Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PD BPR ARTHA SUKAPURA (CABANG PANCASILA) YAYA RUSLIYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat PN TSM-040620262IG
Penggugat
NoNama
1PD BPR ARTHA SUKAPURA (CABANG PANCASILA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYA RUSLIYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.239.000,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada PENGGUGAT;------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Nomor: 180.101.004257 tanggal 16 Oktober 2024;-----------------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh sisa pokok pinjaman beserta bunga sebesar Rp. 70.239.000  (tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) secara tunai dan seketika;----------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp4.092.100,- (empat juta sembilan puluh dua ribu seratus rupiah);--------------- 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir besleg) terhadap objek agunan milik tergugat berupa SHM Nomor 01771 atas nama Ai Yati Suniyati berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 16 0ktober 2024 ;----------------------
7. Menghukum TERGUGAT menyerahkan objek agunan apabila tidak melunasi kewajibannya;-------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;-------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak