Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2024/PN Tsm MARIO NICOLAS, S.H Vina Tamarasari Binti (Alm.) Ade Suandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2655 /M.2.33/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO NICOLAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Vina Tamarasari Binti (Alm.) Ade Suandi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

Bahwa Terdakwa VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI, pada hari Minggu, 08 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 

  • Berawal pada hari Minggu, 08 September 2024 sekira pukul 13.50 WIB, Sdr. AA (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Bara, kemudian Sdr. AA (DPO) memesan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu berukuran L dengan harga sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr. AA (DPO) memberikan uang tersebut kepada Terdakwa secara tunai;
  • Sekira pukul 14.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menghubungi Sdr. ABANG, yaitu Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui WhatsApp untuk memesan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu berukuran L dan menanyakan harganya, kemudian Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH membalas bahwa Narkotika Jenis Sabu dengan ukuran tersebut harganya sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menawar dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH mengimkan Nomor Kontak DANA, yaitu 0821-1957-2887 atas nama ELIS RO****TI, setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Setelah melakukan pembayaran, Terdakwa menelepon Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH untuk meminta Narkotika Jenis Sabu yang telah Terdakwa pesan tersebut, selanjutnya Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH memberi petunjuk untuk mengambil bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut telah disimpan di pinggir jalan raya di depan rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • Sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna bening yang telah dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Bungkus Rokok merek GUDANG GARAM FILTER yang berada di pinggir jalan raya di depan rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu diambil sedikit oleh Sdr. AA (DPO) untuk dipergunakan sendiri, setelah itu Sdr. AA (DPO) menyimpan sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah Tas Selendang warna hijau milik Terdakwa;
  • Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. AA (DPO) pergi ke rumah Sdr. AA (DPO) yang bertempat di Tawang Banteng, Kabupaten Tasikmalaya, dengan tujuan untuk meminjam uang tunai kepada istri Sdr. AA (DPO), namun ketika di tengah perjalanan, Terdakwa dan Sdr. AA (DPO) berhenti di sebuah warung yang bertempat di Jl. Raya Singaparna, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dengan alas an bahwa Sdr. AA (DPO) ingin membeli lauk-pauk, kemudian Sdr. AA (DPO) keluar dari warung tersebut dengan alasan ingin menukarkan uang tunai;
  • Sekira pukul 17.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di dalam warung tersebut, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna bening yang dimasukkan kembali ke dalam 1 (satu) buah Bungkus Rokok merek GUDANG GARAM FILTER, 1 (satu) unit HP merek SAMSUNG GALAXY A14 warna putih dengan Nomor IMEI 1: 351998833630882 dan Nomor IMEI 2: 359538363630886 beserta 1 (satu) buah Kartu SIM dengan Nomor Kontak: 0895-35193-7963, dan 1 (satu) buah Pipet yang terbuat dari kaca yang disimpan di dalam 1 (satu) buah Tas Selendang warna hijau yang sedang Terdakwa kenakan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 104/13223.00/IX/2024 tertanggal 09 September 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani oleh Rudi Septiana selaku Yang Menyerahkan Barang dan 2 (dua) orang saksi, telah dilakukan penimbangan atas nama Sdri. VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI yang terdiri dari 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna bening, yaitu 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Bungkus Rokok merek GUDANG GARAM FILTER dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 0,61 (nol koma enam satu) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Urine Nomor: MR-02-2409-0179/0224090127 tertanggal 08 September 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sidqi Azwar Fahrezi, A.Md.Ak, maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada hari Senin, 09 September 2024, didapatkan hasil bahwa Sdri. VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI dinyatakan POSITIF mengonsumsi zat AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0306 tertanggal 27 September 2024 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI, pada hari Minggu, 08 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang terletak di Jl. Raya Singaparna, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu, 08 September 2024 sekira pukul 13.50 WIB, Sdr. AA (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Bara, kemudian Sdr. AA (DPO) memesan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu berukuran L dengan harga sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr. AA (DPO) memberikan uang tersebut kepada Terdakwa secara tunai;
  • Sekira pukul 14.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa menghubungi Sdr. ABANG, yaitu Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui WhatsApp untuk memesan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu berukuran L dan menanyakan harganya, kemudian Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH membalas bahwa Narkotika Jenis Sabu dengan ukuran tersebut harganya sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menawar dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH mengimkan Nomor Kontak DANA, yaitu 0821-1957-2887 atas nama ELIS RO****TI, setelah itu Terdakwa melakukan transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Setelah melakukan pembayaran, Terdakwa menelepon Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH untuk meminta Narkotika Jenis Sabu yang telah Terdakwa pesan tersebut, selanjutnya Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH memberi petunjuk untuk mengambil bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut telah disimpan di pinggir jalan raya di depan rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • Sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna bening yang telah dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Bungkus Rokok merek GUDANG GARAM FILTER yang berada di pinggir jalan raya di depan rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu diambil sedikit oleh Sdr. AA (DPO) untuk dipergunakan sendiri, setelah itu Sdr. AA (DPO) menyimpan sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah Tas Selendang warna hijau milik Terdakwa;
  • Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. AA (DPO) pergi ke rumah Sdr. AA (DPO) dengan menggunakan Sepeda Motor merek HONDA PCX warna hitam milik Sdr. AA (DPO) yang bertempat di Tawang Banteng, Kabupaten Tasikmalaya, dengan tujuan untuk meminjam uang tunai kepada istri Sdr. AA (DPO), namun ketika di tengah perjalanan, Terdakwa dan Sdr. AA (DPO) berhenti di sebuah warung yang bertempat di Jl. Raya Singaparna, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan alasan bahwa Sdr. AA (DPO) ingin membeli lauk-pauk, kemudian Sdr. AA (DPO) keluar dari warung tersebut dengan alasan ingin menukarkan uang tunai;
  • Sekira pukul 17.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di dalam warung tersebut, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna bening yang dimasukkan kembali ke dalam 1 (satu) buah Bungkus Rokok merek GUDANG GARAM FILTER, 1 (satu) unit HP merek SAMSUNG GALAXY A14 warna putih dengan Nomor IMEI 1: 351998833630882 dan Nomor IMEI 2: 359538363630886 beserta 1 (satu) buah Kartu SIM dengan Nomor Kontak: 0895-35193-7963, dan 1 (satu) buah Pipet yang terbuat dari kaca yang disimpan di dalam 1 (satu) buah Tas Selendang warna hijau yang sedang Terdakwa kenakan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 104/13223.00/IX/2024 tertanggal 09 September 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani oleh Rudi Septiana selaku Yang Menyerahkan Barang dan 2 (dua) orang saksi, telah dilakukan penimbangan atas nama Sdri. VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI yang terdiri dari 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna bening, yaitu 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Bungkus Rokok merek GUDANG GARAM FILTER dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 0,61 (nol koma enam satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Urine Nomor: MR-02-2409-0179/0224090127 tertanggal 08 September 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sidqi Azwar Fahrezi, A.Md.Ak, maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada hari Senin, 09 September 2024, didapatkan hasil bahwa Sdri. VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI dinyatakan POSITIF mengonsumsi zat AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0306 tertanggal 27 September 2024 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 

LEBIH SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI, PERTAMA pada hari Sabtu, 07 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB dan KEDUA pada hari Sabtu, 07 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Nasional III, Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.” yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu, 07 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang menjemput Terdakwa di rumahnya yang bertempat di Kampung Mancagar, RT. 005/RW. 014, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat karena Terdakwa ingin meminta tolong kepada Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH untuk menjual atau menggadaikan rumah dan sebidang tanah, kemudian ketika tiba, Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH mengajak Terdakwa ke sebuah ruko yang dikontrak oleh Terdakwa yang bertempat di Jl. Raya Nasional III, Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA CALYA warna abu-abu dengan Nomor Polisi: D 1132 UBS, lalu sesampainya disana, Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH mengenai rumah dan sebidang tanah yang ingin dijualnya tersebut;
  • Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa, Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH, dan Sdr. EBOL (DPO) yang mana Sdr. EBOL (DPO) merupakan Tukang Bangunan yang Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH suruh untuk memperbaiki rumahnya, lalu mereka mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu sisa persediaan Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH selama ini;
  • Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu milik Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH yang sebelumnya Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH beli dari Sdr. LUKI (DPO) seberat 2 (dua) gram, sehingga Terdakwa dan Saksi AGUS SALIM bin (Alm.) AMINULLAH kembali mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 104/13223.00/IX/2024 tertanggal 09 September 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani oleh Rudi Septiana selaku Yang Menyerahkan Barang dan 2 (dua) orang saksi, telah dilakukan penimbangan atas nama Sdri. VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI yang terdiri dari 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna bening, yaitu 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Bungkus Rokok merek GUDANG GARAM FILTER dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 0,61 (nol koma enam satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Urine Nomor: MR-02-2409-0179/0224090127 tertanggal 08 September 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sidqi Azwar Fahrezi, A.Md.Ak, maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada hari Senin, 09 September 2024, didapatkan hasil bahwa Sdri. VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI dinyatakan POSITIF mengonsumsi zat AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0306 tertanggal 27 September 2024 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa VINA TAMARASARI binti (Alm.) ADE SUANDI tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya