menit.
  • Frekuensi napas: duapuluh kali per menit.
  • Suhu tubuh: tiga puluh enam derajat Celcius.

 

  • Permukaan kulit tubuh :

Kepala : daerah berambut : terdapat sebuah luka memar pada kepala sisi kiri, berbentuk lonjong,panjang tga sentimeter, lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna merah muda, perabaan lebih menonjol dari sekitarnya.Pada luka memar tersebut terdapat sebuah luka lecet, panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna merah kecoklatan dan terdapat bekuan darah.

 

  • Wajah :

Pipi : terdapat sebuah luka memar pada rahang bawah sisi kanan, berbentuk lonjong, panjang empat sentimeter , lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna sama dengan sekitar, perabaan lebih menonjol dari sekitarnya.

Terdapat sebuah luka memar pada pipi kiri, berbentuk lonjong, panjang lima sentimeter, lebar empat sentimeter, batas tidak tegas, warna merah muda, perabaan datar.

  • Mulut :

Bibir terdapat sebuah luka memar pada bibir bagian bawah sisi dalam, berbentuk lonjonh, panjang satu koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, warna kemerahan, perabaan lebih menonjol dari sekitarnya.

 

  • Dengan Kesimpulan :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut di atas maka disimpulkan korban seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun lebih sebelas bulan. Dari periksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupaluka memar dan luka lecet pada kepala, luka memar pada wajah dan luka memar pada bibir. Akibat luka tersebut, dapat menimbulkan gangguan dan hambatan dalam menjalankan aktivitas harian untuk sementara waktu. Perkiraan waktu penyembuhan kurang lebih satu minggu hingga dua minggu. Pada korban dilakukan perawatan luka tanggal lima belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal lima belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat. Korban pulang dalam keadaan perbaikan.

 

------------ Perbuatan terdakwa I.RIZKY SUDRAJAT Bin NUNDU (Alm), Terdakwa II. MOCH.FARIZ FATUROHMAN Bin UCI SANUSI dan Terdakwa III. DATIA DIKARA Bin IYAN KARDIAN (Alm) tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya