Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
394/Pid.Sus/2017/PN Tsm EDI ROHENDI,SH. BUDIANA Bin MAMAT Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 394/Pid.Sus/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.2.37/Euh.2/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
Bahwa ia terdakwa BUDIANA Bin MAMAT (Alm), pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, di Jalan raya Parungponteng di Kp. Sawah Hilir Rt. 03/01 Ds Girih Kencana Kec. Parungponteng Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa mengemudikan kendaraan mobil Mitsubishi Elf No. Pol : Z-7798-HP dengan seorang kernet yaitu saksi Salim berangkat dari desa Sodonghilir menuju terminal Indihiang Kota Tasikmalaya kemudian ketika di daerah Sukaraja terdakwa menaikkan penumpang dan sampai di terminal sekira jam 03.00 wib. Setelah itu sekira jam 03.50 wib terdakwa berangkat dari Terminal Indihiang dengan membawa penumpang lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Sodonghilir. Selanjutnya pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Mobil Elf yang dikemudikan oleh terdakwa datang dari arah Cibalong menuju arah parungponteng dengan kecepatan rata-rata kurang lebih 30-40 km/jam dan gigi perseneleng masuk pada gigi dari 4 ke 3 lalu ketika melintasi jalan menikung, terdakwa mengambil jalur ke kanan/jalur jalan kendaraan lain yang pada saat bersamaan datang kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol: Z-2126-AP dikendarai oleh korban (Alm) Cepi Sanjaya dari arah berlawanan dimana sepeda motor tersebut tidak menyalakan lampu utama sehingga terdakwa melihat sepeda motor tersebut pada jarak 2 (dua) meter. Lalu terdakwa berupaya mengerem dan mencoba menghindar ke kiri tetapi karena jarak antara mobil elf yang dikemudikan terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai oleh korban (Alm) Cepi Sanjaya jaraknya sudah dekat maka tabrakan tidak bisa dihindari lagi sehingga kendaraan mobil elf bagian depan sebelah kanan bertabrakan dengan bagian depan.sepeda motor tersebut. Kemudian korban (Alm) Cepi Sanjaya terpental ke kanan di bahu jalan sebelah kanan sedangkan posisi sepeda motor terseret ke depan Kendaraan Mobil Elf sejauh 6 (enam) meter. Selanjutnya terdakwa dan saksi Mansur langsung menolong korban (Alm) Cepi Sanjaya dengan memggotong korban (Alm) Cepi Sanjaya dimasukkan ke dalam mobil elf tersebut. Pada saat itu kondisi korban (Alm) Cepi Sanjaya tidak sadarkan diri dan mengalami luka pada bagian kepala dan pada bagian dahi sebelah kanan mengalami luka-luka serta pendarahan. Kemudian terdakwa berencana membawa korban (Alm) Cepi Sanjaya ke Puskesmas akan tetapi mobil elf tersebut tidak bisa dihidupkan lalu terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan langsung menuju Polsek Cibalong untuk melaporkan kejadian tersebut. Sedangkan korban (Alm) Cepi Sanjaya dibawa ke Puskesmas oleh warga lalu ketika dalam perjalanan ke Puskesmas korban (Alm) Cepi Sanjaya meninggal dunia.
-    Bahwa pada saat terjadi kecelakaan kondisi cuaca cerah, dalam keadaan remang-remang jalan menurun, berbelok-belok, tanjakan beraspal baik, jalanan sepi dan jauh dari rumah penduduk Bahwa kondisi Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor tersebut dalam kondisi tidak mengantuk, tidak mabuk karena alcohol dan tidak menggunakan HP selain itu terdakwa mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan selama 13 (tiga belas) tahun dan memiliki SIM B II Umum akan tetapi masa berlakunya habis sampai tanggal 04 Oktober 2016.
-    Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban (Alm) Cepi Sanjaya meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum dari Puskesmas Parungponteng nomor : 800/053/PKM/VIII/2017 tanggal 18 Mei 2017 yang ditandatangangi oleh dr. Listiani Fauziah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
Bagian Kepala :
a.    Pendarahan di bagian wajah, terutama hidung, mulut, telinga.
b.    Luka robek di bagian wajah diameter tiga sentimeter.
c.    Patah tulang tengkorak kepala depan sehingga mengakibatkan wajah bagian depan asismetris antara sisi satu dan yang lainnya.
d.    Pupil    : Midriasis maksimal
e.    EKG    : Asistol
Kesimpulan :
Luka diakibatkan oleh benturan keras.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------

DAN
Kedua
Bahwa ia terdakwa ia terdakwa BUDIANA Bin MAMAT (Alm), pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, di Jalan raya Parungponteng di Kp. Sawah Hilir Rt. 03/01 Ds Girih Kencana Kec. Parungponteng Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa mengemudikan kendaraan mobil Mitsubishi Elf No. Pol : Z-7798-HP dengan seorang kernet yaitu saksi Salim berangkat dari desa Sodonghilir menuju terminal Indihiang Kota Tasikmalaya kemudian ketika di daerah Sukaraja terdakwa menaikkan penumpang dan sampai di terminal sekira jam 03.00 wib. Setelah itu sekira jam 03.50 wib terdakwa berangkat dari Terminal Indihiang dengan membawa penumpang lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Sodonghilir. Selanjutnya pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Mobil Elf yang dikemudikan oleh terdakwa datang dari arah Cibalong menuju arah parungponteng dengan kecepatan rata-rata kurang lebih 30-40 km/jam dan gigi perseneleng masuk pada gigi dari 4 ke 3 lalu ketika melintasi jalan menikung, terdakwa mengambil jalur ke kanan/jalur jalan kendaraan lain yang pada saat bersamaan datang kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol: Z-2126-AP dikendarai oleh korban (Alm) Cepi Sanjaya dari arah berlawanan dimana sepeda motor tersebut tidak menyalakan lampu utama sehingga terdakwa melihat sepeda motor tersebut pada jarak 2 (dua) meter. Lalu terdakwa berupaya mengerem dan mencoba menghindar ke kiri tetapi karena jarak antara mobil elf yang dikemudikan terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai oleh korban (Alm) Cepi Sanjaya jaraknya sudah dekat maka tabrakan tidak bisa dihindari lagi sehingga kendaraan mobil elf bagian depan sebelah kanan bertabrakan dengan bagian depan.sepeda motor tersebut. Kemudian korban (Alm) Cepi Sanjaya terpental ke kanan di bahu jalan sebelah kanan sedangkan posisi sepeda motor terseret ke depan Kendaraan Mobil Elf sejauh 6 (enam) meter. Selanjutnya terdakwa dan saksi Mansur langsung menolong korban (Alm) Cepi Sanjaya dengan memggotong korban (Alm) Cepi Sanjaya dimasukkan ke dalam mobil elf tersebut. Pada saat itu kondisi korban (Alm) Cepi Sanjaya tidak sadarkan diri dan mengalami luka pada bagian kepala dan pada bagian dahi sebelah kanan mengalami luka-luka serta pendarahan. Kemudian terdakwa berencana membawa korban (Alm) Cepi Sanjaya ke Puskesmas akan tetapi mobil elf tersebut tidak bisa dihidupkan lalu terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan langsung menuju Polsek Cibalong untuk melaporkan kejadian tersebut. Sedangkan korban (Alm) Cepi Sanjaya dibawa ke Puskesmas oleh warga lalu ketika dalam perjalanan ke Puskesmas korban (Alm) Cepi Sanjaya meninggal dunia.
-    Bahwa pada saat terjadi kecelakaan kondisi cuaca cerah, dalam keadaan remang-remang jalan menurun, berbelok-belok, tanjakan beraspal baik, jalanan sepi dan jauh dari rumah penduduk.  Bahwa kondisi Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor tersebut dalam kondisi tidak mengantuk, tidak mabuk karena alcohol dan tidak menggunakan HP selain itu terdakwa mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan selama 13 (tiga belas) tahun dan memiliki SIM B II Umum akan tetapi masa berlakunya habis sampai tanggal 04 Oktober 2016.Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas, sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak mengalami kerusakan parah.
-    Bahwa akibat kecelakaan tersebut kendaraan mobil Mitsubishi Elf No. Pol : Z-7798-HP mengalami kerusakan di bagian bemper/lampu depan sebelah kanan sedangkan kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol: Z-2126-AP mengalami kerusakan di bagian depan.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya