Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Robi Mubarok Bin Ii Jaenudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 305/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2272 /M.2.33/ Eku.2 /10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Robi Mubarok Bin Ii Jaenudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Robi Mubarok bin Ii Jaenduin bersama-sama dengan Sdr. Ali Hasanudin Iskandar (DPO), Sdr. Dandy Surya Permana (DPO) dan Sdr. Fauji Haerul Sa’ban (DPO), pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kampung Cikadu Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib saksi Rohiman dan saksi Dani pergi menggunakan sepeda motor, untuk membeli ayam di sekitar Desa Cikadu. Pada saat melintasi pasar malam yang ada di Jalan Raya Kampung Cikadu Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Sdr. Ali Hasanudin Iskandar (DPO) memberhentikan sepeda motor yang digunakan oleh saksi Rohiman dan saksi Dani, karena merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot sepeda motor yang digunakan oleh saksi Rohiman dan saksi Dani. Setelah itu, Sdr.  Ali Hasanudin Iskandar memanggil Terdakwa, selanjutnya Sdr. Ali Hasanudin Iskandar bertanya kepada saksi Dani dengan mengatakan “orang mana maneh?” yang artinya “orang mana kamu?”, lalu saksi Dani menjawab “orang Cidahu”. Setelah mendengar jawaban saksi Dani, Sdr. Ali Hasanudin Iskandar langsung memukul kepala bagian atas telinga sebelah kanan saksi Dani sebanyak satu kali, dengan menggunakan kepalan tangannya, selanjutnya Terdakwa yang melihat saksi Rohiman turun dari sepeda motornya langsung menarik saksi Rohiman dan memukul bagian pipi kanan saksi Rohiman sebanyak 1 (satu) kali, dengan menggunakan kepalan tangannya. Setelah itu, Sdr. Ali Hasanudin Iskandar menghalangi saksi Rohiman yang hendak melarikan diri, kemudian datang Sdr. Dandy Surya Permana (DPO) dan Sdr. Fauji Haerul Sa’ban (DPO) ke arah saksi Rohiman dan langsung menendang bagian pinggul secara berbarengan. Setelah itu, saksi Rohiman dan saksi Dani melarikan diri dari Terdakwa dan teman-temannya;
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 353/45/VER/RSUD/IX/2024 dari RSUD dr. Soekardjo diketahui bahwa, pada tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib dr. Deti Paridlah selaku dokter yang bekerja di RSUD dr. Soekardjo telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Rohiman, dengan kesimpulan terdapat bengkak di pipi sebelah kanan (bengkak a/r zygomatic dextra), diduga akibat benturan benda tumpul.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa Robi Mubarok bin Ii Jaenduin bersama-sama dengan Sdr. Ali Hasanudin Iskandar (DPO), Sdr. Dandy Surya Permana (DPO) dan Sdr. Fauji Haerul Sa’ban (DPO), pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kampung Cikadu Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib saksi Rohiman dan saksi Dani pergi menggunakan sepeda motor, untuk membeli ayam di sekitar Desa Cikadu. Pada saat melintasi pasar malam yang ada di Jalan Raya Kampung Cikadu Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Sdr. Ali Hasanudin Iskandar (DPO) memberhentikan sepeda motor yang digunakan oleh saksi Rohiman dan saksi Dani, karena merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot sepeda motor yang digunakan oleh saksi Rohiman dan saksi Dani. Setelah itu, Sdr. Ali Hasanudin Iskandar memanggil Terdakwa, selanjutnya Sdr. Ali Hasanudin Iskandar bertanya kepada saksi Dani dengan mengatakan “orang mana maneh?” yang artinya “orang mana kamu?”, lalu saksi Dani menjawab “orang Cidahu”. Setelah mendengar jawaban saksi Dani, Sdr. Ali Hasanudin Iskandar langsung memukul kepala bagian atas telinga sebelah kanan saksi Dani sebanyak satu kali, dengan menggunakan kepalan tangannya, selanjutnya Terdakwa yang melihat saksi Rohiman turun dari sepeda motornya langsung menarik saksi Rohiman dan memukul bagian pipi kanan saksi Rohiman sebanyak 1 (satu) kali, dengan menggunakan kepalan tangannya. Setelah itu, Sdr. Ali Hasanudin Iskandar menghalangi saksi Rohiman yang hendak melarikan diri, kemudian datang Sdr. Dandy Surya Permana (DPO) dan Sdr. Fauji Haerul Sa’ban (DPO) ke arah saksi Rohiman dan langsung menendang bagian pinggul secara berbarengan. Setelah itu, saksi Rohiman dan saksi Dani melarikan diri dari Terdakwa dan teman-temannya;
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 353/45/VER/RSUD/IX/2024 dari RSUD dr. Soekardjo diketahui bahwa, pada tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib dr. Deti Paridlah selaku dokter yang bekerja di RSUD dr. Soekardjo telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Rohiman, dengan kesimpulan terdapat bengkak di pipi sebelah kanan (bengkak a/r zygomatic dextra), akibat benturan benda tumpul;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, Sdr. Ali Hasanudin Iskandar, Sdr. Dandy Surya Permana dan Sdr. Fauji Haerul Sa’ban mengakibatkan saksi Rohiman mengalami sakit, pusing dan bengkak pada bagian pipi kanan, serta terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya