Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
119/Pid.B/2025/PN Tsm | Iwan Somantri, SH | Wiwin Widaningsih binti Entuh | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 119/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1002/M.2.16.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Wiwin Widaningsih binti Entuh pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan September 2024 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Hj. Uun di Rancagede Rt.002 Rw.010 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Kawalu Kota Tasikmlaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Setelah emas-emas ada dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa sebanyak 3(tiga) kali menjual emas-emas milik korban ke toko perak yang ada di Pasar Cikurubuk yaitu :
Dari hasil penjualan emas-emas tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan telah dibelikan barang-barang berupa 1(satu) buah Hp merk Vivo, 1(satu) unit sepeda motor jenis Vario, 1(satu) buah Hp. Merk Vivo, 1(satu) buah meisn jahit dan mesin obras, 1(satu) unit sepeda motor jenis Vario dan perhiasan emas berupa gelang dan anting.
Bahwa diketahui telah terjadinya pencurian yaitu pada tanggal 17 Januari 2025 sekira jam 14.00 wib, ketika itu saksi korban Hj. Uun akan memakai emas-emas miliknya untuk pergi namun ketika saksi korban Hj. Uun membuka lemari pakaian dan membuka tempat penyimpanan emas tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut saksi Hj. Uun (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 134.784.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah). Dengan rincian 1 (satu) buah kalu dengan berat 51.2 gram dengan harga Rp. 76.800.000,- (tujuh puuh enamjuta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 23.3 gram dengan harga Rp. 29.824.000,- (dua puluh sembilan delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 22 gram dengan harga Rp. 28.160.000,- (dua puluh delapan juta seratus enam puuh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersesbut kepada pihak yang berwajib.
--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |