Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2016/PN Tsm EDI ROHENDI,SH. ASEP WANDI ALS ONE BIN DEWON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.S/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan PDM-121/Spana /08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1EDI ROHENDI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP WANDI ALS ONE BIN DEWON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    -----  Bahwa ia Terdakwa ASEP WANDI ALS ONE BIN DEWON, pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016, bertempat Perempatan Panyusuhan tepatnya di pangkalan ojeg Desa Pakemitan Kidul  Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah Memproduksi, mengedarkan, membawa, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos , menghidangkan,  meminum dan / atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Bupati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

----  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi Entang Ahmad Hidayat dan saksi Asep Khoerudin bersama anggota ormas FPI melakukan operasi terhadap penjualan minuman beralkohol yang berada di wilayah Tasikmalaya,dimana sebelumnya para saksi mendapatkan informasi dari salah seorang warga bahwa terdakwa sering berjualan minuman beralkohol, kemudian berdasarkan informasi tersebut, para saksi bersama anggota ormas FPI  mendatangi tempat terdakwa berjualan, kemudian para saksi dan anggota ormas FPI lainnya melakukan pemeriksaan tempat terdakwa berjualan dan ditemukan barang bukti minuman keras jenis arak cap orang tua botol sebanyak 5 (lima) botol , arak cap orang tua ukuran kecil sebanyak 2 (dua) botol Whisky kecil sebanyak 2 (dua) botol dan wishky botol kosong sebanyak 1 (satu) botol dan setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui telah berjualan minuman keras kurang lebih selama 3 (tiga) tahun dimana terdakwa menjual satu botol arak cap orang tua botol kecil dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), satu botol arak cap orang tua besar seharga Rp. 70.000.(tujuh puluh ribu rupiah)dan satu botol whisky seharga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap minuman tersebu terhadap kandungan alkohol oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti TunasHusada Tasikmalaya dengan Nomor: 531/UM/STIKes/FM/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Drs.H.Muhamaram,P,Apt,Msi NIY.880045, selaku ketua Prodi SI Farmasi, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan analisis Kualitatif pada sampel minuman tersebut, maka dapat disimpulkanminuman oplosan tersebut mengandung senyawa etanol

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal   19 Ayat (2) huruf a Perda Kab.Tasikmalaya No.3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol , ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Tasikmalaya  . -------------------------------------------------------
      

 

Pihak Dipublikasikan Ya