| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 12,- tanggal 20-01-2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya(Pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 76.778.154,- (Tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu seratus lima puluh empat rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifkikat Hak Milik No. 01027 Kelurahan Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya atas nama Nengsih yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. 01027 Kelurahan Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya atas nama Nengsih berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. 01027 Kelurahan Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya atas nama Nengsih berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek Sertipikat Hak Milik No. 01027 Kelurahan Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya atas nama Nengsih berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |