| Dakwaan |
PRIMAIR
------------ Bahwa ia Terdakwa IRMAN NURAHMAN Bin TATANG pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2016 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di depan GOR Jl. Sambongpari Kp. Gunung Kawung Rt. 02/08 Kel. Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya hari Senin tanggal 3 Oktober 2016 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dengan tujuan untuk diambil, setelah menyusuri Jl. Swaka kemudian belok ke Jl. Sambongpari dan tepat di depan GOR Jl. Sambongpari Kp. Gunung Kawung Rt. 02/08 Kel. Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio SE 88 (Mio M3), tahun 2016 warna biru Nopol Z 5543 MH No. Rangka MH3SE8810GJ617435 No. Mesin E3R2E0703473 (milik saksi korban LUCKY ANDRIANA Binti B SALIM) sedang terparkir di depan GOR dan situasi pada saati itu dalam keadaan sepi, setelah itu terdakwa mengeluarkan kunci letter T dan mata kunci astag dari saku celana kemudian terdakwa memasang mata kunci astag ke kunci letter T dan menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio SE 88 (Mio M3) tersebut, setelah itu terdakwa memasukan mata kunci astag ke kontak sepeda motor kemudian memutar kunci letter T sebanyak beberapa kali putaran sehingga lubang kunci menjadi rusak dan kontak sepeda motor menjadi on (menyala), setelah itu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mendorong sepeda motor sejauh beberapa meter dan langsung menyalakan sepeda motor dengan starter kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut, setelah terdakwa berhasil mengambil sepeda motor kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke daerah Cikalong dan di pertengahan jalan menuju Cikalong terdakwa mencopot plat nomor yang menempel di sepeda motor dan membuangnya ke jurang, setibanya di daerah Cikalong terdakwa istirahat di saung pinggir jalan sambil menunggu pagi dan setelah pagi terdakwa berangkat ke daerah Payamang Cipatujah, kemudian setibanya di Pamayang terdakwa mencoba menghubungi saksi YEYEN SURYANA Alias BOYE Bin Alm MARHU (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) setelah tersambung kemudian terdakwa disuruh untuk datang ke rumah saksi YEYEN SURYANA Alias BOYE yang bertempat di Kp. Leuwipicung Rt. 07 Rw. 01 Desa Kertasari Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya dengan cara dipandu melalui handphone dan setibanya di rumah saksi saksi YEYEN SURYANA Alias BOYE terdakwa langsung menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi YEYEN SURYANA Alias BOYE, selanjutnya saksi korban LUCKY ANDRIANA Binti B SALIM melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib selanjutnya terdakwa berhasil dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
- Bahwa tujuan Terdakwa IRMAN NURAHMAN Bin TATANG mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio SE 88 (Mio M3), tahun 2016 warna biru Nopol Z 5543 MH No. Rangka MH3SE8810GJ617435 No. Mesin E3R2E0703473 tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban LUCKY ANDRIANA Binti B SALIM dengan maksud untuk dimiliki kemudian terdakwa jual dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan pribadi, dilakukan dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan mata kunci astag dan kunci letter T ;
- Akibat perbuatan Terdakwa IRMAN NURAHMAN Bin TATANG tersebut, saksi korban LUCKY ANDRIANA Binti B SALIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------ Bahwa ia Terdakwa IRMAN NURAHMAN Bin TATANG pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2016 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di depan GOR Jl. Sambongpari Kp. Gunung Kawung Rt. 02/08 Kel. Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa awalnya hari Senin tanggal 3 Oktober 2016 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dengan tujuan untuk diambil, setelah menyusuri Jl. Swaka kemudian belok ke Jl. Sambongpari dan tepat di depan GOR Jl. Sambongpari Kp. Gunung Kawung Rt. 02/08 Kel. Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio SE 88 (Mio M3), tahun 2016 warna biru Nopol Z 5543 MH No. Rangka MH3SE8810GJ617435 No. Mesin E3R2E0703473 (milik saksi korban LUCKY ANDRIANA Binti B SALIM) sedang terparkir di depan GOR dan situasi pada saati itu dalam keadaan sepi, setelah itu terdakwa mengeluarkan kunci letter T dan mata kunci astag dari saku celana kemudian terdakwa memasang mata kunci astag ke kunci letter T dan menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio SE 88 (Mio M3) tersebut, setelah itu terdakwa memasukan mata kunci astag ke kontak sepeda motor kemudian memutar kunci letter T sebanyak beberapa kali putaran sehingga kontak sepeda motor menjadi on (menyala), setelah itu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mendorong sepeda motor sejauh beberapa meter dan langsung menyalakan sepeda motor dengan starter kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut, setelah terdakwa berhasil mengambil sepeda motor kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke daerah Cikalong dan di pertengahan jalan menuju Cikalong terdakwa mencopot plat nomor yang menempel di sepeda motor dan membuangnya ke jurang, setibanya di daerah Cikalong terdakwa istirahat di saung pinggir jalan sambil menunggu pagi dan setelah pagi terdakwa berangkat ke daerah Payamang Cipatujah, kemudian setibanya di Pamayang terdakwa mencoba menghubungi saksi YEYEN SURYANA Alias BOYE Bin Alm MARHU (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) setelah tersambung kemudian terdakwa disuruh untuk datang ke rumah saksi YEYEN SURYANA Alias BOYE yang bertempat di Kp. Leuwipicung Rt. 07 Rw. 01 Desa Kertasari Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya dengan cara dipandu melalui handphone dan setibanya di rumah saksi saksi YEYEN SURYANA Alias BOYE terdakwa langsung menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi YEYEN SURYANA Alias BOYE, selanjutnya saksi korban LUCKY ANDRIANA Binti B SALIM melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib selanjutnya terdakwa berhasil dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
- Bahwa tujuan Terdakwa IRMAN NURAHMAN Bin TATANG mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio SE 88 (Mio M3), tahun 2016 warna biru Nopol Z 5543 MH No. Rangka MH3SE8810GJ617435 No. Mesin E3R2E0703473 tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban LUCKY ANDRIANA Binti B SALIM dengan maksud untuk dimiliki kemudian terdakwa jual dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan pribadi ;
- Akibat perbuatan Terdakwa IRMAN NURAHMAN Bin TATANG tersebut, saksi korban LUCKY ANDRIANA Binti B SALIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------
|