Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
46/Pdt.G/2017/PN Tsm H. TOPA Bin SARKO I 1.ATIN SUPRIATIN
2.OLIH NURDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2017/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ARIF HENDRIANA, SH. dkk.H. TOPA Bin SARKO I
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
  4. Menyatakan  sebidang tanah Darat berikut bangunan Los ukuran 4x6 m setempat terletak dan dikenal di Blok Babakan Desa Cineam Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana Persil No. 39 D.I Blok Babakan No. Cohir  C.1230 seluas 150 M2 adalah sah milik Penggugat;
  5. Menyatakan sah Akta Jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya bernama ICHROM SUDIAWAHYU, SH beralamat di cineam, sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 42/JB/PPAT/CNA/X/1995 antara Penggugat dengan Tergugat I ( Atin Supriatin ) pada hari kamis tertanggal 19 Oktober 1995;
  6. Menghukum para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II) atau pihak lain yang memperoleh hak dari padanya/ para Tergugat untuk mengeluarkan tanah Penggugat dari sertipikat hak milik   (SHM)  nomor 00355/desa Cineam  dengan surat ukur tertanggal 30.03.2002 nomor : 00029/Cineam/2002 seluas 1.320 M2 atas nama  ATIN SUPRIATIN menjadi Sertipikat Hak milik (SHM) atas nama Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No. 42/JB/PPAT/CNA/X/1995;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II
  8. Menghukum para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II)  secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebagai akibat dari perbuatanya yang melawan hukum kepada Penggugat sebesar Rp. 350. 000,000- (Tiga Ratus lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat ;
  9. MenghukumTergugat (Tergugat I, Tergugat II)  secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi Putusan ini yang dihitung sejak  gugatan ini diajukan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij voorraad) walaupun ada verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya;
  11. Menghukum Turut Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
  12. Menghukum, para Tergugat(Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak