Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
41/Pid.C/2025/PN Tsm ERIK NOVARDANIS 1.Royan Nur Hidayat Bin Asep Hendra
2.Asep Wildan Gunawan Bin Irwan Irmawan
3.Rizxy Alfauzi Bin Asep Suherman
4.Sunan Muhammad Nur Sholehudin Bin Yayan Sopyan
5.Muhammad Akhdan Abidulloh Bin Agus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 41/Pid.C/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/137/X/RES.1.24/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIK NOVARDANIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Royan Nur Hidayat Bin Asep Hendra[Penahanan]
2Asep Wildan Gunawan Bin Irwan Irmawan[Penahanan]
3Rizxy Alfauzi Bin Asep Suherman[Penahanan]
4Sunan Muhammad Nur Sholehudin Bin Yayan Sopyan[Penahanan]
5Muhammad Akhdan Abidulloh Bin Agus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 22 bulan Oktober tahun 2025 sekira jam 23.38 WIB di Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang diduga sedang meminum minuman beralkohol, setelah anggota sampai di TKP ditemukan ada 5 (lima) orang pria yang sedang berkumpul di depan sebuah toko di jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya dan di duga sedang meminum minuman beralkohol, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepada kelima orang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Botol ukuran 1500 ml berisi miras jenis CIU dan 1 (satu) Buah Cup bekas minuman Merk ALE – ALE. Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. ROYAN NUR HIDAYAT bin ASEP HENDRA, ASEP WILDAN GUNAWAN bin IRWAN IRMAWAN, RIZXY ALFAUZI bin ASEP SUHERMAN, RIZXY ALFAUZI bin ASEP SUHERMAN, SUNAN MUHAMMAD NUR SHOLEHUDIN bin YAYAN SOPYAN, dan MUHAMMAD AKHDAN ABIDULLOH bin AGUS beserta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Botol ukuran 1500 ml berisi miras jenis CIU dan 1 (satu) Buah Cup bekas minuman Merk ALE – ALE untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Pihak Dipublikasikan Ya