INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
154/Pdt.P/2024/PN Tsm | Muslihin Bin H. Hasanudin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 154/Pdt.P/2024/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-10102024W2S | |||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah bernama Muslihin yang lahir di Tasikmalaya tanggal 10 November 1944;
3. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tercantum pada KTP, KK, dan Akte kelahiran atas nama Muslihin yang lahir di Tasikmalaya tanggal 10 November 1944 bersesuaian dengan nama yang tercantum pada Sertipikat Hak Milik No 115 di Jl. Blok Cilendek, Desa Kersanegara, Kec. Cibeureum, Kab.Tasikmalaya, Prov. Jawa Barat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya atas nama Ucin Muslihudin Tertanggal 07 Mei 1979, adalah merujuk pada orang yang sama atau itu itu juga yaitu Pemohon Muslihin;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |