INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2026/PN Tsm | PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu | 1.Titin Rohimah 2.Didi Jahidin |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-18062026ZSB | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 361.611.000,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan terhadap pinjamannya;
4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh putusan yang ada dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No 31/2026, Akta Pemberian Hak Tanggungan No 61/2025, Akta Pemberian Hak Tanggungan No 192/2024, Akta Pemberian Hak Tanggungan No 50/2024
5. Menghukum para turut tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
