Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2026/PN Tsm Cef. Aziz Muslim, S.E. Lukman Muhammad Yusuf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat PN TSM-04082026QKT
Penggugat
NoNama
1Cef. Aziz Muslim, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wisnu Bayu Aji, S.H.Cef. Aziz Muslim, S.E.
Tergugat
NoNama
1Lukman Muhammad Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.600.000,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Pernyataan tertanggal 1 Maret 2026 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar dana operasional usaha sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunai dan sekaligus seluruh kerugian materiil pokok PENGGUGAT sebesar Rp. 55.600.000,- (Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
5. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02228 atas nama UDIN, sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana amar putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak