Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Tsm Sri Maryati, S.H. DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -378/M.2.16.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Maryati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

------- Bahwa terdakwa DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm) pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025, sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2025 bertempat di Parkiran Pintu Lobby Hotel OYO Abadi Jalan Empangsari Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik  orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang  yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm) membuka aplikasi MiChat di handphone milik Terdakwa DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm) dengan maksud untuk mencari teman perempuan, kemudian di aplikasi tersebut menemukan pengguna sekitar dengan nama akun (Terdakwa lupa lagi) akun tersebut milik saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI, kemudian saling tukar pesan di MiChat dan beralih ke Whatsapp (WA) dengan nomor milik Terdakwa DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm) 0896777693884 dan nomor  saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI (Terdakwa lupa lagi), Ketika saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI di Whatsapp oleh Terdakwa DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm) sempat curhat tentang kehidupannya  dan juga Terdakwa curhat bahwa Terdakwa sedang berada di Terminal Indihiang karena kehabisan ongkos hingga Terdakwa sempat beberapa kali menanyakan di whatsapp terkait apakah orang tersebut laki-laki atau perempuan (karena awalnya Terdakwa juga mencari teman perempuan) dan bahkan sempat di Videocall oleh Terdakwa tetapi tidak mengangkat Videocall karena alasan lagi bekerja. Akhirnya sekira kurang lebih jam 16.00 Wib saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut membalas pesan dari WA Terdakwa lalu saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI menjawab bahwa dirinya seorang gay, mengetahui hal tersebut Terdakwa kaget tetapi saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut tetap mengajak Terdakwa untuk ketemu dan Terdakwa di janjikan akan diberi uang ongkos untuk pulang ke Bandung. Setelah itu lebih kurang jam 18.00 Wib Terdakwa DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm) dan saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI sepakat untuk bertemu di Pintu Masuk Terminal Indihiang dan Sekira jam 18.30 Wib Terdakwa dan saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut berangkat bersama-sama dari Terminal Indihiang menggunakan kendaraan Honda Beat Warna Silver milik saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI, dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI sedangkan Terdakwa yang dibonceng, selanjutnya mampir ke Indomart dekat Hotel Ramayana Jalan RE Marthadinata untuk membeli minuman dingin. Setelah itu Terdakwa diajak muter muter di daerah Tasikmalaya dan mampir ditukang pecel ayam (tetapi Terdakwa tidak terlalu mengetahui daerahnya karena Terdakwa tidak tahu jalan). Setelah makan Terdakwa diajak oleh saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI ke rumah  (Terdakwa tidak mengetahui rumah siapa karena posisi di gang dan Terdakwa tidak tahu di daerah mana) yang merupakan tempat tinggal saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI untuk mengambil charger handphone, kemudian Terdakwa diajak oleh saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI untuk cari penginapan dengan alasan agar lebih nyaman buat ngobrol, lalu berangkat dan sampai di Parkiran Pintu Lobby Hotel Oyo Abadi Jalan Empangsari Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya tetapi setelah saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI turun dan menuju resepsionis ternyata saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut balik lagi dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa terlalu mahal. Kemudian berangkat lagi tetapi ditengah perjalanan saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI berhenti dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk gantian membawa motor dengan alasan kecapean. Setelah berkeliling dan Terdakwa merasa capek Terdakwa meminta untuk ke tempat yang tadi saja dan Terdakwa pun diarahkan oleh saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI ketempat yang awal yaitu Hotel Oyo Abadi. Kurang lebih jam 21.45 Wib Terdakwa dan saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI sampai lagi ke Hotel Oyo Abadi, dan saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI langsung turun dari motor dan bilang kepada Terdakwa

agar menunggu di depan hotel dan duduk di sepeda motor milik saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut lalu berjalan menuju resepsionis, setelah saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut sampai di resepsionis, Terdakwa langsung membawa kabur/mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat Type  H1B02N42L0 A/T Tahun Pembuatan 2023 warna Silver No Pol : Z-6234-HAA No Rangka : MH1JM9139PK037384 No Mesin : JM91E3034721, No BPKB U-T0619960 a.n ASEP ROSYANDI Alamat Kp. Sindangsari Rt.002/011 Kel Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya milik saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut tanpa seijin dari saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI terlebih dahulu serta Terdakwa meninggalkan saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI di Hotel Oyo Abadi setelahnya Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI, kemudian oleh Terdakwa sepeda motor tersebut dirubah bentuknya yakni dengan mengecat warna velg dari warna hitam menjadi putih dan juga rencananya sepeda motor tersebut hendak Terdakwa jual kembali akan tetapi belum laku sehingga sepeda motor hasil curian tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari hari Terdakwa.

  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI mengalami kerugian Sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah). ------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia N0. 1 Tahun 2023 Tentang  Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

 

 

------- Bahwa terdakwa DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm) pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025, sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2025 bertempat di Parkiran Pintu Lobby Hotel OYO Abadi Jalan Empangsari Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik  orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm) membuka aplikasi MiChat di handphone milik Terdakwa DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm) dengan maksud untuk mencari teman perempuan, kemudian di aplikasi tersebut menemukan pengguna sekitar dengan nama akun (Terdakwa lupa lagi) akun tersebut milik saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI, kemudian saling tukar pesan di MiChat dan beralih ke Whatsapp (WA) dengan nomor milik Terdakwa DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm) 0896777693884 dan nomor  saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI (Terdakwa lupa lagi), Ketika saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI di Whatsapp oleh Terdakwa DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm) sempat curhat tentang kehidupannya  dan juga Terdakwa curhat bahwa Terdakwa sedang berada di Terminal Indihiang karena kehabisan ongkos hingga Terdakwa sempat beberapa kali menanyakan di whatsapp terkait apakah orang tersebut laki-laki atau perempuan (karena awalnya Terdakwa juga mencari teman perempuan) dan bahkan sempat di Videocall oleh Terdakwa tetapi tidak mengangkat Videocall karena alasan lagi bekerja. Akhirnya sekira kurang lebih jam 16.00 Wib saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut membalas pesan dari WA Terdakwa lalu saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI menjawab bahwa dirinya seorang gay, mengetahui hal tersebut Terdakwa kaget tetapi saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut tetap mengajak Terdakwa untuk ketemu dan Terdakwa di janjikan akan diberi uang ongkos untuk pulang ke Bandung. Setelah itu lebih kurang jam 18.00 Wib Terdakwa DZIKRI FAUZUL KOBIR Bin ADE SUKARSA (Alm) dan saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI sepakat untuk bertemu di Pintu Masuk Terminal Indihiang dan Sekira jam 18.30 Wib Terdakwa dan saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut berangkat bersama-sama dari Terminal Indihiang menggunakan kendaraan Honda Beat Warna Silver milik saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI, dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI sedangkan Terdakwa yang dibonceng, selanjutnya mampir ke Indomart dekat Hotel Ramayana Jalan RE Marthadinata untuk membeli minuman dingin. Setelah itu Terdakwa diajak muter muter di daerah Tasikmalaya dan mampir ditukang pecel ayam (tetapi Terdakwa tidak terlalu mengetahui daerahnya karena Terdakwa tidak tahu jalan). Setelah makan Terdakwa diajak oleh saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI ke rumah  (Terdakwa tidak mengetahui rumah siapa karena posisi di gang dan Terdakwa tidak tahu di daerah mana) yang merupakan tempat tinggal saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI untuk mengambil charger handphone, kemudian Terdakwa diajak oleh saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI untuk cari penginapan dengan alasan agar lebih nyaman buat ngobrol, lalu berangkat dan sampai di Parkiran Pintu Lobby Hotel Oyo Abadi Jalan Empangsari Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya tetapi setelah saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI turun dan menuju resepsionis ternyata saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut balik lagi dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa terlalu mahal. Kemudian berangkat lagi tetapi ditengah perjalanan saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI berhenti dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk gantian membawa motor dengan alasan kecapean. Setelah berkeliling dan Terdakwa merasa capek Terdakwa meminta untuk ke tempat yang tadi saja dan Terdakwa pun diarahkan oleh saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI ketempat yang awal yaitu Hotel Oyo Abadi. Kurang lebih jam 21.45 Wib Terdakwa dan saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI sampai lagi ke Hotel Oyo Abadi, dan saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI langsung turun dari motor dan bilang kepada Terdakwa

agar menunggu di depan hotel dan duduk di sepeda motor milik saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut lalu berjalan menuju resepsionis, setelah saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut sampai di resepsionis, Terdakwa langsung membawa kabur/mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat Type  H1B02N42L0 A/T Tahun Pembuatan 2023 warna Silver No Pol : Z-6234-HAA No Rangka : MH1JM9139PK037384 No Mesin : JM91E3034721, No BPKB U-T0619960 a.n ASEP ROSYANDI Alamat Kp. Sindangsari Rt.002/011 Kel Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya milik saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI tersebut tanpa seijin dari saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI terlebih dahulu serta Terdakwa meninggalkan saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI di Hotel Oyo Abadi setelahnya Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI, kemudian oleh Terdakwa sepeda motor tersebut dirubah bentuknya yakni dengan mengecat warna velg dari warna hitam menjadi putih dan juga rencananya sepeda motor tersebut hendak Terdakwa jual kembali akan tetapi belum laku sehingga sepeda motor hasil curian tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari hari Terdakwa.

  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ASEP ROSYANDI Bin ENJANG ROSYANDI mengalami kerugian Sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah). ------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya