Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA, pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 jam 03.44 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar jam 18.00 wib, terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA memberitahu AIRBAG alias OKEM (DPO Polres Tasikmalaya Kota) melalui pesan Whatsapp akan menemuinya dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 5 (lima) gram seharga Rp. 4,800,000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual yang kemudian terdakwa berangkat ke Garut mengendarai mobil Mazda warna putih No.Pol. BK 1416 ZM Nomor milik orang tuanya dan sekitar jam 22.30 wib AIRBAG alias OKEM membalas pesan dari terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA dan mengirim peta atau maps penyimpanan sabu yang mengarah ke daerah Cikajang Garut dan kemudian terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam bungkus kopi kapal api yang disimpan di pinggir jalan sesuai peta/maps yang diinformasikan oleh AIRBAG alias OKEM.
- Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian terdawa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA kembali lagi ke Tasikmalaya, lalu menjual sebagian narkotika jenis sabu tersebut kepada ESUN (DPO Polres Tasikmalaya Kota) seharga Rp. 900,000 (sembilan ratus ribu rupiah) sebanyak 1 paket kecil pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar jam 03.44 wib ditempat pencucian mobil Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.
- Bahwa pada hari itu juga sekitar jam 11.30 wib. terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA ditangkap oleh saksi AGUS SUPRIYADI, saksi AGUS dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH Anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di rumah terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA Jalan Tarumanagara Nomor 36 RT.003 RW.001 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi DADANG SUHERLAN Ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tas berwarna hitam merk COACH yang di dalamnya berisi bungkus rokok Clas Mild yang di dalamnya terdapat tisu warna putih yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di belakang pintu kamar terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA, kemudian ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah korek api gas, 1 paket dus yang dibalut lakban coklat didalamnya berisi 1 bong atau alat hisap sabu yang disimpan di bawah lantai kamar terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA dan 1 buah HP merk Redmi warna hitam beserta nomor simcard milik terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA yang dipegang oleh terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA yang kemudian barang-barang tersebut diambil oleh terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA diserahkan kepada saksi AGUS SUPRIYADI, saksi AGUS dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH yang selanjutnya terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian BBPOM di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0165 tanggal 20-05-2024, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,12 (lima koma dua belas) gram sesuai Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Tasikmalaya Nomor 146/13193.00/V/2024 tanggal 07 Mei 2024 dan hasilnya Metamfetamin Positif temasuk Narkotika Golongan I terdaftar dalam lampiran nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahu 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA bukan orang yang berhak untuk membeli, menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan seorang pasien dokter.
Perbuatan terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA, pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Tarumanagara nomor 36 RT. 003 RW.001 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2024 sekitar jam 11.30 wib ketika terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA dilakukan penangkapan oleh saksi AGUS SUPRIYADI, saksi AGUS dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH Anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di rumah terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA Jalan Tarumanagara nomor 36 RT.003 RW.001 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi DADANG SUHERLAN Ketua RT setempat ditemukan sebuah tas berwarna hitam merk Coach yang di dalamnya berisi bungkus rokok Clas Mild yang di dalamnya terdapat tisu warna putih yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang diakui milik terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA yang disimpan dibelakang pintu kamar terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA, kemudian ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah korek api gas, 1 paket dus yang dibalut lakban coklat didalamnya berisi 1 bong atau alat hisap sabu yang diakui milik terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA yang disimpan dibawah lantai kamar terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA serta 1 buah HP merk Redmi warna hitam beserta nomor simcard milik terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA yang dipegang oleh terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA yang kemudian barang-barang tersebut diambil oleh terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA dan diserahkan kepada saksi AGUS SUPRIYADI, saksi AGUS dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH dan selanjutnya terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA mengakui memiliki narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli sebanyak sekitar 5 (lima) gram dari AIRBAG alias OKEM (DPO Polres Tasikmalaya Kota) di Garut seharga Rp. 4,800,000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar jam 22.30 wib. yang akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian BBPOM di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0165 tanggal 20-05-2024, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,12 (lima koma dua belas) gram sesuai Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Tasikmalaya Nomor 146/13193.00/V/2024 tanggal 07 Mei 2024 hasilnya Metamfetamin Positif temasuk Narkotika Golongan I terdaftar dalam lampiran nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahu 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA bukan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bukan seorang pasien dokter.
Perbuatan terdakwa ANGGA KOMARA NUGRAHA bin DUDUNG DUNGGA BUNTARA diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |