Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 22 bulan Agustus tahun 2025 sekira jam 21.00 WIB beralamat di Area Parkiran Transmart Jl. Ir. H. Djuanda No. 82 Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Pengaman Konser Musik bertajuk “Serana dan Samudera Tour 2025” yang pada saat petugas melakukan pemeriksaan lokasi didapati dua orang laki-laki sedang mengkonsumsi minuman yang diduga minuman beralkohol, mendapati hal tersebut kemudian petugas (para saksi) melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah botol Tumbler warna hitam yang berisikan minuman beralkohol yang diakui tersangka merupakan minuman jenis Anggur Ginseng. Kedua tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan terebut yaitu atas nama sdr. ARI MOCH SAFARI bin DEDI dan sdr. RIZKI DINNUR REPALDI bin ASEP yang dalam hal tersebut keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf C Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. |